Ambon,beritasumbernews.com,Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (BNNP) Maluku lewat Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, yang di dampingi oleh Kepala Bagian Umum Ny. Mintje Jacoba, S.H., M.H dan Plt. Kepala Bidang Pemberantasan, AKP Richard W. Hahury, S.Sos, sore tadi pada pukul 15 : 45 Wit, menguraikan pengungkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika di Maluku sepanjang tahun 2022, selain pengedar namun juga pengguna.
Kegiatan tersebut di gelar di ruang Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (BNNP) Maluku, tepatnya pada lantai II Kantor tersebut, yang di hadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media di kota Ambon. Jumat 30/12/2022
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Rohmad Nursahid menjelaskan bahwa” di sepanjang tahun 2022 ini BNNP Maluku telah berhasil menangkap 21 tersangka yang terjerat dalam perkara Narkotika.
Dalam uraian penjelasannya itu, Rohmad menyampaikan bahwa” ada satu perkara lainnya pihaknya menyerahkan ke pihak Polda Maluku, karena ada keterlibatan oknum anggota Polri. Ujarnya
Kata Rohmad, dari 21 tersangka tersebut, berasal dari 15 perkara Narkotika yang berhasil di ungkap oleh pihak BNNP Maluku di sepanjang tahun ini yakni tahun 2022 ini. Jelasnya
Rohmad menambahkan” ada pengungkapan baru lagi, yakni” pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Lapas Ambon pada 29 November 2022 lalu dengan jumlah barang bukti 0,53 gram sabu yang disembunyikan dalam kosmetik melibatkan seorang narapidana berinisial U sebagai tersangkanya. Ungkap Rohmad
Selain itu, kata Rohmad, ternyata bukan saja dari sekian tersangka itu adalah pria, namun satu dari ke 21 tersangka itu adalah seorang wanita. Beber Rohmad
Kata Rohmad” Targetnya 5 berkas, realisasi 15 berkas (perkara), P21 (berkas dinyatakan lengkap) 13 berkas, jumlah tersangka 21. Sebut Rohmad
Dalam pengungkapan tersebut, Rohmad menyampaikan bahwa” ada barang bukti yang berhasil di amankan berupa sabu – sahu totalnya 113,73 gram, ganja 394,5 gram dan tembakau sintetis 117,09 gram. Tutur Rohmad
Menurutnya” sebagian besar barang haram berupa Narkotika ini masuk ke Maluku ini, masuknya lewat Online yang di kirim dari luar Maluku, yakni di ketahui dari Medan dan Jakarta, dan hal itu semua lewat Jasa pengiriman. Ujarnya
Tegas Rohmad katakan bahwa” dari sekian tersangka yang terungkap tersebut oleh BNNP Maluku itu, tidak ada yang diusulkan untuk Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Pungkasnya (Veja)
