Ambon.beritasumbernews.com Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku “DK” mendapat perhatian serius Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
Kepada pers, Senin (16/7/2023) Kapolda mengaku telah memerintahkan Direktur Reskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.
“Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Ditreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov,”tegas Kapolda menambahkan menambahkan kasus ini akan ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkapkan secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan,” katanya.
Selama penanganan kasus dugaan asusila itu berjalan, Irjen Latif meminta semua pihak agar kooperatif. Bila benar hal itu terbukti, maka penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali di depannya,” tulisnya.
Sementara itu, seperti dilansir arikamedia.co, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DK Maluku diduga melakukan pelemahan dan mesum kepada pegawainya yang berinisial HR.
Jika terbukti maka DK untuk yang kedua kalinya lakukan kasus yang sama seperti yang dilakukannya ketika menjadi Plt Kepala Satpol PP.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, DK diduga melakukan penghinaan dan mesum dua kali. Ternyata tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada dua pegawai honorer, namun belum sampai melenyapkan hanya DK yang menggoda mereka. Dikabarkan telah membuat laporan secara tertulis kepada Sekda Maluku oleh korban.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 lalu DK juga melakukan aksi yang sama ketika menjadi Kasat Pol PP, namun saat itu ia membantah.
Menyikapi tindakan sang kadis, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku, Frida Rayman mengatakan, sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan harusnya yang bersangkutan menaungi, mengayomi, dan jadi contoh bagi kaum perempuan.
Ditegaskan, Kadis ini telah mencoreng nama lembaga, padahal Dinas ini harus jadi garda terdepan untuk melindungi perempuan dan anak karena itu, sebaiknya ini harus diproses hukum.
Menurutnya, ini sudah keterlaluan dan kurang ajar karena sudah terjadi berulang kali. “Kita melarang sebagai organisasi perempuan di daerah ini mengutuk perbuatan keras yang bersangkutan. Kami sedang mengkampanyekan menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak, ini bahkan Kadisnya justru melakukan tindakan tidak senonoh,” geram Rayman.
Ini menjadi catatan bagi Pimpinan Daerah, agar jeli menempatkan pejabat sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Bukan sebaliknya menempatkan orang yang sebenarnya tidak layak menduduki posisi tersebut, namun dipaksakan.
Sementara itu Ketua Wanita Katolik Repiblik Indonesia (WKRI) Cabang Katedral Ambon, Saswaty Matakena menilai tindakan Kadis P3A sangat tidak beretika dan tidak bermoral.
“Ini harus menjadi perhatian pak Gubernur Maluku, karena Dinas P3A selama ini mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana mau mengadvokasi sementara Kadisnya melakukan kekecewaan terhadap anak buahnya,” tegas Saswaty.
Ini kehancuran terhadap perempuan. Dinas selama ini bersinergi dengan aktivis dan LSM perempuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan melakukan kampanye anti kekerasan agar menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tapi tambah dia sendiri melakukan tindakan menyakiti, ini tidak bisa menjadi contoh.(chey)
