Ambon,beritasumbernews.com,Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di Dusun Kate – Kate Negeri Urimesseng tepatnya di Lorong Kesya Kompleks Farmasi Atas, Kecamatan Nisaniwe Kota Ambon, mendapat pengamanan personel Polresta Ambon.

Kegiatan tersebut berlangsung pagi kemarin pukul 09.00 Wit, bertempat di Dusun Kate – Kate Negeri Urimeseng tepatnya di Lorong Kesya Kompleks Farmasi Atas Kec. Nusaniwe Kota Ambon, eksekusi lahan dan bangunan oleh Panitra Pengadilan Negri Ambon. Rabu 18/10/2023

Dalam kegiatan eksekusi tersebut Bertindak selaku penanggung jawab Ketua Panitra Pengadilan Negri Ambon Yesephus Lakapu. SH dengan melibatkan 12 (dua belas) orang Panitra.

Giat eksekusi merupakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum oleh Pengadilan Negri Ambon terhadap Objek sengketa yang telah dimenangkan oleh Penggugat/Pemohon dalam proses persidangan hukum perdata.

Dasar hukum penetapan eksekusi adalah surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Momor : 3410/K/PDT/2017.

Pihak yang berperkara dalam sengketa ini adalah Rycko Wyner Alfons selaku penggugat (menang) melawan 5 (lima) pihak Tergugat (kalah) diantaranya” Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostianty Nahumamury dan Tonny Kusdianto.

Objek yang dieksekusi adalah lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate, Sedangkan untuk bangunan yang akan dieksekusi adalah 12 (dua belas) unit rumah tinggal permanen yang dihuni oleh Ny. Lusya Souhoka, Ny. Audrin Parinussa, Pdt.Soisa, Welem Manitamaku, Paskalis Lukunawa, Salaka, Godwin Wafly, Kel. Soukotta, Kel. Imanuel Usmani, Kel. Saija, Kel. John Latumeten, Kel. Pdt. Latupeirissa.

Tiba dilokasi eksekusi Personil Pengamanan menemukan 3 botol bom molotof diatas rerumputan yang lokasi tidak jauh dari Gapura masuk Lorong Kesya dan selanjutnya mengamankan BB tersebut.

Saat hendak menuju titik eksekusi, Personil terhalang dengan 3 titik blokade jalan yang dibuat oleh warga setempat dengan menggunakan kayu dan batu, oleh Kabag Ops melakukan koordinasi/pendekatan secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan.

Bertempat di titik lokasi eksekusi dilaksanakan apel pengecekan dan kesiapan Personil Pengamanan eksekusi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol. Syarifudin, S.Sos didampingi Kasat Intelkam AKP. Hasanudin, SH, M.Si, Kasat Reskrim AKP. La Beli, SH, MH, Kasi Propam AKP. Jonas Paulus dan Kapolsek Nusaniwe Iptu. Jhon Anakotta serta diikuti oleh Perosnil pengamanan sesuai SPRINT Kapolresta P. Ambon & PP. Lease yang berjumlah 210 (dua ratus sepuluh) Personil.

Kapolresta P. Ambon dan PP.Lease tiba dilokasi eksekusi dan melaksanakan giat mediasi dengan warga tereksekusi, Tokoh Agama, Negri Urimesseng, pihak Panitra Pengadilan Negri Ambon dan pihak kuasa hukum Pemohon.

Sampai dengan pukul 11.40 WIT, mediasi berjalan dengan aman dan lancar meskipun berlangsung bergitu alot. Pihak pemohon dan Panitra Pengadilan Negri Ambon tetap akan melaksanakan eksekusi.

Bertempat di Gapura Jemaat GPM Keszia warga yang terdiri dari Kaum Wanita dan anak-anak melaksanakan ibadah dan puji – pujian sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Kita warga GPM Kezia butuh keadilan dan perlindungan dari TNI / POLRI” Ibadah tersebut dilakukan sambil menutup akses jalan masuk lokasi eksekusi.

Bertempat di salah satu rumah tereksekusi Panitra Pengadilan Negri Ambon membacakan Surat Putusan eksekusi Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Momor : 3410/K/PDT/2017 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek, selanjutnya 2 (dua) puluh orang buruh yang telah dipersiapkan oleh Pemohon melakukan pembongkaran rumah denga cara manual menggunakan martil dan alat seadanya,

Giat eksekusi dilakukan dengan cara manual terhadap rumah – rumah yang berada didaerah eksekusi oleh buruh untuk keluarga tereksekusi beberapa sudah melakukan evakuasi barang-barang separuhnya lagi tengah bernogisiasi ganti rugi lahan dengan Pemohon.

Untuk 1 (satu) alat berat eksavator yang awalnya akan digunakan untuk membongkar rumah tereksekusi tidak jadi digunakan karena pertimbangan situasi kamtibmas dilingkungan lokasi eksekusi, dimana sebelumnya kedatangan eksavator dihadang warga dengan cara memblokade jalan menggunakan pepohonan, pembakaran ban bekas serta batu. (V374)