Tiakur MBDberitasumbernews.com,Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), diinformasikan telah menahan AS yang adalah Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, AS ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku barat daya (MBD) Henry Tewernusa Ketika di Konfirmasi Wartawan di Ruang Loby Kantor kejaksaan Selasa 29/11/22 terkait dengan Penahanan Terkait Saudara AS Dirinya Membenarkan bahwa benar Pak Sekda Sudah di Tahan Senin Kemarin, Perlu diketahui Pihak Kejaksaan Negeri Maluku barat daya telah Melakukan pemanggilan secara Patut kepada Saudara AS untuk dimitai keterangan sebagai saksi bertempat di Kejaksaan tinggi Maluku.

Lanjut dikatakan Tewernusa, Berdasarkan Bukti yang Cukup saudara AS ditetapkan sebagai tersangka Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan surat Perintah perjalanan Dinas (SPPD) Dalam Daerah Maupun Luar Daerah Pada Sekretariat daerah kabupaten Maluku barat daya Tahun Angaran 2017-2018.

Dikuatirkan yang bersangkutan bisa saja Melarikan Diri Atau Mengulangi tindak Pidana Maupun Menghilangkan barang Bukti sehingga dengan Pertimbangan – Pertimibangan itu maka Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku barat daya Melakukan Penahanan kepada Saudara AS Selama Dua Puluh hari Untuk kepentingan Penyelidikan dan apabila Penyelidikan belum selesai makan akan Diperpanjang.

Perlu diketahui, Berdasarkan hasil Audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku terdapat kerugian Negara sebesar Satu Miliar lima ratus enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus lima puluh lima enam Ratus Rupiah (Rp.1,565.800.55.600)

Ditanya Soal apakah kedepannya ada Penambahan tersangka dalam Kasus SPPD tersebut Tewernusa mengatakan Untuk sementara Masi saudara AS sendiri ditetapkan sebagai tersangka Nantinya Dalam kepentingan Penyelidikan tidak Menutup Kemungkinan akan ada Penambahan tersangka Ungkapnya. (Janes)