Saparua,beritasumbernews.com,Gedung serbaguna Negeri Ameth Kecamatan Nusalaut Kab. Maluku tengah telah dilaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) antara Pemerintah Negeri Se-Kecamatan Nusalaut dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Rabu 03 mei 2023
Perjanjian kerjasama MOU dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua Ardi Danari, SH, MH, Kasubsi Intelijen Perdata dan Tun Bpk Patrick Soumokil, Camat Nusalaut Glen Masela, S.STP, Pemerintahan Negeri se-Kecamatan Nusalaut dan Para perangkat Negeri, Saniri Negeri pada Tujuh Negeri di Nusalaut.
Dalam arahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyampaikan Tujuan lakukan kerja sama bukan hanya mencakup pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa namun mencakup semua permaslahan yang terjadi di dalam negeri, di mana pemerintah negeri dapat duduk bersama Kejaksaan mencari solusi dalam mencapai tujuan bersama,
Kacabjari, dua melati itu pun menekankan bahwa untuk penggunaan dana desa dan alokasi dana desa Kejaksaan hadir di sini bukan bertujuan mencari -cari kesalahan namun Kejaksaan hadir guna membantu Desa/negeri dalam memecahkan berbagai persoalan yang di hadapi desa mulai dari Perencanaan sampai pada pertanggung jawaban sehingga ke depan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program nawacita oleh presiden Indonesia,
Camat Nusalaut Glen Masela menyambut baik Kerja sama yang di lakukan pemerintah negeri dengan cabang kejaksaan Negeri Ambon di saparua dan berharap pemerintah negeri dapat memaksimalkan kerja sama ini dengan baik sehingga dalam pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara maksimal dan tepat sasaran sehingga tidak berdampak hukum bagi pemerintah negeri,
Disela-sela penandatangan kerja sama Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua pula berkesempatan memberikan materi tentang potensi-potensi korupsi yang terjadi di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencairan sampai pada pertanggung jawaban, materi yang di sampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen,
Perdata dan Tun Patrick soumokil ini kiranya dapat menambah referensi bagi perangkat negeri maupun saniri negeri agar dapat melaksnakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang sehingga dapat menghindari kesalahpahaman dalam mengelola dana desa.
Pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa dan Alokasi dana desa, untuk di ketahui kerjasama yang di lakukan Pemerintah Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua pada 3 Kecamatan antara lain, Kecamatan Saparua
Negeri.
Saparua,Kulur,Paperu,Booi,Porto,Haria, Kecamatan Saparua Timur: Negeri Itawaka,Noloth, Ihamahu,Desa Adminstratif Mahu, Negeri Ihamahu, Sirisori Amalatu, Sirisori Islam Ullath,Ouw, kecamatan Nuslaut Negeri Ameth, Akoon, Abubu,Titawai,Leinitu
Sila Negeri Nalahia kerjasama ini berlaku selama dua tahun semenjak di tandatangani. (Chey)
