Balikpapan,beritasumbernews.com
Peran Pelaku Usaha Dalam Pengurangan Risiko Bencana pada Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2022 di Dome Balikpapan Sport & Convention Center, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (12/10/2022
Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Johny Sumbung, SKM., M.Kes turut serta menjadi narasumber dalam talkshow dengan tema “Peran Pelaku Usaha Dalam Pengurangan Risiko Bencana”.
Pada hari pertama acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2022 di Dome Balikpapan Sport & Convention Center, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur hari Rabu kemarin.
Pada acara talkshow, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB mengungkapkan harapannya terhadap peran para pelaku usaha dalam pengurangan risiko bencana.
“Saya berharap agar pelaku usaha dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak bencana terutama dalam sektor ekonomi baik pada saat prabencana, kondisi darurat dan pascabencana” ujar Johny.
Menurut Johny, sektor ekonomi merupakan salah satu sektor utama yang pasti mengalami kelumpuhan pada saat terjadi bencana.
Acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2022 ini dianggap Johny sebagai momen yang baik untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk saling bersinergi.
Johny berharap para pelaku usaha dapat berperan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, seperti misalnya PLN yang dapat memberikan bantuan ketersediaan listrik pada saat terjadi bencana, baik untuk petugas evakuasi maupun korban pengungsi.
Dalam contoh lain, pelaku usaha juga dapat berkontribusi dalam bentuk CSR seperti yang dilakukan Bank BNI dan Bank BRI pada saat memprakarsai penanaman 1.000 pohon Palaka di Cilacap sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan mitigasi vegetatif.
Johny juga menyampaikan pentingnya peran pelaku usaha pada saat penyusunan dokumen jitupasna dan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) baik sebagai subjek maupun objek.
“Pemerintah Daerah seringkali melupakan peran pelaku usaha pada saat penyusunan kedua dokumen tersebut” jelasnya.
Padahal pelaku usaha dapat turut serta memberikan data nilai kerusakan, nilai kerugian dan nilai kebutuhan pada sektor ekonomi di dalam tabel perhitungan jitupasna.
Pelaku usaha juga dapat memberikan saran, masukan dan strategi ke depannya untuk pemulihan sektor ekonomi pada dokumen R3P.
Terakhir, Johny menyampaikan pemerintah akan melakukan upaya perbaikan regulasi terutama mengenai sanksi terhadap pelaku usaha yang aktivitasnya merusak lingkungan.
Salah satu contoh sanksinya yakni tidak memberikan ijin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.
Acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2022 dilaksanakan di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur selama 3 hari yang berlangsung mulai tanggal 12 sampai 14 Oktober 2022. (Tim)
