Ambon,beritasumbernews.com,Satreskrim Polresta Ambon kembali menyerahkan pelaku dan barang bukti tahap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan percabulan korban anak 8 tahun ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Tepatnya sekitar pukul 12 : 30 Wit, kegiatan penyerahan pelaku dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan dan percabulan korban anak 8 tahun yang di lakukan Satreskrim Polresta Ambon. Jumat 28/10/2022

Kegiatan penyerahan pelaku anak (16 thn) & barang bukti (Tahap 2) tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak (8 thn) oleh personil unit III PPA Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yg dipimpin oleh *Kanit PPA, Aipda. O. Kambormias yang diserahkan kepada Jaksa Inggrid Louhenapessy.S.H.

Penyerahan pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan percabulan korban anak 8 tahun itu berdasarkan” Laporan Polisi No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022 tentang tindak pidana : Percabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak sbgmn dimaksud Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU agn ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dalam penyerahan pelaku tersebut yakni pelaku berinisial B (16), dengan barang bukti yakni” 1 (satu) pasang pakaian milik korban, 1 (satu) buah celana dalam, dengan korban dalam kasus tersebut yakni” A, 8 Tahun. (Rdks)