Jakarta, beritasumbernews.com sehubungan dengan gangguan layanan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepala eksekutif pengawasan perbankan (KEPP) Jasa Keuangan OJK Indiana Rae menyatakan bahwa saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia berkenaan dengan hal tersebut dan adanya pemberitaan mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI,
OJK menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.Jakarta 13 mei 2023
KEPP juga menyampaikan bahwa saat ini tim pengawasan dan pemeriksa it OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit profesi yang saat ini sedang berjalan OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah a.L. Melalui perluasan layanan weekend bangking .
Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberitaan tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat antara lain dengan mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 6 /POJK 07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar jasa keuangan.
KEPP menyatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola keamanan informasi, dan perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital titik sebagai pedoman OJK telah menerbitkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2022 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang penetapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.
Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca terjadinya gangguan layanan OJK akan terus memastikan ketahanan digital Perbankan Indonesia sesuai dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/SEOJK.0 3/2022 tentang ketahanan dan keamanan cyber bagi bank umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.
Kepala Eksekutif pengawasan perilaku edukasi dan perlindungan konsumen (KE,PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK memberikan perhatian besar kepada perlindungan nasabah dan konsumen sehubungan dengan itu KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen.
Selanjutnya OJK menghimbau agar masyarakat Tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar(Chey)
