Malteng,beritasumbernews.com,Lagi – lagi Bupati Lantik penjabat Negeri di Kecamatan Nusalaut tabrak aturan dan mengiris hati rakyat karen tidak sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku.
Warga Masyarakat Negeri Leinitu, Kecamatam Nusalaut, Kabupatan Maluku Tengah (Malteng), keluh terhadap pemerintahan yang di pimpin lagi oleh orang yang sama selama 2 kali kabar Raja Negeri dan lagi 2 kali jabat penjabat Negeri, dalam hal ini berinisial DT.
Informasi ini kembali di kembangkan oleh warga Negeri Leinitu kemarin di kediamannya kepada media beritasumbernews.com, yang sedikit ragu dengan karakter dan sifat tempramen penjabat DT sehingga enggan namanya di mediakan. Minggu 12/03/2023
Dalam keterangannya ST bersama sejumlah masyarakat yang di temui menyampaikan” Pj Negeri Leinitu hingga saat ini sejak periode pertama Raja di tahun 2010, hingga periode kedua penjabat di tahun 2023 ini tidak perna merubah struktur Saniri Negeri.
Tidak pernah di duga oleh masyarakat, bahwa” awal menjadi Raja DT di beri rekomendasi oleh Mata Rumah Parentah, dan mestinya pada periode kedua jika ingin mencalonkan diri harusnya rekomendasi di tarik dan ada rekomendasi berikut dari mata rumah yang sama, namun anehny tidak lewat proses mata rumah dan Saniri di Negeri, namun tiba – tiba Tampa di ketahui Rakyat DT di Lantik menjadi Raja Negeri Leinitu periode ke dua. Ungkap ST
Anggapan masyarakat ini pun pupus lantaran DT di bulan Mei tahun 2022 s/d 2023 dia dilantik pula menjadi Pj Negeri.
Timbul pertanyaan besar dihadapan warga masyarakat Leinitu, saat DT dilantik menjadi Pj Negeri Leinitu pada februari 2023, oleh Pj Bupati Maluku Tengah yang berlangsung di Baileo Soekarno Kota Masohi.
Warga menilai, ada muatan politik dan kong kalikong dalam pelantikan tersebut, dan hal tersebut di nilai sangat buruk oleh warga masyarakat Negeri Leinitu.
Lebih ironis lagi, menurut Warga selama DT menjadi Raja dua periode hingga menjadi Penjabat dua periode, belum pernah ada kegiatan rapat Negeri guna menyampaikan penggunaan anggaran ADD maupun DD secara transparan kepada masyarakat.
Jika ada warga yang ingin bertanya atau melayangkan kritikan terhadap kinerja maupun sesuatu yang ingin di sampaikan karena merasa tidak sesuai dan tidak secara prosedur, DT tidak mengindahkan atau memperdulikan hal tersebut.
Warga Negeri Leinitu berharap ada langka baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengevaluasi Pj Negeri Leinitu. Harap ST
Ada pun warga yang berharap, Kejati Maluku untuk memanggil Pj Negeri Leinitu agar diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait anggaran ADD dan DD selama menjabat sebagai Raja Negeri Leinitu hingga pula menjadi Pj Negeri Leinitu.
Lebih lucu lagi DT bukanlah seorang ASN namun bisa di Lantik menjadi Penjabat selama dua periode, hal ini sangat bertabrakan dengan aturan dan perundang Undangan yang berlaku, padahal pernah lewati sidang matarumah tahun 2016 Di PTUN Ambon dan ternyata DT kalah sidang. Pungkasnya (Tim)
