Buru,beritasumbernews.com,Ditengah kiat dan giatnya negara memerangi kejahatan dalam bidang pertanahan sejak tahun 2017 melalui Satgas Anti-Mafia Tanah ternyata di daerah masih juga ditemukan praktekpraktek tak terpuji atau diluar kelaziman pelayanan secara prosedural yang dilakukan secara sengaja oleh para oknum pegawai kantor Pertanahan itu sendiri.

Pantauan awak media ini kemarin, di Kab.Buru ketika kisruh yang terjadi di Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang didatangi sejumlah ahli waris keluarga Lawalata bersama Kuasa Hukum Keluarga Victor Dakamoly dengan mengundang Salah satu Media Nasional menghadiri pertemuan klarifikasi permasalahan tanah warisan dengan Pihak Pertanahan.

Sedianya dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buru pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 pukul 14’00 WIT sebagaimana undangan klarifikasi yang dterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.

Namun janggalnya adalah penerbitan dan pengambilan suratnya ternyata pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 yang baru dihubungi via ponsel kuasa keluarga pada pukul 13’30 oleh
pihak pertanahan setempat dalam meresponi surat pencegahan prosesi penerbitan sertifikat yang dajukan oleh pihak Keluarga Lawalata melalui Surat Penegasan tertanggal 19 September
2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Ini janggal dan ajaib kata Dakamoly.

Dakamoly mengatakan” Mana mungkin pertemuannya dilaksanakan jam 14’00 WIT hari ini sementara suratnya baru diberikan pada hari ini juga dan pada jam yang sama“.

Selanjutnya menurut
Veky sapaan akrabnya dia diminta untuk menghadirkan para ahli waris yang domisilinya berpencar di Namlea, Ambon, Kupang, Bali, Malang, Jakarta bahkan Bengkulu.

Ini kan Aneh, kata Dakoly” Keadaan ini semakin kisruh ketika pihak pertanahan mengetahui kalau ada wartawan bersama keluarga tetapi tidak menanyakan alasan kehadiran mereka.

Tampak jelas seperti ketakutan dan ada Staf menolak kehadiran Media dan buntutnya nyaris terjadi adu jotos antara pihak keluarga dan pihak pertanahan namun dapat dilerai oleh Kuasa keluarga dan beberapa staf instansi dimaksud.

Akhirnya keadaan ini menyebabkan pertemuan ini tidak dapat
dilaksanakan dan disepakati untuk ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

Kuat dugaan, pihak pertanahan ingin memaksakan kehendak untuk menerbitkan sertifikat oleh
segelintir pmohon tanpa sepengetahuan ahli waris yang syah lainnya.

Kami ingatkan kepada
pertanahan jika karena kepentingan,silahkan menerbitkan sertifikat tetapi tentang Alas Hak
tidak bisa dibohongi lagian setiap ahli waris secara personal memiliki hak, kedudukan dan kepentingan hukum yang sama karena itu berhati-hatilah. pungkas Dakamoly.  (Chey)