Piru,beritasumbernews.com,Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat lewat OPD Pengelola Pendapatan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Undang – undang No 01 Tahun 2022,

dalam rangka mempersiapkan draft rancangan penyesuaian perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kab. SBB dengan Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri Direktorat Pendapatan Daerah, Trisna Akhmad, S.Sos, MAP dan Ruslan, SE, M.Si, yang bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Seram Bagian Barat. Selasa 20/12/2022

Kegiatan tersebut di langsungkan pada pukul 10 : 00 Wit, menghadirkan Dandim 1513/SBB, Letkol Inf Rudolf, Asisten III Kab SBB, Donal Defretes S.Sos
Gleend Paulus, Pasilog Dim 1513/SBB, Kapten Inf, Herry Tupamahu.

Bahkan hadir pula, Anggota DPRD Kab.SBB, J.M. Rotasouw Fraksi Demokrat, Anggota DPRD Kab.SBB, Jayadi Fraksi Demokrat, Anggota DPRD Kab.SBB, Muadji Kaisupy, Ketua MUI, Samwil Nurlete. S.Pi, Pastor Paroki Piru. Gorys Madly, Sekertaris BPKAD Kab.SBB, Jemi Musila, S.E, Para Pimpinan OPD Kab.SBB.

Sambutan penjabat Bupati SBB, yang di bacakan oleh Asisten III Kab SBB, Donal Defretes S.Sos, sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD)” Pemerintah menerbitkan UU 01 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Undang-undang pertama tahun 2022 dimasa omicron ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; pengelolaan tkd; pengelolaan belanja daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan daerah, tkd, pembiayaan utang daerah, dan pengendalian apbd diharapkan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Terbitnya undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, di tengah wacana paradigmatik good governance.

Tatanan pemerintahan yang berbasis good governance, juga harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, Akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis.

Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan bicaralah itu stress hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (LEGAL ASPECT) berupa perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis.

Forum ini merupakan bentuk wujud akuntabilitas publik dan keterbukaan dalam perumusan kebijakan di kabupaten SERAM bagian barat dan sekaligus merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE) atau prinsip-prinsip sound governance (SG), dalam forum group Discussion (FGD) ini tentunya akan memberikan input tentang penyusunan perubahan peraturan pajak daerah kabupaten seram bagian barat tahun kedepan karena ada implikasi dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Di antaranya pemda kabupaten seram bagian barat juga harus mempersiapkan anggaran sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terhadap para pejabat keuangan serta sumber daya manusia lainnya.

Tujuan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang NO. 01 tahun 2022 ini juga adalah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah kita serta meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan (AMANAT PASAL 150), termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.

Saya harapkan, pada ke depan harus juga dipersiapkan aparatur pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah. hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.

Sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terkoneksi dengan sistem nasional, artinya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah.

Kegiatan ini pula akan merekomendasikan bahwa bapenda kabupaten seram bagian barat nantinya dapat menyajikan naskah akademik maupun raperda yang memenuhi ketentuan ketepatan waktu.

Penyelesaiannya harus sesegera mungkin dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, dilaksanakan secara transparan, juga dengan tetap menerapkan prinsip cost efficient dan cost effectiveness.

Sehingga akhirnya perda yang dilahirkan menjadi perda yang berkualitas memenuhi kemamfaatan dan rasa keadilan, karena dilandasi nilai-nilai filosofis, sosiologis dan yuridis.

Selain itu, Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang No. 01 Tahun 2022 ini jangan menjadi yang No. terakhir dalam penyusunan naskah akademi maupun rancangan perdanya, sehingga perlu dilakukan beberapa kali mengingat sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas (ACCOUNTABILITY) dan keterbukaan (TRANSPARENCY) manajemen pemerintahan di kabupaten seram bagian barat. dalam penyusunan naskah akademik ini juga perlu adanya pelibatan perancang peraturan perundang-undangan.

Sebagai penutup, saya selaku pribadi dan penjabat bupati seram bagian barat, menyampaikan penghargaan kepada narasumber dari kementerian dalam negeri direktorat pendapatan daerah, saya ucapkan terima kasih dan rasa bangga atas kerja sama yang baik ini, segala usaha, dan dedikasi yang tinggi dalam mengimplementasikan terapan ilmunya di kabupaten seram bagian barat, telah jauh-jauh datang menuju kabupaten seram bagian barat.

Saya turut mendoakan selalu sukses dan jika saatnya kembali ke jakarta kiranya tuhan yang maha kuasa melindungi dan menuntun sampai tiba dengan selamat. (Yan.L)