Saparua,beritasumbernews.com,Bertempat di Gedung Sanggar Seni Negeri Tuhaha telah dilaksanakan penerangan hukum Program Kerja Kejaksaan Agung RI, yang dilaksanakan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Selasa 14/02/2022
Menurutnya kegiatan ini ditujukan kepada seluruh perangkat Pemerintah Negeri, Baik Itu Kepala Pemerintah Negeri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra dan TPK.
“Semuanya merupakan pihak pihak terkait yang memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa, bahkan kadang dihadiri juga oleh pendamping Desa,”
Pantauan Media ini yang berada dilokasi kegiatan, Dalam paparan materi yang di sampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Ambon di Saparua Patrick Soumokil, menekankan menitik beratkan pada potensi-potensi terjadinya Tindak pidana Korupsi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban yang harus dihindari oleh pemerintah Negeri sebagai lembaga pengelola keuangan negara, selain itu juga Patrick menekankan pada fungsi pengawasan saniri dan masyarakat yang memegang peranan penting dalam melakukan pengawasan terkait pengelolaan keuangan desa.
Pentingnya mengantisipasi terjadinya penyelewengan mulai dari Perencanaan sampai pada pertanggung jawaban, maka di harapkan pemerintah negeri bersama badan saniri dan masyarakat bersama mengawal seluruh pelaksanaan pemerintahan dan kegiatan yang ada di desa, ungkap Soumokil
Diteruskannya, materi yang disampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Ambon di Saparua Patrick Soumokil, yakni memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa di setiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa.
Sebagai penutup soumokil pun menyampaikan Kejaksaan dalam fungsi siap membantu pemerintah desa dalam upaya memberi bantuan /pendapat Hukum terkait dengan permasalahan yang terjadi di desa khususnya dalam upaya pencegahan adanya perbuatan pidana dalam pengelolaan keuangan desa, lewat program jaksa masuk desa dan program jaga desa, Harap Soumokil (Tim)
