Ambon beritasumbernews.com Pencemaran lingkungan di sungai Hanahoni di lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPRD Provinsi Maluku. Sebab, kasus pencemaran lingkungan kerap terjadi di areal pertambangan emas ilegal Gunung Botak
Untuk itu, Komisi II yang membidangi sumber daya mineral mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku pencemaran lingkungan.
“Terkait pencemaran lingkungan di Buru, kita segera surati aparat keamanan menindaklanjud. Pelaku pencemaran lingkungan harus ditangkap, (8/8/2022).
Ketua Komisi II mengatakan, pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Hanahoni sudah termasuk dalam tindak pidana karena melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 60 dan 104 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Ujarnya
“Itu memang kesengajaan orang yang menggunakan zat-zat kimia berbahaya, sehingga mencemari sungai. Ancaman pidana dengan hukuman 3 tahun hingga 9 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 9 miliar,”Ungkapnya
Lewerissa berharap, penanganan terhadap pencemaran lingkungan dilakukan secepatnya.karena akan berdampak luas, baik kepada lingkungan maupun masyarakat setempat.“Ini menyangkut kehidupan banyak orang disitu. Apalagi airnya mengalir sampai ke laut,
masyarakat juga akan mencari ikan untuk di konsumsi, tentunya akan berdampak yang buruk kepada masyarakat. Dan itu bisa saja membawah penyakit bagi masyarakat
Lewerissa berjanji, pihaknya dalam waktu dekat memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku untuk membicarakan hal ini.”Kita akan rapat dalam waktu dekat,”sebutnya. (Chey)
