Ambon,beritasumbernews.com
Hasil investigasi Kementerian Agama Kota Ambon atas buku nikah Karimudin dengan Naci Iba alias NI ternyata illegal.

Kepala Kementerian Agama Kota Ambon melalui Kepala Seksi Bimas Islam H. Husen Sahiry kepada awak media ini mengatakan bahwa” Berkas yang di ajukan Karimudin dan NI dari Desa Batumerah ke KUA Nusaniwe itu di duga di palsukan oleh NI terkait identitas diri Karimudin selaku seorang Wiraswasta. Bebernya

Pasalnya” sementara di ketahui
Iptu Karimudin adalah merupakan Kepala SPKT Polresta Ambon yang adalah anggota Polisi Republik Indonesia, siapa yang terlibat dalam konspirasi ini, Apakah Kepala KUA ?. Heran Husen

Hal ini tegas di sampaikan Kepala Kementerian Agama Kota Ambon melalui Kepala Seksi Bimas Islam H. Husen Sahiry kepada awak media di ambon sore tadi. Kamis 08/09/2022

Akubat dari ramainya kasus tersebut di publik di beberapa media masa dan sudah dalam rana penegakan Hukum sehingga Husein memerintahkan KUA Nusaniwe Alam Nuhuyanan Rahawarin untuk mengajukan pembatalan buku nikah Kepala SPKT Polresta Ambon dengan Naci Iba yang dinilai cacat hukum. Terangnya

“Saya sudah perintahkan Kepala KUA Nusaniwe untuk melakukan pengajuan pembatalan buku nikah Karimudin dengan Naci Iba,” Jelasnya kepada Husen Kepada awak media

Husein sudah berusaha menghubungi Karimudin melalui hp, namun kepala SPKT Polresta Ambon ini tidak merespon. Katanya

“Tadi saya sudah berusaha koordinasi dengan Karimudin untuk mediasi, namun yang bersangkutan tidak mengangkat HP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nusaniwe, Alam Nuhuyanan Rahawarin besok diperiksa Kandepak Kota Ambon.

Pemeriksaan KUA Nusaniwe terkait buku nikah Kepala SPKT Polresta Ambon Iptu Karimudin dengan Naci Iba yang di keluarkan KUA Nusaniwe pada bulan Oktober 2021 kemarin.

“Permasalahan ini sudah di publik, untuk membuktikan hal tersebut, kami akan periksa secara internal,” ungkap Kepala Seksi Humas Islam H. Husen Sahiry kepada media.

Dirinya menambahkan, dari hasil informasi Karimudin tinggal di Desa Nania Kec. Baguala bisa mendapatkan buku nikah di Kecamatan Nusaniwe, ini kan aneh. Tutur Husen

“Untuk membuktikan berkas yang diajukan hingga terbit buku nikah, maka kami perlu menanyakan lansung kepada Kepala KUA, tidak tidak sesuai prosedur maka pimpinan akan memberikan sangsi,” tegasnya. (Tim)