SBB,beritasumbernews.com,Kejaksaan Negeri seram bagian barat kini kembali menetapkan satu tersangka tambahan dari kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kab. Seram Bagian Barat untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kab. Seram Bagian Barat Tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd. Kamis 2/02/2023
Informasi ini berhasil di himpun awak media beritasumbrrnews.com sore tadi di Piru, yang mana tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berinisial MT yang kapasitasnya adalah ASN menjabat jabatan bendahara pengeluaran pembantu.
Gelar penetapan tersangka tersebut di gelar pada ruang Kantor Kejaksaan Seram Bagian Barat Kamis pagi itu, yang di laksanakan oleh jaksa penyidik Kejari SBB.
Pantauan media ini” sampai dengan hari ini sudah terdapat 2 (dua) tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kab. Seram Bagian Barat untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kab. Seram Bagian Barat Tahun 2019, yaitu MM selaku PPK dan MT selaku BPP.
Perbuatan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Atau pada bunyi Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya terhadap tersangka MM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan juga terhadap tersangka MT yang baru ditetapkan ini akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini Senin tanggal 06 Februari 2022 sampai dengan hari Sabtu 25 Februari 2023.
Bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. (Yan.L)
