Oleh : Natanel Lainsamputty, Anak Adat Aman Surit Soa Patti Ampat

Suli,beritasumbernews.com
Harapan akan hadirnya Kepemimpinan yang definitif terjawab sudah dengan Pengukuhan Adat Raja Negeri Suli pada Rabu 07 September 2022.

Sejarah pasti akan menjadi catatan pengingat bahwa dalam rentang waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Negeri Suli di Pimpin oleh Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Suli, memang bukanlah hal yang mudah dalam menentukan model pengangkatan kepala pemerintahan Negeri Suli, dengan berbagai pergulatan sejarah hak Matarumah Parentah di Negeri Suli yang tak kunjung mencapai titik kesepakatan, Siapa sebenarnya yang memiliki Hak Parentah yang merupakan entitas kemurnian dari sebuah sistim pemerintahan Negeri di Maluku.

Apapun itu, sebagai anak adat Negeri Suli dan masyarakat kita patut bersyukur atas catatan sejarah penyelesaiaan kekosongan Kepala pemerintahan di Negeri Suli lewat musyawara untuk menentukan calon dari 4 (empat) Soa untuk selanjutnya di Pilih oleh masyarakat Negeri Suli.

Momentum Pengukuhan Adat ini juga harus menjadi Pengingat akan latar belakang kesepakatan bersama untuk mengembalikan eksistensi Negeri Suli sebagai Negeri Adat.

Adapun catatan Pengingat tersebut adalah” Kembalikan Keaslian Tatanan Adat di Negeri Suli
Sebagai anak adat dan masyarakat Negeri Suli, kita boleh bereuforia atas semua pencapaian bersama untuk menghadirkan kepemimpinan yang definitif, tetapi sesungguhnya sebagai anak adat kita harus mengingatkan Raja terpilih bersama saniri Negeri Suli untuk mengembalikan Hak Parentah di Negeri Suli.

Karena itu yang menjadi prioritas yang harus di capai oleh Raja terpilih. Karena namanya Negeri Adat harus memiliki Matarumah yang berhak menjadi Raja/Upulatu.

Bahwa sesunggunya setiap Soa, marga asli Negeri Suli sejak dahulu masing-masing telah memiliki tugas dalam mengelolah Negeri Suli.

Kejujuran dalam bingkai kebersamaan adalah merupakan langkah awal untuk mengembalikan keaslian adat Negeri Suli.

Jangan sampai kita terjebak dan tergiur pada kekuasaan, Kenapa kita harus mengembalikan keaslian adat Negeri Suli, karena hal ini akan berdampak pada Penetapan Negeri Suli Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan di lakukannya Penetapan Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain.

Sampai saat ini di Indonesia belum ada satupun Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia yang di tetapkan menjadi Desa Adat, termasuk Negeri Suli, status Hukum Negeri Suli masih sebagai Desa.

Untuk menjawab aturan yang berlaku, maka ada persyaratan yang harus di penuhi untuk di tetapkan sebagai Desa Adat yaitu harus memiliki keaslian sistim pemerintahan adat yang masih hidup, dan juga penetapan wilayah Negeri Suli.

Jika hal ini tidak terpenuhi, maka suatu saat Keaslian adat Negeri Suli akan bergeser, dan konsekuensinya adalah Negeri Suli tidak bisa di tetapkan sebagai Desa Adat.

Oleh sebab itu setelah pengukuhan adat ini, Pemerintah Negeri Suli bersama Saniri Negeri Suli harus melakukan Perubahan terhadap Peraturan Negeri Suli tentang Matarumah Parentah dan Juga membentuk Peraturan Negeri untuk melindungi eksistensi adat-istiadat Negeri Suli, termasuk pengaturan tanah-tanah adat di Negeri Suli.

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparans dan Akuntabel
Pemerintah yang baik, adalah pemerintah yang menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Hal ini harus di mulai dari penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan dan Akuntabel. Menjadi seorang pemimpin adalah merupakan anugerah dari Tuhan.

Oleh sebab itu anugerah itu harus direspons dengan tindakan yang murni berdasarkan aturan yang berlaku, Arah kebijakan pemerintah adalah membangun dari desa sehingga bisa menghadirkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan sumber daya manusia dalam rangka menjadikan desa yang berdaulat atas potensi yang dimilki.

Harapannya pengelolaan Dana Desa dan Anggaran dana Desa, serta keuangan desa yang lain dapat di kelola secara transparan dan tertanggungjawab sehingga tepat sasaran.

Negeri Suli sebagai pintu masuk Kabupaten Maluku tengah memiliki potensi sumber daya alam yang melimpa, adalah menjadi bijak jika dapat di kelolah dengan baik oleh Raja Negeri Suli yang menjadi pilihan masyarakat ini. Sehingga masyarakat Negeri Suli dapat merasakan dampak positif dari kepemimpinannya.

Euforia boleh dilakukan dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari, tetapi kehidupan masyarakat akan terus berlangsung selama kurung waktu 6 (enam) Tahun.

Mari menjadi bijak dalam bertindak, sehingga Negeri Suli menjadi Negeri Suli yang bermartabat, dengan bermartabat maka niscaya Negeri Suli akan menjadi Negeri yang berdaulat atas Negerinya Sendiri dan Bukan Menjadi Peminta dan Penonton di Negeri Sendiri.

“Pada saatnya kita semua akan ada pada masa ketidakberdayaan akan usia, tetapi sebelum masa itu tiba, pastikan bahwa kita akan meninggalkan jejak sejarah yang akan dikenang baik untuk Anak-Cucu Negeri Suli.

Mari Bersama Mengawal Pemerintah Negeri Suli, sehingga Negeri Suli menjadi Negeri yang Bermartabat dan Berdaulat atas Negerinya Sendiri.” Beta Aman Surit Soa Patti Ampa  (Rdks)