Kairatu,beritasumbernews.com,Dana proyek pembangunan Kantor Camat Kairatu tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2021 senilai kurang lebih 2 miliar.
Pengawas lapangan CV. Dwikarya Mandiri, Vemi Souhoka yang dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023) menjelaskan pemenang tender proyek pembangunan Kantor Camat Kairatu adalah CV. Dude Saputra.
Selanjutnya CV. Dude Saputra menyerahkan penkerjaan proyek tersebut kepada CV. Dwikarya Mandiri.
Perusahaan ini berada di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dengan direktur utamanya Taher Tualeka.
Proyek tersebut mulai dikerjakan pada 13 Oktober 2021 dengan anggaran senilai Rp 891.000.000.
“Pekerjaan hanya baru sampai pada pembangunan gedung dan pemasangan atap seng, Pemasangan pintu jendela dan tehel belum dilaksanakan, karena belum ada kucuran dana tahap kedua,” ujar Souhoka.
Menurut Souhoka, pekerjaan pembangunan Kantor Camat Kairatu hanya menggunakan uang muka tiga puluh persen dari nilai proyek yang ada.
“Sampai saat ini pembangunan Kantor Camat Kairatu macet alias mangkrak,” tandasnya.
Dia meminta aparat penegak hukum menyelidiki pekerjaan proyek ini tersebut dan Sejumlah pihak harus dimintai pertanggungjawabkan. Katanya tegas
“Pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab adalah mantan Kepala Dinas PUPR SBB Thomas Wattimena, PPK Ahmad Latukao, Fais Tomagola Site Manager CV. Dwikarya Mandiri dan para kontraktor,” ujar Souhoka
Souhoka menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga menjadi terang menderang.
“Biarlah pihak penegak hukum menangani kasus ini sampai tuntas, karena sesungguhnya kami yang dirugikan oleh Dinas PUPR SBB,” tandasnya (Yan.L)
