Piru,beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) telah mengusut dugaan korupsi dana hiba sebesar Rp 9 Miliyar di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang mengalir ke Instansi/organisasi/lembaga kemasyarakatan pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB tahun 2020.

Kejari SBB telaah mendalami dugaan penyelahgunaan belanja dana Hiba Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang mengalir ke instansi/organisasi/lembaga Kemasyarakatan pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB tahun 2020, kata Kasi Intelijen Kejari SBB, Rafid Rumolungo kepada beritasumbernews.com. Rabu (14/9/2022)

Dana hiba 9 Miliyar yang mengalir ke beberapa lembaga instansi pemerintah, organisasi dan lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Kejari SBB akan buat telaanya atau yang pasti kita akan terbitkan surat perintah untuk dilakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.

Namun karena sifatnya masih pengumpulan data yang dalam oleh Intelijen tentu tidak dapat kami publikasikan tidak secara utuh. jelas Rumolungo

Kita akan tindak lanjuti, namun seperti apa hasilnya tetap kita akan sampaikan ke publik sesuai dengan petunjuk pimpinan. ujar Rumolungo

Sementara itu, Diretur InfoMaluku, Mat Makatita, mengatakan, korupsi dana hiba ini kami akan tetap mengawal dan mendukung Kejaksaan Negeri SBB untuk menuntaskan kasus – kasus korupsi di Kabupaten SBB tanpa pandang bulu, dan tidak setengah-setengah menangani korupsi. tegasnya

Dugaan korupsi dana hiba ini menjadi pintu masuk Kejari SBB untuk penyelamatan Kabupaten dari berbagai persoalan korupsi yang terjadi sehingga tidak berdampak pada kemajuan maupun perubahan di Kabupaten SBB.

Oleh karena itu, kami tetap mendukung kerja – kerja Kejari SBB agar bisa mengumpulkan data dan keterangan sehingga dapat dipublikasikan ke publik, karena publik sangat menanti siapa – siapa dibelik kasus tersebut. ucap Makatita

Sebagai mana di ketahui bahwa korupsi adalah fenomena sosial yang di anggap realitas intraksi sosial dan prilaku menyimpang dari tugas – tugas resmi sebuah kantor negara karena keuntungan status atau uang yag menyangkut pribadi atau melanggar aturan – aturan pelaksanaan menyangkut tingkah laku pribadi. tutupnya. (Yan.L)