Ambon,beritasumbernews.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, memastikan sekitar 110 tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit darurat, akan segera membayar jasa mereka.
Hal ini di sampaikan secara terbuka kepada sejumlah wartawan di Ambon oleh Sekretaris Dinkes Maluku, dr Faradila Atamimi saat menggelar jumpa Pers siang tadi di Grend Afira. Senin 09/01/2023
Menurutnya” Hal tersebut di perjelas duduk persoalanya sampai sejauh mana, perjuangan para Nakes, perjuangan Pemerintah Provinsi Maluku, dan perjuangan bapak-bapak dari Rumah Sakit FX Soeharjo ini dalam pembayaran jasa Nakes Covid-19.
Lanjut Atamimi yang didampingi, sejumlah direktur rumah sakit Covid-19 alternatif, dan sejumlah Nakes. “Artinya duduk bersama kami disini, berarti kami semua yang ada disini, ikut berjuang bersama-sama untuk menyelesaikan pembayaran jasa Nakes tersebut. Jelasnya
Dia mengaku, Dinkes Provinsi Maluku, mewakili Pemerintah Provinsi Maluku, menjadi moderator pada hari ini, berusaha menengahi rumah sakit Covid-19 alternatif LPMP dan LP3 serta Rumah Sakit FX Suhardjo Lantamal Halong, sebagai rumah sakit pengampu.
Untuk itu, kami sudah beberapa kali melakukan rapat. Sudah dapat hasilnya pula. Ada rekomendasi beberapa kali rapat yang kami lakukan.
Terakhir adalah, kami lakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Maluku diruangan ibu Asisten II Setda Maluku, Saat itu, dihasilkan beberapa rekomendasi,”terangnya.
Direktur Rumah Sakit FX Suhardjo, dr Eka Purwanto mengatakan, kronologisnya di media April 2020, dengan keputusan Gubernur Maluku, Nomor 198, tanggal 14 April 2020, menetapkan bahwa rumah sakit lapangan LPMP dan LP3 di ampukan ke Rumah Sakit FX Suhardjo.
“Perlu diketahui bahwa 28 Desember 2021 Rumah Sakit FX Suhardjo menerima transferan dana dari Menteri Kesehatan sebesar Rp 5,4 miliar. Dengan perincian Rp 3,2 miliar itu rumah sakit LPMP dan LP3. Sementara Rp 2,2 miliar milik Rumah Sakit FX Suhardjo,”jelas Purwanto.
Dia mengaku, setiap Satker PNPB setiap penerima mesti melalui mekanisme, yakni harus disetorkan ke kas negara, kemudian diserap kembali.
“Jadi menggunakan DIPA Satker Lantamal 9 Ambon, Tetapi pada 2021 itu ada kejadian yang tidak diduga kita semua, yakni PMK 1110. Dimana PMK itu, menerangkan bahwa dana yang sudah disetor ke kas negara. Nah, dengan dana Rp 5,4 miliar itu, semua tidak terserap, termasuk dana dua rumah sakit darirat,”paparnya.
Lanjutnya” langkah-langkah yang ditempuh pihaknya, yakni lakukan koordinasi yang ketat, dengan Kepala Kanwil BPJP,Kepala Kantor KPPN, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta para Nakes.
”Kami juga telah melakukan koordinasi dengan atasan kami diJakarta. Serta melakukan verifikasi internal di Angkatan Laut, yaitu Inspektorat Jenderal Angkatan Luat pada 29 Desember dan 30 Desember 2022.
Jadi setelah diverifikasi, diputuskan rumah sakit darurat LPMP dan LP3 menggunakan anggaran rumah sakit Angkatan laut,”tuturnya.
Untuk itu, Sekretaris Dinkes, Faradila Atamimy menambahkan, sudah ada kata sepakat ketiga pihak ini, sudah duduk bersama, rembuk bersama, sehingga tidak ada permasalahan lagi kedepan.
”Para Nakes sudah menandatangani surat pernyataan. Kemudian dari pihak TNI Angkatan Laut juga sudah melakukan permintaan dan melakukan nota permintaan, revisi dan seterusnya. Kita juga mendorong agar proses ini berjalan cepat, Jadi semua sudah melakukan tugas dan fungsi masing-masing, Jadi 110 Nakes yang akan dibayarkan. Terangnya
Intinya, tambah dia, tidak ada persoalan lagi. Itu berarti, sebut dia, semua adalah buah perjuangan Bakes, Dinkes mewakili Pemprov dan rumah sakit FX Suhardjo. “Jadi kami smapaikan kepada semua masyarakat bahwa persoalan ini hampir selesai, Dan menemui titik temu.
Tinggal waktu pembayaran saja. Bila mana revisi DIPA dari Angkatan Laut selesai, maka pembayaran jasa Nakes LPMP dan LP3 segera direleasasikan, Jadi kita terus kawal agar segera terlaksana,”pungkasnya. (Chey)
