Ambon,beritasumbernews.com,personil Unit Buser dan Subnit II Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda. S.Taberima dan Kasubnit II Pidum, Aipda. J. Lekatompessy berhasil mengamankan satu pelaku Curanmor di Ambon.
Pada Sabtu 29 Oktober 2022 empat hari lalu, personil Unit Buser dan Subnit II Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda. S.Taberima dan Kasubnit II Pidum, Aipda. J. Lekatompessy berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor.
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo pada awak media di Ambon bahwa” penangkapan terhadap tersangka Curanmor tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/529/X/2022/SPKT/ RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tgl 28 Oktober 2022.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.
Kata Moyo” lokasi kejadian perbuatan tersangka tersebut tepatnya di pinggir jalan raya Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Waiheru, Kec. Baguala, Kota Ambon, tepatnya di depan tempat pangkas rambut. Ungkap Moyo
Pasalnya” waktu kejadian yakni” hari Sabtu, tgl 21 Mei, 2022, sekitar Pukul 03.00 wit, Waktu Dilaporkan pada hari Jumat, tgl 28 Oktober 2022, Pukul 12:00 wit.
Dari hasil pengungkapan dinketahui barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z, dengan tersangka berinisial RZ alias F atau LM dan RH alias L.
Modus yang di perankan” saat kedua Tersangka melintas dengan sepeda motor di TKP kemudian mengetahui motor korban yang terpakir dan tidak kunci stang lalu Tersangka RZ Alias F turun dari motor yang di bonceng oleh Tersangka RH alias L, menghampiri motor korban kemudian menaiki dan mendorong motor tersebut lalu di bantu dorong oleh Tersangka RH alias L untuk membawa kabur motor milik korban.
Tindak pidana pencurian ini terjadi, berawal ketika pelapor di suruh oleh temannya untuk membeli makanan menggunakan kendaraan bermotor roda dua, setelah itu pelapor memarkirkan kendaraan tersebut di depan tempat pangkas rambut.
Pelaporpun memarkirkan dan meninggalkan sepeda motornya, sekitar pukul 15.00 Wit pelapor mau pergi namun melihat motor yang di parkirkan sudah tidak ada lagi, pelaporpun sudah menanyakan kepada teman-teman lainnya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mendatangi kantor polisi guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Terang Moyo (Rdks)
