Halut – beritasumbernews.com – Aliansi GMKI cabang Tobelo melakukan aksi UNRAS di depan Kantor DPRD Kab. Halut yang di pimpin lansung oleh Korlap Edwar Lahengko dengan jumlah pendukung sebanyak 7 orang.
Aksi tersebut di laksanakan tepatnya pukul 12 : 15 Wit, siang tadi, dengan tujuan aksi yakni” Meminta agar PT. KIM di bubarkan.
Alat peraga yang di gunakan masa aksi yakni” 1 Unit mobil pickup dilengkapi soundsystem, 1 buah Bendera merah putih, 1 buah Bendera Aliansi, 1 buah spanduk yang bertuliskan” Bubarkan PT.KIM dan Koperasi”.
Dalam aksinya, massa aksi membagikan selebaran yang intinya Berdasarkan hasil kajian kami GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG TOBELO, Perizinan usaha dibidang pertambangan berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang pendelegasian pemberian perijinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batu bara meliputi Izin usaha pertambangan terdiri atas Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Izin usaha pertambangan IUP Eksplorasi, IUP Operasi produksi,izin pertambangan rakyat, Surat izin penambangan batuan (SIPB), izin khusus dibidang pertambangan mineral dan batu bara terdiri atas Izin pengankutan dan penjualan, Izin usaha jasa pertambangan.
Menurut Lahengko dalam orasinya itu mengatakan” Dari hasil investigasi kami, bahwa ada 2 perusahaan (PT.KIM-KOPERASI PERTAMBANGAN) yang masuk di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara yang belum mengkantongi izin yang berupa persyaratan masuknya salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
Dengan demikian kata Lahengko”, ini adalah salah satu praktek upaya pembodohan dan pemiskinan lahan masyarakat yang ada di kecamatan Loloda, yang sengaja didiami oleh Pemda Halmahera Utara saat ini.
Tambah Lahengko” Berkaitan dengan hal demikian pula, masyarakat telah menjadi korban mulai dari sisi lahan pertanian dan pencemaran lingkungan yang terjadi dan ini akan berdampak fatal pada masa depan Alam dan Generasi Loloda kedepanya.
Secara tegas Lahengko mengatakan” Apabilah point-poin tersebut tidak di indakan, maka kami akan mengkonsolidasikan secarah besar-besaran untuk melakukan aksi protes di Kementrian ESDM REPUBLIK INDONESIA, Kami tidak main-main dan kami akan tetap mengawal kasus ini hinngga tuntas.
Aksi tersebut berakhir dengan menyampaikan pernyataan sikap yaitu : 1) Pemda Halut Segerah menarik rekomendasi terhadap PT.KIM Dan KOPERASI PERTAMBANGAN .
2) Pemda Halut segerah memerintahkan kepada KAPOLRES Halut agar menarik Pihak TNI/POLRI Yang ada di Wilayah Pertambangan.
3) Kembalikan lahan masyarakat dan Bubarkan PT.KIM Dan KOPERASI PERTAMBANGAN.
Menutup orasi Lahengko menambahkan” Kami hadir di tempat ini (DPRD Kab.Halut ) hanya membutuhkan penjelasan dari pihak DPRD terkait dengan persoalan yang terjadi di Kecamatan Loloda (hadirnya PT.KIM) yang mana kami ketahui belum mempunyai ijin.
Aksi yang kami lakukan saat ini merupan aksi murni tidak ada tendensi dari pihak lain.
Kami melakukan aksi saat ini karena kami merasa terpanggil sebagai anak negeri ini,yang mana kami menyuarakan keresahan masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Loloda Utara.
Kehadiran PT.KIM di Kecamatan Loloda Utara tidak menghasilkan dampak positif akan tetapi menghasilkan dampak negatif.
Hadirnya PT.KIM sangatlah Mengganggu seluruh aktifitas masyarakat di Kecamatan Loloda Utara khususnya Desa Kapa-kapa.
Hadirnya PT.KIM akan membawa dampak buruk yang mana akan merusak masa depan masyarakat Loloda.
Kedepan kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian SDM RI terkait kejelasan dari PT.KIM.
Usai sampaikan orasinya, masa aksi bertukar pikiran dengan Komisi II DPRD Kab.Halut yang bertempat di ruang Rapat Komisi II DPRD Halut guna dilaksanakan hering antara Komisi II DPRD Halut bersama dengan massa aksi.
Dalam hering tersebut Irfan Cinis Ketua GMKI Cabang Tobelo mengatakan” Dengan hadirnya PT.KIM.menjadi tanda tanya besar atas kinerja dari DPRD.
Yang kami ketahui hadirnya PT.KIM belum mempunyai ijin, Hadirnya PT.KIM di Kecamatan Loloda sangatlah berpengaruh terhadap dampak sosial.
Irwan Djam Anggota Komisi II mengatakan” Khususnya kami di Komisi III sudah kami sampaikan ke masyarakat terkait pembebasan lahan.
Terkait persoalan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT.KIM dan Pihak Koperasi yang mana untuk melakukan penyandang data terkait dengan perijinan.
Kemudian di sampaikan pula oleh Samsul Bahri Umar Ketua Komisi II bahwa” Untuk kewenangan terkait dengan pertambangan dibawah kewenangan provinsi.
Agar DPRD tidak salah mengambil langkah -langkah,maka Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Kami sudah pernah menyampaikan kepada Pihak PT. KIM agar pada saat pembebasan lahan masyarakat jangan sampai hak-hak rakyat dirampas.
Setelah hering di dapati Terkait dengan Persoalan ini akan di tindak lanjuti oleh DPRD Kab.Halut, DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait Pemerintah Daerah, PT.KIM dan Koperasi Pertambangan guna melakukan penyandingan data perijinan.
Dari kantor DPRD masa aksi melanjutkan aksi-nya ke Kantor PT.KIM Desa Gamsungi Kec.Tobelo Kab.Halut dengan maksud dan tujuan yang sama.
Terkait dengan Tuntutan sikap yang dari massa aksi sudah di serahkan ke Pihak DPRD Kab.Halut dan akan ditindaklanjuti yang mana DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait Pemerintah Daerah, Pihak PT.KIM dan Pihak Koperasi Pertambangan guna mengecek ijin pertambangan dari PT.KIM dan Koperasi Pertambangan. (Yansen)
