Taniwel,beritasumbernews.com
Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal  82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban AP (27) yang mana tepatnya pada pukul 08 : 00 Wit pagi tadi datangi Polsek Taniwel Timur hendak melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya korban FT (4,6 bulan), yang di cabuli oleh tersangka RS. Jumat 26/08/2022

Menurut informasi yang di terima Redaksi beritasumbernews.com siang ini dari Kapolsek Taniwel Timur Iptu. O Latupeirissa saat di hubungi menyampaikan dan membenarkan betul adanya laporan tersebut.

Kata Kapolsek” dari laporan tersebut di dapati ada dua saksi yakni” DH (21), dan EL (20), yang mana berdasarkan keterangan saksi kejadian tersebut terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 15 : 00 Wit, dengan Tempat kejadian tepatnya di Desa Waraloin, Kec Taniwel Timur Kab. SBB tepatnya didalam rumah pelaku.

Berdasarkan kronologis yang di ceritakan bahwa” saat kejadian itu pelapor (ibu korban) sedang berada di rumahnya di Desa Waraloin, sedang memandikan anaknya yang berusia 2 tahun.

Tiba – tiba datang kedua saksi menghampiri ibu korban dan memberitahukan bahwa kedua saksi melihat korban saat mandi ada yang aneh pada kemaluan korban dan terlihat sangat merah.

Menurut saksi pelaku melayangkan perbuatan bejatnya dengan menggunakan jarinya, dan saat mendengar informasi tersebut ibu korban langsung mempertanyakan hal tersebut pada korban.

Sentak korban spontan menjawab” mama Lodik punya bapak bikin beta (saya) tiga kali di antua punya kamar”.

Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya, pelapor (ibu korban) melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Taniwel Timur.

Kini korban sudah di bawa oleh personil Polsek Taniwel Timur ke puskesmas Taniwel Timur di Desa Uwen untuk di lakukan Visum.

Informasi lain dari warga masyarakat di Desa Uwen bahwa pelaku di hajar warga setempat hingga babak belur dan sedang di rawat di Puskesmas Taniwel Timur.

Sementara Kapolsek yang di hubungi pihak media terkait benar atau tidak pelaku di hajar warga hingga babak belur dan pelaku di amankan di mana Polsek atau Polres, hingga berita ini tayang Kapolsek yang di hubungi belum berikan keterangan. (Rdks)