Atubul,beritasumbernews.com,Kepala Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Paulinus Kalkoy selama masa jabatan 2017-2022 di duga kuat gelapkan ratusan juta rupiah ADD dan DD.
Kalkoy yang kini sudah tidak menjabat sebagai kepala Desa, yang masa jabatannya berakhir pada 23 Desember 2022, meninggalkan nod hitam, yang man di duga mantan kades ini salah menggunakan ADD dan DD.
Informasi berita ini di terima media beritasumbernews.com atas informasi dari pemuda Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jefri Batmomolin, Anis Naranlele.
Di jelaskannya via telpon seluler, kepada media ini bahwa” sejak 2016-2017 yang di pimpin oleh penjabat Desa terpampang secara transparan papan informasi belanja Desa yang tertancap di depan Kantor Desa, sementara datang pada Kades terpilih hal itu tidak di lakukan lagi hingga berakhir masa jabatan.
Warga Desa menilai ini hal buruk yang di lakukan kades yang mana pengelolaan dana desa tidak secara transparansi, heran-nya setiap laporan pertanggung jawaban hanya staf desa saja yang mengetahui sementara secara umum ke rakyat lewat rapat – rapat desa tidak pernah di lakukan.
Kedua pemuda Desa ini juga menyampaikan bahwa” kurang lebih ada sekitar 600 juta rupiah DD yang di duga di Gelapkan kades saat masa kepemimpinannya.
Lebih parahnya” saat penjabat lama sebelum kades, ada dana pemuda yang terpampang di papan informasi belanja desa itu sebesar 38 juta, namun sejak Desa di pimpin kades terpilih, dana tersebut hilang bagai di telan bumi.
Selain itu ada lagi dana mahasiswa studi akhir Rp.15.000.000,- per tahun yang di berikan kepada 5 anak, ada indikasi penggelapan dan ada indikasi manipulasi serta nepotisme, karena di katakan dana tersebut sudah tidak ada di tahun 2020 dan 2021, ternyata di ketahui di tahun 2020 ada 2 anak yang menerima dan di tahun 2021 ada 1 anak yang menerima.
Bahkan ada juga dana makanan tambahan untuk kader posyandu, ternyata dalam anggaran belanja Desa dana tersebut ada namun kenyataannya di lapangan dana tersebut tidak pernah sampai ke kader posyandu, masing – masing mendapat anggaran Rp. 4.000.000 baik pada makanan tambahan untuk kader posyandu maupun bagi penanganan Stunting.
Dari informasi yang di terima dari salah satu kader posyandu mengatakan bahwa” hal tersebut biasanya di laksanakan dana yang di kucurkan biasanya setiap bulan ada, namun setelah kades terpilih masa jabatan 2017-2022 itu berubah menjadi 1 tahun 2 kali dana itu di berikan.
Tahun 2018 ada sekitar 300 juta lebih upah kerja dan biaya material pasir yang harus di bayarkan kepada masyarakat terkait pekerjaan proyek Desa rabat beton jalan dalam Desa yang hingga saat ini dari seribu meter pekerjaan tidak terselesaikan hingga saat ini namun dana habis terpakai.
Dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penggelapan dana desa tersebut sudah di laporkan oleh masyarakat Desa lewat perwakilan tiga pemuda desa, yang mana tembusan surat selain ke Polres KKT, maupun Polda Maluku bahkan Kejati Maluku hingga Kejagung nam un hingga saat ini laporan tersebut tidak di gubris sedikitpun oleh pihak inspektorat maupun Polres, padahal hasil ondespot DPRD ada rekomendasi hasil temuan dugaan tindak pidana pada pekerjaan rabat beton. (Tim/23)
