Batu Merah,beritasumbernews.com,Objek sengketa lahan yang berada di RT. 002/007 Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kec. Sirimau Kota Ambon seluas seribu lima ratus empat belas per segi, yang siang tadi tergusur atas putusan Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini di ungkapkan oleh salah satu warga masyarakat yang juga rumahnya di gusur dalam objek sengketa tersebut Muhammad Sahal yang menjelaskan bahwa” warga masyarakat sudah bertemu lansung dengan ahli waris pemilik lahan. Ungkap Sahal
Lanjutnya” sejumlah warga di lokasi tersebut sudah sebanyak 3 kali bertemu dengan ahli waris yakni” Patria Hanok Piters dan itu sudah di bayar dengan bukti tertulis satu meter per segi Rp. 300.000,-
Menurut Sahal” warga masyarakat setempat kurang lebih hampir 20 lebih KK yang sudah membayar ke ahli waris dengan berfariasi, ada yang sudah di bayar lunas, ada yang 50 juta, ada juga 30 juta ada juga yang secara cicil. Beber Sahal
Kata Sahal juga bahwa” hal tersebut adalah sholim, karena itu tidak di perhitungkan di pengadilan saat putusan, kalau bagi orang kaya itu uang sedikit, namun bagi masyarakat itu sulit dengan susah payah mendapatkan uang untuk membayar tanah tersebut. Terang Sahal
Di tambahkan Sahal bahwa” selama kurang lebih tiga kali pertemuan itu lahirlah sebuah kesepakatan yang di sepakati lewat surat kesepakatan yang di tanda tangani secara bersama dengan ahli warisnya.
Sahal juga mengatakan” dalam surat kesepakatan itu selain ahli waris, semua warga juga ikut tanda tangan pada surat tersebut, 20 lebih warga ikut menandatangani surat tersebut.
Uang yang sudah di terima ahli waris kurang lebih hampir 300 juta yang sudah di terima ahli waris, kesepakatan itu lahir sejak 2016 yang mana ahli waris tersebut bersama kuas hukum-nya Mustakin Wenno. Jelas Sahal
Bahkan lebih lagi” ada warga yang sudah mencicil lewat kuas hukum-nya ahli waris yakni Mustakin Wenno, menurutnya saat keputusan sidang di pengadilan Negeri kuasa hukum tidak di hadirkan bahkan isu bahwa kuasa hukum sudah meninggal. Sesal Sahal
Rumah warga yang siap di eksekusi objek sengketa lahan tersebut sebanyak 62 rumah warga, untuk sementara di eksekusi sebanyak 30 rumah, yang hari ini di eksekusi dengan menggerakkan 2 eksafator.
Sementara di lokasi eksekusi lahan tersebut Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Lomongga Simamora.S.Ik kepada sejumlah wartawan saat di temui mengatakan bahwa” pihaknya menggerakan sebanyak 500 personil guna mengamankan jalannya proses eksekusi.
Untuk masalah ganti rugi dan bayar membayar, serta gugat menggugat bukan urusannya, karena tugasnya hanyalah mengamankan jalannya keputusan pengadilan Negeri Ambon. Pungkasnya (Veja)
