Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di Aula Prima Polresta Pulau Ambon dan PP.Lease pihak Sat Lantas Polresta Ambon melaksanakan Gelar perkara terkait kasus Laka Lantas yang terjadi di Stain Ambon, atas korban Faris Rumanama.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada pukul 15 : 30 Wit sore kemarin sesuai no surat Nomor : LP / A / 434 / IX / 2022 / SPKT Polresta Ambon / Polda Maluku tanggal 06 September 2022 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Baru Stain Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon dgn korban pengendara SMRD Yamaha Mio Sporty DE 2685 AT A.n FARIS RUMANAMA (MD). Jumat 30/09/2022
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolresta P. Ambon & P. P Lease AKBP Heri Budianto S.I.K MH, Kasat Lantas Polresta P. Ambon & P. P Lease Kompol Senja. P, Kasi Propam Polresta P. Ambon & P. P Lease Ipda. S. Tuatubun, Kasi Humas Ipda. Moyo.S, Kanit Gakum Sat Lantas Iptu. Achmad, Penyidik Sat Lantas, 3 (tiga) orang perwakilan Pihak Keluarga Korban Samad Rumalean, Junaedi dan Muhamad Gurium.
Dalam kegiatan tersebut Waka Polres menyampaikan bahwa”Gelar perkara yang dilaksanakan hari ini merupakan prosedur hukum yang dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian dan diharapkan agar pihak keluarga dapat melihat langkah-langkah hukum yang sejauh ini telah dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Agar kiranya pihak Keluarga dapat terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian apabila mengetahui informasi terkait perkembangan Kasus ini.
Kemudian di lanjutkan dengan penyampaian dari Kasat Lantas Polresta Ambon yakni” Penjelasan langkah langkah awal pihak Kepolisian yang dilakukan sejak menerima Laporan kejadian sampai dengan pemeriksaan saksi.
Penjelasan hasil keterangan dari 15 orang saksi terkait kejadian Kasus Laka Lantas tersebut.
Penjelasan kondisi Teknis SMRD saat kecelakaan dan status kepemilikan SMRD dimaksud berdasarkan e-Samsat.
Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait kasus Laka Lantas yang terjadi apakah Kasus Laka Tunggal, Kasus Tabrak lari atau ada penyebab lain sehingga korban mengalami kecelakaan.
Hambatan dalam penanganan kasus Laka Lantas ini yaitu sampai saat ini belum diperoleh keterangan saksi Fakta di TKP dan Bukti permulaan yang cukup yang dapat dijadikan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut.
Rencana tindak lanjut pihak Sat Lantas akan melakukan penyelidikan lanjutan (saksi fakta dan alat bukti lainnnya), Melakukan Gelar Perkara dan melaporkan kepada pimpinan.
Setelah mendengar keterangan pihak Polresta, pihak keluarga korban pun menyampaikan bahwa”
Kami atas nama keluarga menyampaikan apresiasi dan rasa Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menindaklanjuti Laporan Kasus Laka Lantas yang terjadi dan langkah hukum yang telah dilakukan sampai saat ini.
Sementara dari keterangan saksi Aswan Walli yang mengendarai Mobil Calya DE 1672 , kami menilai yang bersangkutan tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Kami dari pihak keluarga juga bekerja keras untuk mencari saksi fakta dan alat bukti pendukung untuk membantu pihak Kepolisian. (Rdks)
