
Ambon,beritasumbernews.com,Kurang lebih sebanyak 30 orang pedagang ruko pasar Mardika Ambon bersama kuasa hukum Forum Komunikasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (FKPPM) datangi Kantor PBPT sebagai pihak kedua dalam pengelolaan pasar Mardika meminta pertanggungjawaban Kepala PBPT.
Aksi ini berlangsung kurang lebih satu jam, tepat pada pukul 14 : 15 Wit sore ini, dan masa aksi di dampingi oleh ketua Forum Hi.Mustari. SH. MH bersama kuasa Hukum FKPPM Hendro Was.SH.
Saat masa aksi bertemu dengan salah satu staf di kantor PBPT arahannya menunggu Kepala PBPT karena tidak berada di tempat.
Sementara Hendro Was Kuasa Hukum Forum komunitas pedagang pasar Mardika (FKPPM) kepada sejumlah wartawan saat di temui di lokasi pasar Mardika tepatnya di depan salah satu ruko mengatakan bahwa” info yang di dapat dari PBPT bahwa menurut PBPT mereka pemenang lelang pada 2022 lalu yang mana terkait berita acara yang di temukan oleh pihak FKPPM. Ucap Hendro
Lanjutnya” hal tersebut sehubungan dengan pihak PBPT telah melakukan penyebaran selebaran di dalam ruko Mardika, yang di anggap merugikan pihak pedagang. Tutur Hendro
Dari hal itulah maka pihaknya FKPPM melihat ada sejumlah kejanggalan yang di buat oleh PBPT yang di duga menyalahi aturan dan ada dugaan pungli dengan menagih retribusi yang di anggap secara tidak wajar.
Pasalnya” karcis restribusi terlihat ada keanehan karena sebagian karcis di cap oleh Dinas perhubungan Provinsi, sementara dalam pasar Mardika tersebut menurut FKPPM adalah hak dan kewenangan pihak Pemkot.
Bahkan lebih ganjil lagu di karcis tersebut di temui ada yang cap dan ada yang tidak cap, perilaku yang di buat oleh oknum pihak personil atau staf PBPT itu di duga pungli karena penagihannya sudah tidak wajar dalam hal ini ada dobol penagihan, sudah di tagih oleh orang lain datang lagi di tagih oleh orang lain dengan karcis yang berbeda, di tagih oleh perusahan yang sama. Resah Hendro
Hendro mengatakan” pihaknya sudah mendapatkan opjek penetapan lelangnya yang selama ini di duga di sembunyikan oleh pihak PBPT, sehingga pihak FKPPM akan dorong masalah ini ke PTUN Senin pekan depan guna gugat PBPT, dengan jumlah pedagang kurang lebih seratus orang dengan jumlah sertifikat sebanyak 180 seetifikat AGB. Beber Hendro
Menurutnya proses hukum sedang berjalan, baik terkait laporan tindak pidana maupun laporan terkait perdata. Ungkap Hendro


Di katakannya lagi bahwa” ada hal yang tidak boleh dan tidak bisa di lakukan PBPT itu namun mereka paksakan untuk lakukan saja, seperti pada temuan karcis yang di tagih hari ini. Terang Hendro
Di duga ada pungli karena karcis yang di tagih terkait kebersihan, sementara menurut Hendro dan puluhan pedagang ruko bahwa karcis kebersihan itu adalah kewenangannya pemerintah kota.
Hal lain di katakan oleh ketua FKPPM Hi. Mustari.SH.MH bahwa” di duga ada perbuatan yang tidak sesuai dalam hal ini bentuk penipuan yang di lakukan oleh pihak PBPT dalam melayangkan adendum ke PTUN yang mana pada pernyataan tahun 1987 itu bahwa perjanjiannya ada pernyataan yang katan bahwa setelah 30 tahun seluruh aset Hanala itu akan di berikan kepada Pemprov.
Menurut Mustari” pihaknya tidak pernah meminta pihak PBPT untuk di wakili, sehingga Mustari mengatakan ini bentuk penipuan. Ucap Mustari
Di katakannya Mustari bahwa” jika tanah menurut PBPT itu HPL, kenapa harus ada akta jual beli, hal tersebut menurutnya adalah bentuk penipuan, dan pihaknya akan membawanya ke Rana Hukum nantinya. Jelas Mustari
Menurut Mustari ada pemalsuan dokumen atas dokumen yang aslinya di rubah ke hak sewa. Pungkasnya (Veja)
