Suli,beritasumbernews.com,Kasus yang menimpa Kimdevits Markus bersama kawan – kawan seperjuangannya yakni” dugaan kekerasan bersama terhadap korban Philipus Agustyn yang sedang bergulir di Polres MBD atas laporan korban beberapa waktu lalu dan terbawah sampai ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Kasus tersebut Penyidik Polres MBD kini di bak-up oleh personil Ditreskrimum Polda Maluku atas arahan dan perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif pada pemberitaan media Selasa 30 Januari 2023 berapa hari lalu.
Kasus tersebut dalam perjalanan prosesnya, ternyata Kim Dkk yang secara fakta tidak bersalah namun ada keterangan saksi yang di duga palsu sengaja membenarkan korban bahwa benar Kim Dkk melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
Herannya dalam prosedur pengungkapan kasus dari penyelidikan ke penyidik itu, di duga tidak sesuai prosedur.
Nyatanya penangkapan Kim dkk pada sekitar pukul 21 : 00 Wit malam ini, ternyata di temukan oknum anggota Polisi yang jumlah banyak melakukan penangkapan yang di duga salah prosedur. Minggu 05/02/2023
Menurut sumber terpercaya Marten Sorukay saat di temui media ini di rumahnya, mengatakan bahwa” sesuai keterangan saksi, salah satu teman yang berjalan bersama dengan salah satu teman Kim, yang mana saat hendak kembali dari bepergian dan sedang di jalan menuju rumah di sekitar area perkampungan Banda Suli atas, di cegah di jalan oleh anggota Polisi personil Reskrim Polda Maluku dan Reskrim Polres MBD.
Teman Kim yang bernama Emang Saknosiwi yang saat dengan temannya, di jalan di berhentikan dengan sikap yang kasar oleh oknum anggota Polisi lansung secara kasar di tarik dari atas motor dan di dorang naik ke mobil Polisi bertrali seperti mobil tahanan dengan tangan sudah terborgol dengan borgol plastik, tarikan itu Emang nyaris terjatuh.
Menurut sejumlah masyarakat yang berada di lokasi penangkapan bahwa” ternyata tiga mobil yang di gunakan Polisi sudah ada di lokasi sejak lama guna memantau Kim dkk.
Setelah mengetahui keberadaan Kim dkk, kemudian Kim dkk di sergap di kediaman rumah Marten Surukay seputaran lokasi perkampungan masyarakat Banda, di tangkap dengan paksa namun Kim dkk tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan tersebut di duga bagaikan sedang menangkap teroris yang jadi target Polisi, karena rumah di kepung dengan sejumlah anggota Polisi yang berpakaian preman, dan tidak membawa surat penangkapan. Ungkap Marten Surukay pada awal Media
Dalam perkara penangkapan yang di lakukan personil Reskrim Polda Maluku dan Reskrim Polres MBD di duga ada sikap mengelabui atau disebut keterangan palsu yang di lakukan oleh Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri kepada awak media.
Dari hasil konfirmasi awak media ini dengan Direskrimum di dapati bahwa saat di tanyai apakah Kim baru saja di tangkap ? jawab Direskrimum bahwa” Kim tidak di tangkap namun datang sendiri ke Polda, kenyataannya selang waktu hanya beberapa menit kabar picah bahwa Kim dkk di tangkap dengan paksa.
Sangat tidak sesuai prosedur, tegas Marten dengan suara lantang, menurut Marten jika ikuti alurnya yang benar, mestinya di awali dari surat panggilan pertama, kedua dan jika tidak di hargai maka panggilan ke 3 di serta jemput paksa dan itu membawa surat, namun kenyataannya hal itu tidak di lakukan malahan Kim dkk di jemput paksa.
Masyarakat meminta keadilan Kapolda Maluku terhadap anggota yang tidak dengan humanis namun menangkap Kim dkk bagaikan tangkap teroris yang melawan saat hendak di tangkap, sementara selama proses berjalan Kim dkk selalu komperatif menghargai setiap panggilan Polisi.
Marten dan keluarga Kim berharap Kapolda bijak dan tidak dengar sepihak, agar bisa melihat personil yang berlaku seenaknya pada masyarakat. Tutup Marten (Tim)
