MBD,beritasumbernews.com,Masyarakat Dusun Letpey Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya meminta Pihak Kejaksaan untuk kembali mengusut tuntas Bantuan Rumah Tidak layak Huni Tahun Anggaran 2015 yang lalu.
Mengapa ? Karena bantuan yang di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu tak kunjung selesai ini kronologi-nya.
Pada tahun 2015 yang lalu oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyalurkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau yang disingkat RTLH terhadap sejumlah Desa di Kab MBD yakni Desa Letoda, Desa Ketty Letpey.
Sebagai pemanjang tangan di Kabupaten MBD, Oleh Dinas Sosial Kabupaten Maluku Barat Daya saat itu yang di nahkodai oleh Kostantein Paliaky yang saat itu menunjuk pihak ketiga untuk menyalurkan bantuan tersebut namun hanya sebagian saja matrial non lokal yang disalurkan, sementara sisa matrial non lokal lain tidak di salurkan.
Akibat keterlambatan penyaluran bantuan matrial non lokal tersebut menyebabkan sejumlah masyarakat penerima manfaat akhirnya tidak dapat memanfaatkan bantuan tersebut membangun Rumahnya karna matrial yang salurkan tidak lengkap alias tidak sesuai dengan rincian jenis jenis berupa semen, sengk, paku dan lain lain.
Alhasil, bantuan tersebut tidak manfaat sampai saat ini dan dibiarkan rusak begitu saja sampai sekarang.
Kasus ini telah menjadi temuan DPRD pada saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Lakor dan menemukan ternyata bantuan Rumah Tidak Layak Huni tersebut tak kunjung tiba di tangan masyarakat penerima.
DPRD melalui Komisi memanggil Kepala Dinas Sosial pada masa itu di jabat oleh Kostantein Paliaky dan Pihak ke tiga Viktor Frans sebagai distributor yang di tunjuk hering bersama DPRD yang berujung pembuatan Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan Penyaluran Bantuan RTLH tersebut kepada masyarakat Penerimah Bantuan Namun itupun mubasir dibuatnya surat sakti merupakan dalil semata.
Masyarakat pun menjadi resah dan kembali melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Moa dan sejumlah pihak telah di panggil untuk di mintai keterangan namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini.
Masyarakat Dusun Letpey pun saat kembali mempertanyakan realisasi penyaluran bantuan tersebut dan mendatangi awak media dan meminta di publikasikan kembali guna mempertanyakan para pihak yang paling bertanggung jawab atas bantuan tersebut.
Berikut Penjelasan John Paklioy sala satu warga Dusun Letpey yang dimintai penjelasannya mengatakan, Rumah tua-nya juga mendapat bantuan itu tapi yang hanya di terima adalah enam sak semen saja dan yang lainya tidak ada akibat semen tersebut tidak dapat digunakan dan dibiarkan membatu karna tidak lengkap sesuai rincianya.
Sementara itu di tempat terpisah belum lama ini sejumlah warga Dusun Letpey mendatangi wartawan media ini untuk kembali mempublikasikan kasus ini dan meminta perhatian para pihak termasuk pihak Kejaksaan yang sudah menyidik perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Rumah tidak layak huni untuk kembali di usut sampai tuntas ungkap sumber yang enggan nama-nya di publikasikan media ini. pintanya (Tim)
