Ambon,beritasumbernews.com,Dewan pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat paripurna ke II masa sidang II tahun sidang IV 2022-2023 yang di pimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta.S.Sos di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Rustam Latupono dan Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena.M.Si.

Rapat pari purna ke II masa sidang II tersebut di gelar tepatnya pada pukul 10 : 00 Wit, pada ruang sidang paripurna DPRD Kota Ambon pagi kemarin, yang di hadiri 24 anggota DPRD dari 32 anggota DPRD serta semua OPD badan dinas terkait dan Forkopimda. Kamis 2/02/2023

Dalam rapat paripurna tersebut 9 fraksi utuh membaca surat pernyataan fraksi terkait dukungannya terhadap 4 Ramperda yang di setujui dan di tetapkan dalam sidang tersebut menjadi Perda Kota Ambon.

Dalam rapat paripurna tersebut berkesempatan Penjabat Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena.M.Si menyampaikan sambutannya yang mengatakan bahwa” rancangan peraturan daerah yang di tetapkan menjadi Perda ialah perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas, pembangunan kepemudaan, pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah. Tutur Wali Kota

Lanjutnya” Negara Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara termasuk pada penyandang Disabilitas yang mempunya kekuatan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Katanya” besar harapannya melalui peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas baik pemerintah daerah maupun DPRD wajib memberikan pendidikan pada masyarakat penyandang Disabilitas. Ungkapnya

Wali Kota juga menambahkan” sesuai UU pasal 7 tahun 2018 tentang Disabilitas, yang mana penyandang Disabilitas bis bebas dari penghinaan, pelecehan karena masyarakat dapat menyadari akan hal tersebut serta bisa menjadi kontrol pada pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

Dan kemudian Ramperda tersebut di tetapkan menjadi Ramperda maka kata Wali Kota Ambon bahwa” semua Kantor yang ada di dalam lingkup Pemerintahan Kota Ambon harus memberikan akses untuk penyandang disabilitas. Harap Wali Kota

Kemudian di usulkan juga pada Kepala Dinas PU agar depan kantor wali kota Ambon akan di bongkar dan akan di buat jalan masuk ke kantor wali kota Ambon Kusus untuk penyandang disabilitas, bahkan harapannya agar di kantor – kantor lain pun melakukan hal yang sama termasuk DPRD, sebagai bagian dari pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Jelas Wali Kota

Selanjutnya” keberadaan pemuda adalah merupakan kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam rangka menunjang pembangunan Nasional.

Bahasa Indonesia merupakan bahasa Nasional dan bahasa resmi, bahasa Indonesia memiliki fungsi yang sangat banyak, dan salah satu fungsinya ialah dapat di gunakan dalam berbagai acara resmi serta di gunakan di ruang publik.

Ungkapan bahasa Ambon manginte Ambon dapat di gunakan dalam bahasa Indonesia yang benar yakni” berkunjung ke Ambon, dengan sebuah harapan agar dapat menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baik di ruang publik.

Perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan aktifitas ekonomi masyarakat serta pola hidup bermasyarakat merupakan faktor – faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah di kota Ambon yang makin kian padat.

Setiap hari masyarakat kota Ambon menghasilkan sampah yang jumlahnya siknifikan sangat banyak 925,6 27 meter kubik, dimana perkiraan 80% dari jumlah tersebut di timbun di tempat pembuangan air dan bahkan sebagiannya tertimbun di berbagai tempat.

Penimbunan sampah sebanyak itu jika tidak dapat di kelolah dengan baik maka akan terdapat timbulnya berbagai ancaman seperti yang di gambarkan oleh komisi WHO mengenai kesehatan dan lingkungan.

Sehingga dalam rangka menuju kota Ambon yang bersih sehat, aman, nyaman dan rapih maka di perlukan pengelolaan sampah secara bersama – sama antara pemerintah, swasta dan masyarakat, yang mana paradikma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi.

Dalam pengolahan sampah di perlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dan dunia usaha atau pihak swasta sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif. Terang Wali Kota

Di akhir sambutannya” Penjabat Wali Kota Ambon mengatakan pihaknya sedang berupaya agar bisa dapat adanya penambahan mobil pengangkut sampah, lewat Kementrian Keuangan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penjabat wali kota Ambon dalam penekanannya juga bahwa” Kusus untuk setiap proyek – proyek yang di kerjakan sangat di harapkan agar setiap pekerja itu harusnya orang lokal kosusnya proyek dalam kota Ambon, agar ini dapat membantu menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Selain itu Ketua DPRD Kota Ambon yang di temui sejumlah wartawan usai sidang Elly Toisuta.S.Sos mengatakan” DPRD Kota Ambon menetapkan 4 buah rancangan daerah di tetapkan menjadi Perda Kota Ambon.

Di katakannya Toisuta, bahwa hal tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat, walaupun dalam pembahasannya cukup lama namun hari ini ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dengan besar harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah kota dapat menjalankannya dengan baik. Tutur Toisuta (Veja)