SBB,beritasumbernews.com,Undang – Undang No.40 Tahun 2003 dan Permendagri No.29 Tahun 2010 Sudah Cukup jelas.
Terkait dengan Pemekaran Kab. Seram Bagian Barat yang dulunya merupakan Wilayah Kab.Maluku tengah yang terdiri dari Kec. Kairatu, Kec.Seram Barat, Kec. Taniwel, Kec. Waisala setelah di Tetapkan berdasarkan UU No.40 Tahun 2003 yang di perkuat dengan Permendagri No.29 Tahun 2010 maka secara Hukum Kab. SBB berhak mengklaim Mulai dari Kali Mala Mampai dengan Semenanjung Tanjung Sial merupakan Wilayah Kab.Seram Bagian Barat.
Berdasarkan keputususan inilah maka seluruh aset Negara baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada di wilayah tersebut harus Di serah terimakan oleh Pemerintah Kab. Maluku Tengah.
Tetapi sampai dengan Saat ini Beberapa dari Aset tersebut Belum juga di Serakan Ke Kab. Seram Bagian Barat, contohnya Puluhan Sekolah tingkat SD dan SMP yang sampai Hari ini Belum juga Di relakan oleh Pemkab Malteng, selain aset lainnya.
Saat di temui oleh Awak Media ini di ruang kerjanya kemarin Selasa 6 Juni 2023, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Seram Bagian Barat, Johan Tahya membenarkan hal tersebut.
Menurut Tahya” bahwa berdasarkan aturan dan UU seharusnya persoalan ini sudah selesai, namun sampai dengan saat Ini, persoalan tersebut masih menjadi polemik”. Jelas Tahya.
Buntut dari persoalan yang berkepanjangan ini, bahkan sampai dalam proses Hukum yang berkepanjangan akhirnya lahir kata sepakat antara Kedua kabupaten yang bertikai terkait tapal batas wilayah”. Lanjut Tahya
Berdasarkan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kab. Malteng dan Kab. Seram Bagian Barat pada tahun 2021 dalam hal ini Abua Tuasikal dan Timotius Akerin pada waktu itu sudah jelas bahwa persoalan terkait tapal batas sudah selesai dan tidak perlu di persoalkan lagi.
Hal ini di tindak lanjuti oleh Pj.Bupati SBB Brigjen TNI. Andi Chandra As’aduddin, SE.MH. dalam pertemuan dengan Pj. Bupati Malteng pada tanggal 4 Oktober 2022, maka Pemerintah Kab. SBB Sudah menganggap persoalan tapal batas sudah tuntas, tetapi Hal ini sepertinya hanya akal akalan dari Pemerintah Malteng saja, sepertinya mereka hanya main kucing kucingan.
Dalam pantauan media ini ,Sejak kesepakatan penyerahan Aset oleh Tuasikal maka ditidak lanjuti dengan proses pendataan aset tersebut, oleh karena dalam penyerahan aset tersebut tidak di rinci berapa banyak aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak hanya di hitung berdasarkan nilai nominal yaitu aset bergerak dan tidak bergerak untuk wilayah perbatasan Elpaputih dan Semenanjung tanjung sial senilai kurang lebih 20 miliard rupih,(khusus aset di bidang pendidikan).
Maka setelah di lakukan pendataan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab.SBB dan mitra Komisi 2 DPRD Kab.SBB langsung menyerahkan hasil tersebut ke Kementrian Pendidikan, Kemendagri, KemenPAN RB dan pihak terkait untuk segera di selesaikan persoalannya.
Namun saat berselang beberapa hari informasi yang di dapat bahwa semua pengurusan tersebut di batalkan oleh sebab di interfensi oleh Anggota Legislatif dari Maluku tengah.
“Kami hanya di tugaskan untuk melayani kebutuhan Warga Negara yang berhak mendapatkan pelayanan, tidak ada maksud lain jangan karena kepentingan – kepentingan tertentu hingga mengorbankan hak hidup masyarakat apalagi terkait dengan Dunia Pendidikan, jangan sampai di korbankan, ini sangat di sayangkan”. Tegas Tahiya.
Berdasarkan pantauan Awak Media in, hampir di setiap momen Politik Isu ini selalu di angkat oleh pihak atau kelompok tertentu dan di goreng sedemikian rupa demi kepentingan politik, seharusnya mereka sadar bahwa demi kepentingan sesaat yang pada akhirnya mengorbankan Masyarakat banyak itu merupakan perbuatan keji yang tidak di kehendaki oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Sampai kapan Masyarakat kecil di korbankan dan menjadi Domba aduan serta di jadikan kambing hitam pada saat terjadi masalah dan lari dari tanggung jawab. (Tim)
