Ambon,beritasumbernews.com,Guna menciptakan kondisi dan situasi Wilkum Polsek Sirimau tetap dalam kondisi kondusif di bulan suci Ramadhan, serta cegah adanya gangguan Kamtibmas dengan melaksanakan Razia Miras.
Kegiatan Razia miras yang di laksanakan Polsek Sirimau itu tepatnya pada pukul 13 : 00 Wit siang tadi yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa. Jumat 14/04/2023
Giat Operasi Razia Minuman Keras dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif Menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 H di Wilayah Hukum Polresta P. Ambon & P. P. Lease, khususnya Sektor Sirimau.
Pelaksanaan Operasi Razia Minuman Keras (Miras) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau. AKP. Sally Lewerissa, didampingi oleh Waka Polsek Sirimau, Kanit Sabhara Sek Sirimau dan 3 Sek Sirimau serta 7 Pers BKO Bintara Remaja Polda Maluku.
Maksud dilakukannya Giat Operasi Razia Miras tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus menekan kepada penjual Miras Tradisional Jenis Sopi dan Sageru di lingkungan masyarakat sekaligus untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana.
Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para penjual Miras dimasing – masing yang berada di Kios yakni” kios Milik Ny. Wa Dengko (28), Alamat Exs Pasar Gotong Royong Kel Hunipopu, Kec. Sirimau Kota Ambon, ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 81 (Dua Puluh satu) Liter yang di kemas dalam 1 kemasan Botol Air Mineral ukuran 1 Liter dan 80 liter Sopi yang dikemas dalam 4 gen ukuran 20 liter.
Kemudian pada Kios Milik Ny. Wa Nana (53) Alamat Exs Pasar Gotong Royong Kel Hunipopu, Kec. Sirimau Kota Ambon, diamankan miras jenis sopi dan sageru sebanyak 24 (dua puluh empat) liter yakni” Sopi 20 (dua puluh) liter dikemas dalam Gen ukuran 20 liter, dan Sageru yang dikemas dalam ceret ukuran 4 liter.
Kemudian di bere – bere RT. 01/RW 05 Tepat di rumah Ibu Sin Alfons (51), diamankan miras Tradisional sebanyak 4 (empat) Liter yang dikemas dalam 4 buah kemasan plastik ukuran 1 liter.
Masih tempat yang sama di Bere-Bere RT. 01/RW 05 Tepat di rumah Alex Muskita (47) diamankan miras Tradisional sebanyak 12 (dua belas) Liter yang dikemas dalam kemasan plastik ukuran 1 liter sebanyak 2 (dua) plastik dan 1 (satu) gen ukuran 10 liter.
Sedangkan lokasi terpisah dalam hal ini bertempat di Mardika RT. 01/RW 01. Tepat dikios milik Ny. Febby Siane YANI (47) diamankan miras sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang dikemas dalam 3 gen ukuran 5 liter dan 4 buah plastik bening ukuran 5 liter.
Sedangkan pad lokasi daerah Pantai Losari tepatnya dikios milik Ny. Mudia (47) diamankan miras jenis sopi sebanyak 4 (empat) liter yang dikemas dalam botol mineral sebanyak 4 buah botol.
Selanjutnya Barang Bukti berupa Minuman Keras Tradisional jenis Sopi, yang berhasil diamankan sebanyak 160 (Seratus Enam Puluh) Liter dan langsung diamankan ke Mapolsek Sirimau serta para penjual saat ini masih diamankan di Mapolsek Sirimau. (Veja)
