Piru,beritasumbernews.com.Seram Bagian Barat.Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di mintakan Evaluasi kinerja Sejumlah Pegawai tidak tetap Honorer di Cabang Dinas Pendidikan Propinsi di Kabupaten seram bagian barat.

Pasalnya Setiap satu kali Legalesir Ijaza Peserta di wajibkan harus membayar upah per lembar sebesar 2000 dua ribu rupiah perlembar,hal ini tentunya sangat di keluhkan para pencari pekerja,

Awalnya sejumlah orang datang di cabang dinas tersebut hendak mengurus surat’untuk persiapan mengikuti seleksi P3k di lingkup pemerintah provinsi Maluku namun para pencari pekerja ini di kecewakan dengan mereka,Oknum”oknum pegawai honor yang meminta upah legalesir sebesar
2000 rupiah untuk satu kali Legalesir atau satu lembar.

Hal tersebut di ketahui saat postingan tersebut beredar di media sosial berupa Facebook dengan akun edzdar Aqulia beberapa waktu lalu dengan ungahanya.

Kantor cabang dinas pendidikan melakukan legalir ijasah dengan biaya perlembar mancapai 2.000 rupiah. Padahal dalam segala tindak tanduk proses pelayanan sudah di Tanggulangi dengan uang negara. namun sampai hari ini praktek kejahatan pada ruang birokrasi masih marak terjadi pada birokrasi Maluku.

Kami Minta kepada gubernur Maluku agar segera memproses kepala dinas pendidikan cabang sbb karna ada praktek pungutan liar yang telah dilakukan itu sudah jelas melawan hukum, karna pungutan liar adalah salah satu tindakan yang dilarang oleh undang-undang.perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 junto. undangan-undangan nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Postingan ini di buktikan dengan adanya Vidio yang beredar ada dua orang pegawai honorer Cabang dinas yang hendak melakukan Legalesir berkas”sementara itu dua orang tersebut itu terpaksa memberikan apa yang menjadi. permintaan mereka. (Rdks)