SBB,beritasumbernews.com,Guna menyelesaikan problem tanah, dan meningkatkan pemahaman tentang Diseminasi standar Norma dan pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang hak asasi tanah dan sumber daya alam, Komnas HAM RI perwakilan Maluku menggelar kegiatan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut di gelar pada Ruang Meting Hotel The Mitra Palace, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat, pukul 09 : 40 Wit pagi tadi. Senin 30/10/2023

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Tim Komnas HAM perwakilan Maluku yakni” selaku Ketua tim Benediktus Sarkol, di dampingi oleh
Rudi Kurniawan dan Ny. Jusmalinda Hole.

Terlaksananya kegiatan tersebut di hadiri oleh Pasi Intel Dim 1513/SBB. Kapten Inf Hairil Walid, Kasi was polres SBB. Iptu Esau Masbaitubun, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. SBB. Sudarmono Tuhulele, S.H, Kepala bagian Hukum Kab. SBB. D. Soukotta S. H, Kepala dinas lingkungan hidup Kab. SBB. Drs Leonard Kakisina.

Kemudian hadir pula Kabit Aset BPKAD kab. SBB. Paulus R Sesa, Ketua AMAN Saka Mese Nusa. Salmon Salenusa, LPLHK Thomas Latue, Kepala desa taniwel Jance D, Kepala desa Murnaten Ahasferos R Latue, Kepala desa Nukuhai Djenti L Latutiene, Pj kepala desa nunialu Welem S Niwele, Kepala desa Nikulukan Joab Rutasouw.

Sambutan ketua Tim perwakilan komnas HAM provinsi maluku Benediktus Sarkol mengatakan” Komisi Nasional Hak asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Jelas Sarkol

Lanjutnya” Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta merekomendasikan pemangku kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat dan rekomendasi komnas HAM. Tutur dia

Tambahnya” Komnas HAM mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma norma hak asasi manusia. Terangnya

Sarkol juga mengatakan” Untuk itu sejak 2018, disusun dan diterbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan program prioritas Nasional.

Standar Norma dan pengaturan Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik nasonal maupun internasional. Beber Sarkol

Masih Sarkol” SNP ini bermanfaat dalam memahami norma norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa.

Dengan adanya SNP, standar dan norma norma HAM diharapkan lebih muda dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor aktor terkait. Sampai saat ini Komnas HAM telah mengesahkan 12 SNP, dimana salah satunya adalah Hak atas tanah dan sumber daya alam. Jelasnya

Katanya lagi” Tanah dan sumber daya alam (SDA) sangat penting dan esensial bagi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Tanah dan SDA adalah bagian penting dari hidup dan penghidupan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, sumber pekerjaan dan mata pencaharian, sumber pangan dan obat-obatan, tempat tinggal, bagian penting dari keyakinan berbagai agama dan kepercayaan, dan kebudayaan.

Namun kompetisi atas penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan atas tanah dan SDA seringkali menjadi penyebab sengketa, konflik, dan kekerasan sehingga menjadi penghambat dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan HAM, perdamaian, dan pembangunan yang berkelanjutan. Ujarnya

Salah satu sebabnya adalah kebijakan dan tata Kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya. Salah satu isu strategis dalam Rencana Komnas HAM 2020-2024 adalah pelanggaran HAM yang terkait dengan konflik agraria (tanah dan sumber daya alam).

Sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2022, konflik agraria merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM Perwakilan Maluku dimana dalam kurun waktu tersebut tercatat setidaknya 52 kasus yang di adukan ke Komnas HAM. Komnas HAM sesuai kewenangan dari amanat undang undang sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Katanya” Terhadap pengaduan yang disampaikan, sampai pada tahapan rekomendasi ke pihak pemangku kewajiban dan pihak pihak lain terkait, dan Kita semua berharap kasus kasus seperti ini jangan terulang kembali. Sebut Karkol

Untuk itu makna penting urgensi dan manfaat dari SNP ini, sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk panduan bagi pemangku kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Sedangkan bagi pemangku Hak, SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan memahami mekanisme untuk memastikan dihormati dan dipenuhinya hak asasi mereka, adapun bagi aktor aktor lain yang berkepentingan, SNP ini menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.

Yang menjadi harapan kita bersama pada kegiatan Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Tanah dan Sumber daya Alam ini dapat menumbuhkan harapan bahwa pelanggaran hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam berkurang dikemudian hari, Selain itu kepatuhan kepada SNP ini dapat menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam menjaga kondisi Masyarakat dari ancaman kemunduran atau regresi dan otoriter.

SNP ini juga sekaligus mempromosikan komitmen para pemangku kepentingan agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangannya mengacu pada SNP tentang Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam dalam upaya pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Sosialisasi strategi, kebijakan, tantangan dan hambatan pengelolaan sumber daya alam di Kab. SBB oleh narasumber. Drs Leonard Kakisina dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. SBB.

Sedangkan Sosialisasi Hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam serta masalah-masalah yang dihadapi oleh narasumber Salmon Salenusa selaku ketua AMAN Saka Mese Nusa.

Kemudian Sosialisasi SNP Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam oleh nara sumber Rudi Kurniawan dari Komnas HAM Provinsi Maluku. (Yan)