Ambon,beritasumbernews.com
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease lewat Unit Buser Polresta Ambon dan Unit PPA Polresta Ambon berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana Persetubuhan dan Percabulan pada anak usia 8 tahun oleh tersangka anak usia 16 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada media ini menyampaikan bahwa” pada hari ini Sabtu, tgl 15 Oktober 2022 dini hari telah diamankan pelaku anak tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak berumur 8 (delapan) tahun.

Tersangka tersebut berhasil di amankan oleh personil Unit PPA dan Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda. S. Taberima, dan Kanit PPA Aipda.O. Jambormias.

Pengungkapan tersebut berdasarkan LP No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 14 Oktober 2022.

Tindak pidananya persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Akibat perbuatan bejat pelaku akhirnya korban mengalami trauma dan luka robekan di daerah antara tulang dubur dan bagian alat kelamin sebelah luar hingga alami pendarahan dan saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara.

Kronologis singkat menurut saksi yang juga adalah ibu korban, kata saksi” awalnya saksi melihat korban sedang duduk di teras sambil murung dan terlihat kesakitan.

Saat itu saksi lansung menghampiri korban dengan tujuan ingin duduk bersama korban, namun saat itu korban tidak mau sehingga saksi  menggendong korban dan saat menggendong, saksi melihat ada banyak darah pada celana juga lantai yg diduduki oleh korban.

Sehingga saksi langsung berteriak histeris melihat kondisi korban saat itu, saksi mengatakan “HIH INI SU KANAPA” lalu saksi pun membuka celana korban dan melihat ada darah keluar dari kemaluannya, saat itu saksi melihat korban sudah tidak memakai celana dalamnya lagi.

Lanjut Sakai” kemudian saksi bertanya “KANAPA”, korban mengatakan tertikam paku, saat itu saksi langsung membawa korban ke dalam kamar mandi rumah saksi untuk membersihkan kemaluan korban, namun karena darah terus keluar, saksi langsung membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.

Kata saksi” saat di puskesmas suster yang memeriksa korban mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan karena ada benda tumpul yang masuk, saat itu saksi langsung  menanyakan kepada korban dan Korban pun menceritakan yang sebenarnya.

Karena tidak terima dengan apa yang di ceritakan korban maka saksi lansung melaporkan akan hal tersebut ke Kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease untuk proses hukum lebih lanjut. (Rdks)