Ternate,beritasumbernews.com,Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan melakukan sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Whatsapp Yanduan di berbagai sentra pelayanan dan tempat publik, Rabu (15/2)

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh personel Subbag Yanduan Bid Propam Polda Maluku Utara

Kabidpropam Polda Malut Kombes Pol. Wahyu Agung Jatmiko, S.H., S.I.K, melalui Kasubbag Yanduan menjelesakan bahwa WA Yanduan atau Whatsapp Pelayanan Pengaduan merupakan aplikasi Chatting yang di gunakan sehari-hari sebagai saranan komunikasi online

“Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena Whatsapp merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia” Ujarnya

Tujuan dari WA Yanduan itu sendiri yaitu untuk membangun komunikasi yang cepat dan terus menerus antara pendumas atau orang yang melakukan pengaduan dengan para Operator penanganan pendumas melalui WA Yanduan

“Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan dengan mudah dan efektif serta efisien tanpa harus ke Polda atau polres, melainkan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan, dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya, mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya” Jelasnya

Lanjut, Masyarakat yang melakukan pengaduan juga dapat memonitor sampai dimana penanganan pengaduanya melalui komunikasi dengan operator WA Yanduan. (Endy/Red)