Ambon,beritasumbernews.com,Kepala Inspektorat Kota Ambon di perintahkan oleh Pj.Wali Kota Ambon untuk menindaklanjuti waktu yang di berikan oleh BPK kepada Pemerintah Kota Ambon selama kurang lebih 60 hari atau 2 bulan.

Hal ini di sampaikan oleh Pj.Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena.SE, M.Si kepada sejumlah wartawan pagi kemarin di salah satu hotel termewah di kota Ambon usai memberikan sambutan pada acara pembukaan pemilihan jujaro mongare kota Ambon tahun 2023. Rabu 24/05/2023

Kata Wattimena” pihaknya secara resmi telah menerima penyampaian laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait dengan laporan keuangan pemerintah kota Ambon tahun anggaran 2022.

Pasalnya” dari laporan yang di sampaikan secara resmi oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Maluku yang mana kota Ambon memperoleh opini disclemer. Beber Wattimena

Kata Wattimena” itu artinya pihak pemerintah kota belum terjadi peningkatan opini namun masih tetap dengan opini yang sama seperti tahun sebelumnya, dan sudah berkali kali Wattimena menyampaikan bahwa” upaya pemerintah kota untuk melakukan perbaikan, penataan, manegeman pengelolaan keuangan dan aset Daerah, itu sudah di lakukan bahkan semakin baik. Ucap Wattimena

Menurutnya” pemeriksaan ini bukan hanya soal penyajian laporan keuangan yang menurut BPK sebenarnya pihaknya sudah menyajikan dengan baik, tetapi masih juga ada 4 syarat untuk memperoleh peningkatan WDP atau WTP. Tutur Wattimena

Penyajian-nya sudah baik, bisa diungkapkan semua, tetapi ada penggunaan belanja barang dan jasa yang belum sesuai dengan ketentuan, sehingga baik secara materil itu masih ada nilainya tetapi juga dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan itu belum di lakukan dengan baik. Jelas Wattimena

Secara umum hampir semua OPD sudah melakukan upaya melakukan perbaikan dan itu di apresiasi, namun hingga saat ini pihaknya masih ada dalam situasi yang sama dengan tahun sebelumnya tahun 2021 yang mana di Sekertariat kota itu masih terdapat banyak belanja barang dan jasa yang belum di yakini kewajarannya oleh BPK. Ungkap Wattimena

Wattimena menambahkan” ada 9 Milyar yang mesti di setor kembali ke kas daerah, 7-nya itu dari belanja pengelolaan barang dan jasa tahun 2021 dan 2022, sedangkan 2 Milyar-nya lagi ada ketekoran kas pada saat penutupan kas. Jelas Wattimena

Wattimena menjelaskan bahwa” ada 30 Milyar yang menurut BPK belum dapat di nilai kewajarannya dan disuru untuk segera di tindak lanjuti kalau tidak disetor ke kas daerah sehingga pemerintah kota di beri waktu oleh BPK selama 60 hari atau 2 bulan ke depan.

Wattimena menjelaskan” pihaknya sudah membuat rencana aksi tindak lanjut LHP BPK dan di koordinir oleh Inspektorat, dan Wattimena akan pantau terus tindak lanjut tersebut.

Dari gambaran hasil tersebut pihaknya akan membuat kebijakan yang berbeda dengan tahun sebelumnya, kebijakan yang untuk semakin memperketat pengelolaan keuangan di pemerintah kota Ambon. Sebut Wattimena

Di jelaskan pula” dan hal ini akan membuat orang akan kesulitan mencairkan uang, karena mesti mempertanggung jawabkan sebelumnya terlebih dahulu baru bisa mencairkan yang berikut.

Wattimena menegaskan hal tersebut yang selama ini tidak di lakukan pemerintah kota Ambon menyebabkan terjadi penyalahgunaan keuangan.

Wattimena pun menyampaikan bahwa hal tersebut adalah hal biasa yang sering terjadi di mana mana bahkan di pemerintah kota lain pun itu sering terjadi dan ada temuan, namun ada dalam batas – batas kewajaran. Pungkasnya (Veja)