Ambon,beritasumbernews.com,Bertempat di 04 RT/ RW 06 Neg Hative Kecil Kec Sirimau Kota Ambon. Telah dilaksanakan giat Eksekusi Bidang Tanah Milik Ny. Mathilda FH. Hehakaya/Gaspersz.
Eksekusi lahan tersebut seluas lahan seluas 3.336 M2 (Tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam persegi) dari Sertifikat Hak Milik Nomor 595 Milik (Almarhumah) SOPHIE ANNA CATHERINA GASPERSZ dengan Putusan Perkara Perdata No 08/Pen.Pdt.Eks/2022/PN. Amb jo PN. Ambon No 126 /Pdt.G/2016/PN.Amb. Oleh Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin langsung oleh Panitra PN Ambon Heru Sugianto pad pukul 09 : 00 Wit, pagi tadi. Rabu 15/03/2023
Dalam proses esksekusi tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pulau Ambon & PP Lease, Waka Polresta Pulau Ambon & PP Lease, Kabag Ops Polresta Pulau Ambon & PP Lease, Kapolsek Sirimau.
Sebelum pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi berlangsung pukul 09.00 Wit, Telah dilaksanakan giat Apel pelaksanaan eksekusi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Selanjutnya pada Pukul 09.15 Wit Pihak Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin langsung Notjei Leasa selaku juru sita PN Ambon tiba dilokasi dan melakukan Pembacaan Putusan Eksekusi No 216/Pdt.G/2016/PN.Amb.
Hingga pada pukul 10.00 Wit pembacaan putusan perkara berkahir dengan aman, kemudiam dilanjutkan dengan pelaksanaan Ekseskusi.
Dalam pelaksanaan giat eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup oleh Pers Kepolisan dan Pers TNI-AD sebanyak 150 Pers, yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Pulau Ambon & PP Lease. (Tim)
