

Ambon, -beritasumbernews.com – Polemik penutupan aktivitas tambang galian C di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Setelah Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Maluku disebut telah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tanggal 14 February 2026 .
Kebijakan penutupan sejumlah aktivitas galian C di Ambon dipertanyakan oleh pakar lingkungan Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si.
Tulalessy yang juga Ketua Pusat Studi Lingkungan dan Sumber Daya Alam. Tulalessy menilai bahwa , pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan penutupan tambang tersebut.
Menurutnya, persoalan aktivitas galian C tidak serta-merta harus diselesaikan melalui penutupan, tetapi dapat ditempuh melalui mekanisme sanksi administratif dan kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.“Galian C jangan langsung ditutup . ” Kalau ada pelanggaran, pengelola dapat diberikan sanksi administrasi dan denda sesuai ketentuan.
Pemerintah juga harus melihat proses perizinan dan dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing pengusaha,” kata Tulalessy , kondisi tata ruang di Kota Ambon dan Maluku juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Menurut dia, proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan hingga persetujuan lingkungan harus dilihat secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan terhadap penutupan kegiatan usaha tambang galian C yang sedang berjalan
Tulalessy juga menyinggung terbitnya WP Provinsi Maluku oleh Kementerian ESDM yang menjadi penting dalam persoalan pertambangan di daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil langkah atas status hubungan antara WP tersebut dengan kebijakan penutupan galian C yang saat ini berdampak terhadap aktivitas ekonomi di Kota Ambon.
“Sekarang WP wilayah pertambangan Provinsi Maluku sudah diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Karena itu pemerintah daerah harus menjelaskan dasar kebijakan penutupan tambang galian C. Jangan sampai ada kebijakan penutupan tidak melihat perkembangan regulasi dan proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan galian C tidak hanya berkaitan dengan pengusaha tambang. Penutupan aktivitas tersebut, kata dia, turut berdampak kepada sopir truk, pekerja, pembangunan infrastruktur, hingga sektor konstruksi yang membutuhkan material pasir dan batu.
Menurut Tulalessy, sejumlah pekerjaan pembangunan di Kota Ambon disebut ikut mengalami hambatan akibat terbatasnya pasokan material. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan efek terhadap perputaran ekonomi masyarakat, khususnya para sopir truk yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas pengangkutan material
sehingga “Yang terdampak bukan hanya pemilik tambang , namun Ada sopir truk, pekerja, proyek pembangunan dan masyarakat yang membutuhkan material dan pemerintah harus melihat seluruh dampaknya,” ujarnya.
Tulalessy turut merujuk pada hasil rapat dengar pendapat yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, Komisi II dan III DPRD Maluku, pengusaha galian C serta sopir truk pada 12 Februari 2026. Ia menyebut dalam forum tersebut terdapat pembahasan mengenai keberlanjutan aktivitas galian C sembari menunggu dasar wilayah pertambangan dari pemerintah pusat.
Sehingga dengan telah diterbitkannya WP Maluku, Tulalessy meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penutupan aktivitas galian C harus kembali di buka , karena persyaratan tata ruang, perizinan, serta dokumen lingkungan sementara di proses , hal ini berbeda jika tidak di ajukan dokumen , jadi penutupan ini harus segera di buka kembali, tegasnya .
“Pemerintah harus tegas, tetapi juga harus berdasarkan aturan , Kalau memang ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan , bukan jangan semua persoalan langsung berujung pada penutupan,” karena akan berdampak kepada pihak lainya , dan jika pemerintah tetap tidak membuka tambang galian C , maka untuk semua tambang yang ada di Maluku untuk di tutup seluruhnya baik batu tulis di kota tual , gunung botak di buru , batu sinabar di SBB dan lainya harus di tutup bukan di biarkan beroperasi , tutupnya
Pewarta ( Erol )
