Menampilkan: 1 - 10 dari 16 HASIL
Korupsi

Kasus Korupsi ADD/DD Desa Lokki, di Duga Kejari SBB Bungkam

Piruberitasumbernews.com – Kasus korupsi dana ADD/DD desa Loki tahun 2017-2020 sebesar Rp 1,3 milyar yang suda di tangani Kejari SBB tidak ada perkembangan, alias jalan di tempat, dengan alasan Masi melakukan pengembangan kasus.

Hal tersebut di sampaikan Husen Sedubun sebagai salah satu tokoh muda pemerhati masyarakat Maluku di Ambon kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa” Saya mengkritik sikap Kejari SBB yang mengambil langkah Cooling Down dalam penanganan kasus korupsi 1,3 milyar dana ADD/DD Desa Lokki tahun anggaran 2017-2020 di nilai tidak punya niat baik dalam proses penegakan supremasi hukum di daerah Maluku, kususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat bertajuk Saka Mese Nusa.

Pasalnya” Ketika saya melakukan konfirmasi dalam hal mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus korupsi dana Desa Lokki, pihak kejaksaan selalu berdalil kasus tersebut Masi di dalami dan harus menghargai asas praduga tak bersalah ini alasan yang patut di curigai. Ungkapnya

Di karenakan semua berkas perkara terkait bukti – bukti fisik temuan korupsi oleh BPK dan inspektorat sebesar 1,3 milyar suda di serahkan kepada Kejari SBB untuk di lakukan penyidikan tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini publik terus bertanya namun Kejari SBB terus bungkam. Terang Sedubun

Dikatakan-nya” Namun lambat- nya penanganan kasus ini takut-nya akan menimbulkan stikma buruk kepada lembaga kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Jelasnya

Dengan sikap Kejari yang tidak konsisten saya melihatnya sebagai peluang yang akan memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bermain dalam upaya menghilangkan barang bukti. Beber Sedubun

Katanya” Saya juga menduga dalam kasus korupsi dana desa Loki ada upaya oknum – oknum jaksa melakukan rekayasa kasus demi menguntungkan pihak tertentu atau berupaya untuk menghalangi proses hukum. Pungkasnya

Sementara pihak Kejari SBB yang di konfirmasi Via pesan Whatsaap-nya oleh salah satu awak media online siang tadi, Kasi Intel Kejari SBB Gunanda yang di hubungi menyampaikan” terkait hal tersebut kami sudah lakukan penyelidikan, dan sedang dalam tahap puldata dan pulbaket. Ucap-nya sambil menyampaikan Terima kasih(Chey)

Korupsi

Uang Gaji Staf Negeri Di Rampok Habis Oleh Raja Karlutu Kara, Jaksa Diminta Segera Periksa

http://Maluku tengahMalteng, beritasumbernews.com – Menurut salah seorang warga masyarakat Karlutu kara yang enggan di mediakan, menyebutkan bahwa” pada tahun 2022, dana yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji pegawai desa yang bersumber dari dana APBDes tahun 2022 masing – masing 3 orang guru paud, 5 orang karyawan air bersih, 7 orang kader posyandu, dan 1 orang KPM, dana tersebut di tilep oleh Raja.

Hal ini terungkap ketika gaji karyawan yang semestinya di bayar ful 12 bulan, namun yang terealisasi hanya 5 bulan. Ungkapnya

Dana tersebut bernilai Rp 40 juta rupiah itu hanya di berikan separuh kepada yang berhak menerimanya. Tambah sumber

Tak dapat diterima dengan akal sehat, bahwa ketika di tagih, Raja berdalih dana tersebut sudah hangus alias di makan rayap. Ujar sumber tersebut dengan nada kesal.

Sambung lagi bahwa belakangan Raja berdalih dana tersebut di pakai untuk membeli anakan pala. Sebutnya

Yang menjadi pertanyaan apakah uang yang notabene adalah hak person bisa di alihkan untuk hal lain ? Tanya sumber

Di mintakan Raja Negri Karlutu kara agar berhenti membohongi masyarakat. Pinta sumber

Masih kata sumber, mobil negeri yang di beli dengan dana desa Thun 2019, sumber dana dari ADD, juga hanya dipakai oleh keluarga Raja, yang notabene menjabat sebagai Kaur pemerintah desa Karlutu kara.

Pasalnya” mobil desa ini kan dipakai untuk keperluan desa, namun hanya satu orang saja yang menikmati-nya, dan tidak pernah melaporkan hasil/pemasukan kepada masyarakat umum, padahal selayaknya mobil tersebut adalah milik rakyat juga. Jelas Sumber

Pengelola mobil yang berinisial ZL ini memanfaatkan mobil milik desa Karlutu kara seperti mobil pribadinya. Terang sumber

Lebih parah lagi, ZL sering menggunakan mobil milik desa ini untuk kegiatan berburu di hutan.

Menurut sumber masyarakat sudah gerah, dengan perilaku raja, hanya saja masyarakat lebih memilih diam, namun hal ini tidak boleh di biarkan, Raja segera merespon keluhan Rakyat dan buatlah rapat Negeri dengan menghadirkan semua warga masyarakat, serta Taja harus terbuka menyampaikan semua penggunaan anggaran DD dan ADD. Pinta sumber

Di tegaskan bahwa sebagai masyarakat negri Karlutu kara yang mempunyai hak pengawasan terkait penggunaan dana desa, dan kinerja pemerintah negri, sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD/ Saniri.

Sehingga sumber berharap jika Raja tidak mengevaluasi diri kemudian pertanggungjawabkan semua penggunaan anggaran secara transparan maka kami mendesak pihak kejakssan Negeri Maluku Tengah untuk sesegera mungkin memeriksa Raja Karlutu Kara, terkait dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD.

Jangan main copy paste buah pikir orang lain untuk mengimplementasikan visi misi di saat kampanye calon Raja, tetapi harus mengacu kepada visi dan misi yang di paparkan di saat kampanye calon Raja di hari hari kemarin. Pungkas sumber (Tim)

Korupsi

Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Jakartaberitasumbernews.com Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.(chey) ♦

Korupsi

Polres MBD Serahkan Dua Tersangka Perkara Korupsi DD/ADD Wonreli

Ambonberitasumbernews.com Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Wonreli Tahun 2020.

Dua tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD yaitu berinisial RPZ alias Opan selaku sekretaris desa Wonreli 2020, dan MP alias Inai sebagai kaur keuangan/bendahara desa Wonreli 2020.

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian ke Penuntut Umum ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Jumat (15/11/2024).

Tahap 2 dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Saya/Polda Maluku, tanggal 03 Januari 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/02/II/RES.3.3/2024, tanggal 01 Februari 2024; Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomor : B. -839/Q.1.18/Ft.1/11/2024, tanggal 14 November 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara kedua Tersangka; Dan Surat Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya Nomor : B/770/XI/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 15 November 2024.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, melalui keterangannya mengaku, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Dari tindakan kedua Tersangka diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah (Rp. 549.462.000),” kata Kombes Areis.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua Tersangka diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913.

Tersangka RZP dan MP sebelumnya telah di tahan di Rutan Polres MBD sejak tanggal 2 September sampai dengan 15 November 2024.

“Pada jumat kemarin kedua tersangka sudah diserahkan ke JPU di kantor Kejati Maluku di kota Ambon untuk selanjutnya akan disidangkan,” pungkasnya.(Chey21)

Korupsi

Kepala KCP Werinama ditahan Polda Maluku,Akibat Gelapkan Uang PT Pos Indonesia

Ambonberitasumbernews.com Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menahan AL, Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554. Ia diduga menggelapkan uang perusahan BUMN ini sebesar kurang lebih Rp398.467.680.

Penahanan terhadap lelaki berusia 33 tahun itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena S.Ik, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.Ik, mengungkapkan, perkara tersebut diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024.

Usai menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan.

“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Wennama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Hujra saat dilakukan konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (8/8/2024).

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Hdr;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 42.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Tercatat sebanyak 10 orang yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi. 2 diantaranya saksi ahli. Termasuk Tersangka.

Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 dokumen N2; rekening koran pospay milik AL; rekening koran BRI milik AL; rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF; surat perintah pengosongan kas; dan berita acara pemeriksaan kas.

“Motif dari kasus ini Tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat Tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.

“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh Tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Hdr;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 53.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680. Ini berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024 dan pasal yang diparsangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka saat ini telah ditahan sesuau surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024 dan menempatkan Tersangka pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” pungkasnya.(Chey21)

Korupsi

Akibat korupsi DS Jadi Tersangka

Ambonberitasumbernews.com Pegawai bank maluku malut cabang namlea berinesial DS alias E , nekat menggelapkan uang 1,5 milliar yang di titipkan bank Indonesia di bank maluku, malut cabang namlea .

DS alias E mengambil uang tersebut dan bersenang senang,, dan sebagian uangnya DS bermain judi Online sampai habis .

Akhirnya DS di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbangkan oleh penyidik subdit II Fismondev Ditreskrimsus polda maluku.

PLT Kabit Humas polda Maluku AKBP Aries Aminnullah yang di dampingi Dirkrimsus kombes Hujra Soumena dalam konfrensi persnya di meko Ditreskrimsus polda Maluku , Jumat 14/06/2024.

DS melakukan penggelapan dengan cara memalsukan dokumen bank,” DS adalah karyawan bank Maluku Malut Cabang Namlea, tersangka melakukan pemalsuan dokumen sehingga merugikan negara sebesar 1,5 milliar ungkap Aries.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Dirkrimsus polda maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan kronologis kejadian, kasus tersebut mulai di lakukan tersangka pada desember 2022 ,saat bank Indonesia menitipkan uang ke bank Maluku Malut cabang Namlea .

Dalam setahun tersangka melakukan penarikan setiap bulan dengan nominal yang bervariasi sampai uang tersebut habis , kata Soumena

Setiap tersangka melakukan transaksi tersangka selalu mencatat di buka register kemudian di edit ke sistim yang ada di bank maluku malut seolah olah uang itu masih ada ,dan setelah di cek uang tersebut sudah habis .

Ada dua buku register asli dan palsu yang di buat oleh tersangka dan berperan melakukan pencatatan langsung .

Dan saat bank melakukan pemeriksaan tersangka menunjukan buku yg tidak ada penarikan ,sehingga pihak bank tau bahwa uang tersebut aman aman saja.

Pada hal ada pencatatan lain, selain itibtersanbka juga mengedit ke sistim seakan akan ada uangnya pada hal sudah tidak ada ,

Soumena mengatakan perbuatan tersangka setelah penyidik mendapat laporan , berdasarkan laporan tersebut, Tim di bentuk dan turun langsung ke namlea untuk melakukan penyelidikan .

Soumena mendapat laporan pada 14 maret 2024, kemudian tim melakukan penyelidikan ,dan naik ke penyidik pada minggu ini , DS dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk mempertanggung jawab perbuatanya.

Soumena mengakui tidak ada barang atau uang yg disita dari tersangka sebagai barang bukti , dan barang bukti yang di sita hanya berupa dokumen,” karena uang tersebut di gelapkan habis oleh tersangka untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari harinya.

Kita tidak bisa menyita barang barang berharga tersangka , karena uang tersebut di pakai tersangka untuk main judi Online dan kebutuhan sehari harinya,tersangka melakukan aksinya sediri dan tidak di bantu oleh siap pun,dan ini perbuatan tunggal yang di lakukan oleh tersangka .

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 hurup A dan C undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbangkan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (CHEY21)

Korupsi

Korupsi CBP, Adam Rahayaan Di Tetapkan Dit Reskrimsus Polda Maluku Jadi Tersangka

Ambonberitasumbernews.com Kasus Kurupsi Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus polda Maluku atas dugaan kurupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP).Jumat 26/04/2024

Mantan Walikota Tual dua periode ini telah menyalahgunaan jabatannya sebagai Walikota Tual yang memerintahkan Abas Apoy Renwarin untuk membagi Beras dengan menggunakan dana APBD Tual untuk kepentingan pribadi dan politik, sehingga negara dirugikan Rp 1,8 miliar.

“Sore tadi kita tetapkan sebagai tersangka, Kita terapkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, kepada sejumlah wartawan, di Mako Dit Reskrimsus Polda Maluku.

Aksinya, Rahayaan dibantu oleh Abas Apoy Renwarin untuk membagikan beras kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi, kini keduanya harus menekan di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan.

“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari, Kata Soumena.

Baginya Rahayaan, orang yang diduga paling betanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan Abas Apoy Renwarin, sebagai tersangka.

Peran Abas diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017, atas perintah Walikota Tual Adam Rahayaan.

Tahun 2016 Cadangan Beras pemerintah sebesar 100 ton dan di tahun 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton, sehingga total.menjadi 200 ton, akibat perbuatan mantan walikota tual ini  negara dirugikan sekitar Rp.1,8 miliar.

(Chey)

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

beritasumbernews.com Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Ia mengatakan penetapan Gus Mudhlor menjadi tersangka seiring penganalisaan pernyataan para saksi kasus tersebut.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang.

Penetapan tersangka berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi,” kata Ali Fikri melalui pernyataannya kepada media, Senin (15/4/2024).

Sekedar diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka.

Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar. Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Siska diduga memotong insentif itu sebanyak 10 sampai 30 persen.

Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.(bs)

Korupsi

Kejati Maluku Tangkap Kontraktor Pembangunan Pasar Langgur

Ambon, beritasumbernews.com, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap dan menahan seorang kontraktor pembangunan Pasar Langgur, Sdr. TB, pada hari Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 12.46 Wit.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan), di Bandara Pattimura Ambon.

Sdr. TB merupakan Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan Pasar Langgur pada tahun 2015-2018.

Pada tanggal 31 Januari 2024, Sdr. TB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Namun, Sdr. TB tidak mengindahkan panggilan penyidik dan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.

Penangkapan terhadap Sdr. TB dilakukan saat ia sedang melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air menuju Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT.

Tim Penyidik yang telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkapnya ketika turun dari pesawat.

Setelah ditangkap, Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 28 Februari 2024.

Pekerjaan pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yaitu tahun 2015 hingga 2018, memiliki total anggaran sebesar Rp12,4 miliar, Rp3,2 miliar, Rp3,4 miliar, Rp1,4 miliar, dan Rp2,5 miliar, dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109,96. (V374)

Korupsi

Kejari SBB Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Pakaian gratis Dinas Pendidikan SBB

SBBGakorpan News – Kejari SBB dalam kegiatan yang di gelar sore tadi pukul 16 : 30 Wit, itu di laksanakan oleh Kejari SBB Bambang Tutuko. SH. MH, dan melibatkan Kasi Intel Kejari SBB, Kasi Pidsus Kejari SBB, dan Kasubsi Penyidik, dalam kegiatan penetapan tersangka kasus Tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis pada siswa SD/MI dan Sisa SMP/MTS Kab. SBB. Selasa 06/02/2024

Dalam keterangannya Kejari SBB. Bambang Tutuko. SH. MH kepada sejumlah wartawan di SBB mengatakan bahwa” Saat ini Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : PRINT-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, sedang sementara melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. Ungkap Bambang

Lanjutnya” hari ini direncanakan kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 4 orang saksi yang berkaitan erat dengan perkara dimaksud namun yang memenuhi panggilan kami hanya
ada dua orang saksi, dan Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut. Jelas Bambang

Kata Bambang” dua orang saksi yang telah diperiksa tersebut yakni” JT selaku PA/KPA, juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB periode Tahun 2022, MW, S.P. (sarjana pertanian) Selaku PPK. Beber Bambang

Di katakannya” dua orang yang tidak memenuhi panggilan kami adalah Saksi HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa yang mana selaku Pemenang Tender, dan Saksi AP selaku pelaksana dalam pengadaan.

Bambang juga menambahkan bahwa” berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah menemukan alat bukti yang cukup berupa Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. Ujar Bambang

Sebagaimana hakekat penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, maka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 ini.

Di tambahkan pula bahwa” Pada hari ini Selasa tanggal 06 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Bahwa empat orang tersangka yang dimaksud adalah” Tersangka JT selaku PA/KPA juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB periode Tahun 2022, Tersangka MW selaku PPK, Tersangka HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, yang mana disebutkan selaku Pemenang Tender, dan kemudian Tersangka AP selaku pelaku pinjam perusahaan. Sebut Bambang

Penetapan ke 4 (empat) Tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka JT, S.Pd., M.Eng.

Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka MW.

Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor B-152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka HS, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka AP

Bambang juga menjelaskan terkait modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai”
Bahwa Tersangka HS dan Tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.

Tersangka HS selaku
direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada Tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.

Dengan kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 % dari total nilai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up harga satuan barang.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.

Akhirnya ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Perbuatan para Tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk selanjutnya terhadap Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. dan Tersangka MW, S.P. akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-51/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW.

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-56/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka JT.

Di kesempatan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS, untuk itu kami menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri panggilan kami.

Bambang juga mengatakan” kami menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak manapun, terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang menjajikan sesuatu atau menerima telefon atau Whatsaap yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanganan perkara, dan Apabila kedapatan ada oknum – oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti. Pungkasnya (Rdks)

[instagram-feed]