Karpan,beritasumbernews.com,Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Maluku telah selesai di melakukan untuk agenda pembahasan secara menyeluruh Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 .

”Yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) harus selesai tanggal 30 September tahun 2022., untuk itu kita mulai meletakan prinsip-prinsipnya di tambah dengan tata cara jadwal pembahasan di sisa kurang lebih 8 hari Kerja menuju tanggal 30 September dan kita akan maraton bekerja di sisa waktu ini, “ujar Plt Ketua DPRD Provinsi Melkianus Sairdekut Ambon , selasa (22/11/2022).

Menurutnya, DPRD Sementara mengkonsolidasikan seluruh agenda komisi dan alat-alat kelengkapan lain, sehingga diharapkan besok siang sampai malam hari itu seluruh agenda pembahasan RAPBD sudah mulai jalan.

Politisi Partai Gerindra Maluku itu menjelaskan, sisa 8 hari, DPRD akan maraton membahas KUA-PPAS , baik itu di tingkat komisi maupun di tingkat fraksi .

Setelah itu baru seluruh masukan dari fraksi dan komisi akan dirampungkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan dikirimkan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendengarkan jawaban Pemda atas seluruh DIM yang dikirim dari DPRD Maluku ke Pemda.

Hasil keputusan Bamus itu kata anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya itu, DPRD telah menyusun semua jadwalnya untuk jika tidak ada halangan akan selesai tanggal 30 September tahun 2022. (Chey)