Ambon,beritasumbernews.com,Kantor Wilayah kementrian hukum dan ham provinsi Maluku menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di Maluku tahun 2023, yang di laksanakan siang tadi pukul 14 : 00 Wit, tepatnya di Maluku City Mall (MCM). Senin 28/08/2023
Kegiatan tersebut di hadiri oleh
Pj. wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Direktur jenderal kekayaan intelektual ” Ny.Min Usihen, S.H, MH, Direktur Hak Cipta dan DI, kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Anggoro Dasananto, SH”, Pit.Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM maluku Marasidin, beserta jajaran.
Kemudian hadir juga ketua MPH sinide GPM” Pdt. Elly Maspaitella, Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, para anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kota ambon, para pimpinan Perguruan tinggi, para kepala dinas, balai dan badan provinsi maluku, pimpinan tinggi pratama kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM maluku, para Ka UPT pemasyarakatan dan imigrasi sekota ambon, serta narasumber dan tim ekspert Ditjen kekayaan dan intelektual.
Penyelenggaraan MIPC sebagai upaya bersama dari kemenkumham, pemerintah daerah dan Perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di provinsi Maluku.
Kerja sama sinergi dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual khusus-nya kekayaan intelektual dari dalam negeri harus terus di tingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak tahun 2021 hingga saat ini, provinsi maluku mengalami cukup peningkatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, ini di tandai dengan Kanwil dan Kementerian Hukum dan HAM Maluku meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan kekayaan intelektual tahun 2022 di wilayah Indonesia Timur.

Dalam pelaksanaan MIPC di wilayah Provinsi maluku tahun 2023 yang di selenggarakan selama dua hari, terdapat berbagai layanan yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat, antara lain yakni” pemberian layanan kekayaan intelektual, Berupa konsultasi, pencatatan/pendaftaran semua bentuk kekayaan intelektual bagi masyarakat, Perguruan tinggi dan instansi pemerintah, serta masyarakat juga memperoleh layanan administrasi Hukum umum yaitu pendaftaran perseroan perorangan dan Apostille.
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Ambon di katakan-nya” Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang di berikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan kodrat jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat, dalam arti objek yang dilindungi adalah karya-karya yant di hasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Maksud dari HAKI adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual.
HAKI berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, karena itu secara umum Hak kekayaan intelektual bermanfaat antara lain untuk melindungi kepentingan pencipta atau pemilik hak terhadap karya cipta, penemuan dan merek dagang yang telah mereka buat dari penggunaan yang tidak sah.
Mendorong terciptanya inovasi karena pemilik hak akan merasa lebih aman dan di hargai dalam Menginvestasikan waktu, energi, sumber saya untuk menciptakan karya yang baru.
Kata Wattimena” Dalam hal ini turut meningkatkan daya saing produk dalam pasar.
Wattimena juga menambahkan” membantu dalam melindungi konsumen dari produk-produk palsu atau hal-hal yang merugikan, karena merek dagang dan paten dapat membantu dalam mengidentifikasi produk yang asli dan produk yang palsu. Ungkap Wattimena
Selain itu Wattimena menambahakan” meningkatkan citra dan reputasi perusahaan yang menciptakan karya cipta, karena perlindungan HAKI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menghargai inovasi dan menciptakan produk berkualitas. Sebutnya
Pasalnya” Dalam kaitan dengan itu perlu kami laporkan dan sampaikan kepada ibu Dirjen bahwa, pemerintah kota hari ini terus berupaya untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif di kota ini dalam rangka mendukung brending ambon sebagai ambon CITY OF MUSIC atau ambon kota musik dunia.
Brending yang di berikan oleh UNESCO sejak tahun 2019 ini memberikan ruang bagi kami pemerintah kota dan seluruh masyarakat di kota ini untuk terus meningkatkan kreativitas inovasi dari warga masyarakat kota ambon teristimewa dari generasi muda, untuk menciptakan karya-karya baru, menciptakan kreativitas dan inovasi supaya bisa mendukung kota ini sebagai kota musik.
Karena itu, pemerintah kota terus berupaya untuk memberikan ruang antara lain kepada penggiat-penggiat musik, penggiat-penggiat budaya tetapi juga usaha micro kecil dan menengah yang bertumbuh untuk saling mendukung sebagai kota musik itu sendiri. Terang Wattimena
Dalam upaya itu maka, apa yang di lakukan di hari ini lewat kementerian Hukum dan HAM Kanwil maluku, memberikan peluang besar bagi kami dikota ini. Sebut Wattimena
Kata Wattimena” Bahkan lewat proses peningkatan usaha macro kecil dan menengah, terlahirlah produk-produk baru hasil inovasi kreativitas masyarakat terhadap kota ini, yang mesti di berikan perlindungan lewat HAKI ini supaya selain memberikan kepastian kepada mereka soal produk mereka dan hak cipta mereka tetapi juga memberikan jaminan supaya kegiatan-kegiatan kreativitas ini terus bertumbuh dan mereka terus berusaha untuk menciptakan hal-hal yang baru. Cetus Wattimena
Dan oleh karena itu pemerintah kota memberikan apresiasi berterima kasih kepada KEMENKUMHAM lewat Kanwil kemenkumham yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kami berharap lewat kegiatan ini sesuai data yang di sampaikan Kakanwil tadi.
Mudah-mudahan lewat kegiatan ini masyarakat kota ambon para pelaku usaha, para penggiat musik, penggiat budaya akan berdatangan dan mendaftarkan apa yang menjadi hak paten dan hak cipta mereka supaya bisa terdaftar di Kemenkumham.
Selain itu Wattimena saat di temui awak media juga mengatakan”
Pemerintah kota sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Kantor Kemenkumham RI, terkhusus Kanwil Kemenkumham provinsi maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan Clinic Intelektual bergerak ini.
Ini sejalan dengan pemerintah kota hari ini untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif ini dia menghasilkan produk dan menghasilkan karya-karya cipta yang baru dan ini mesti kita jamin dan kita lindungi. Pinta Wattimena
Oleh karena itu apa yang di lakukan oleh Kemenkumham ini sangat penting bagi kami. W
Ada banyak produk-produk ciptaan-ciptaan sebelumnya yang setelah kita coba melihat ternyata tidak bisa di klaim sebagai hak cipta seseorang.
Karena tidak di daftarkan dan tidak di akui, Oleh karena itu yang baru hari ini dampak dari ekonomi kreatif yang kita bangun baik itu penggiat musik, penggiat budaya tetapi juga UMKM ini bisa kita fasilitasi lewat kegiatan ini supaya bisa di daftarkan dan di akui tentang hak cipta mereka.
Wattimena berharap pada waktunya nanti mungkin pemerintah kota dengan Kanwil Kemenkumham, kita bisa melakukan semacam hemoyo atau PKS, supaya nanti kami yang memfasilitasi seluruh penggiat-penggiat ekonomi kreatif ini, kalau sudah di dedifikasi kita daftarkan bersama-sama ke Kemenkumham, dan bisa juga kita fasilitasi biayanya sehingga masyarakat pelaku ekonomi kreatif yang ingin berkembang, mereka terus bertumbuh di kota ini, hanya untuk mendukung brending ambon city of music.
Sementara Dirjen kekayaan intelektual, kementerian Hukum dan HAM RI Ny. Min Usihen, S.H, MH,
Kami informasikan kenapa kegiatan hari ini tu namanya Clinic intelektual bergerak atau Mobile Intelektual Property Clinic? Karena sebenarnya kegiatan ini di laksanakan oleh Kemenkumham tahun 2020 sudah mulai, dan tahun lalu kami selenggarakan di maluku juga dan ini provinsi yang ke 30 tahun 2023 ini dan kegiatan yang ke 33.
Dan ada provinsi yang melaksanakan tidak hanya sekali tetapi lebih dari itu, Dan di tahun ini Kemenkumham direktorat jenderal kekayaan intelektual melakukan berbagai macam kegiatan untuk mendukung tahun merek tersebut di antaranya One Village one brand, ini untuk mendukung daerah berbasis kekayaan intelektual.
Jadi di harapkan satu kabupaten atau satu desa itu memiliki brand secara kolektif, dan kalau itu di lakukan tentu ada biaya yang lebih murah.
Kita berharap setiap daerah atau kabupaten itu memiliki satu brand secara kolektif yang di miliki oleh sekelompok komunitas yang bergerak dalam satu bidang tertentu.
Kemudian untuk meningkatkan layanan di tahun ini, kita juga menyelenggarakan atau tahun lalu sebenarnya sudah membuat sistem persetujuan otomatis pelayanan merek sebenarnya.
Yang ketiga yang kita laksanakan hari ini MIPC atau Clinic intelektual bergerak ini sebenarnya seperti yang sudah di sampaikan oleh pak Kakanwil dan pak Pj walikota sebenarnya adalah upaya bersama dari Kemenkumham, kemudian pemda dan perguruan tinggi untuk mendorong bagaimana pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dan kalau kita lihat, MIPC ini merupakan kerja sama atau kolaborasi dari seluruh stakeholder bagaimana membumikan ekosistem kekayaan intelektual.
Tadi di sampaikan melalui menciptakan atau kreasi kemudian bagaimana memberikan proteksi atau perlindungannya kemudian sampai bagaimana melindungi atau Yutilisasinya.
Jadi jangan sampai ketika sudah di ciptakan kemudian di lindungi dan itu tidak ada manfaat nya, tidak ada komersialisasi nya, maka di sinilah peran pemerintah Daerah, peran kita bersama untuk mendorong bagaimana kekayaan intelektual itu bukan hanya sekedar di daftarkan, bukan hanya sekedar di ciptakan tetapi memang dapat di manfaatkan.
Kalau kita lihat sebenarnya dari jumlah UMKM yang ada di indonesia itu hampir 5 juta lebih, tetapi hanya tidak sampai 20% sudah mendapatkan perlindungan, dan kita berharap sebenarnya bagaimana UMKM dengan kreativitas nya dan inovasinya itu betul-betul mendapatkan perlindungan.
Kalau kita lihat di maluku sendiri, data dari dinas koperasi dan UMKM di maluku tahun 2022 sekitar 100 ribu 356 UMKM, sehingga kita bisa membayangkan bagaimana potensi ekonomi kreatif ini betul-betul bisa mendorong perekonomian daerah.
Dan dari pertumbuhan tersebut tentunya kita berharap semakin meningkat permohonan kekayaan intelektual yang di dorong oleh maluku.
Seperti tadi di sebutkan bagaimana maluku ini bisa menjadi kota musik dunia, dan bagaimana pemerintah betul-betul mendorong kreativitas dan inovasi para pemusik dan pencipta lagu yang ada di kota ambon dan memfasilitasi tentunya.
Kami berharap itu betul-betul terwujud dan menjadi contoh bagi kota-kota yang lainnya di Indonesia.
Keterangan Dirjen kekayaan intelektual Kemenkumham RI Ny. Min Usihen setelah di temui sejumlah awak media”MIPC ini adalah layanan bergerak Kemenkumham khususnya Direktorat Jendeal kekayaan intelektual, untuk mendekatkan layanan intelektual kepada masyarakat yang ada di provinsi maluku” Jelasnya.
Sambungnya lagi”ini adalah kegiatan MIPC yang ke 30 dari 33 provinsi yang kita laksanakan di tahun 2023 ini”.
Kegiatan ini sangat penting di samping memberikan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat ini juga sebenarnya merupakan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan Kemenkumham tentunya melalui kantor wilayah Kemenkumham di wilayah. Tuturnya
Di sini layanan-nya ada layanan untuk konsultasi kekayaan intelektual, layanan konsultasi dari pemerintah dinas, koperasi dan UMKM dan Butpar. Ujarnya
Kemudian ada layanan pendaftaran intelektual baik cipta, paten, merek dan industri, kemudian ada Toksohow mengenai kekayaan intelektual, kemudian ada layanan administrasi hukum umum terkait dengan apostir.
Harapan belau tentang kanwil maluku agar terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual.
Mulai dari kreasi kemudian proteksi maupun yutilisasi kemanfaatan tentunya.
Dalam Keterangan-nya Pit. Kepala kantor wilayah Kemenkumham Maluku ( bpk Marasidin).
Setelah di temui sejumlah awak media tentang pendapat beliau mengenai kegiatan hari ini”yang pasti pemerintah kota berterima kasih memberikan apresiasi kepada kantor Kemenkumham RI terkhusus Kanwil Kemenkumham provinsi maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan Clinic intelektual bergerak ini” Terangnya.
“Ini sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif” Paparnya
Sambungnya lagi” Ekosistem kreatif ini dia menghasilkan produk, dia menghasilkan karya-karya cipta yang baru dan ini mesti kita jamin dan kita lindungi, oleh karena itu apa yang di lakukan oleh Kemenkumham ini sangat penting bagi kami.
Ada banyak produk-produk ciptaan-ciptaan sebelumnya yang setelah kita coba melihat ternyata tidak bisa di claim sebagai hak cipta seseorang.
Karena tidak di daftarkan makanya tidak di akui, oleh karena itu yang baru hari ini dampak dari ekonomi kreatif yang kita bangun baik itu giat musik, giat budaya, tetapi juga UMKM ini bisa kita fasilitasi lewat kegiatan ini supaya bisa di daftarkan, bisa di akui tentang hak cipta kereka.
Kami berharap pada waktunya nanti mungkin pemerintah kota dengan Kanwil Kemenkumham, kita bisa melakukan semacam hemoyo atau PKS supaya nanti kami yang memfasilitasi seluruh penggiat-penggiat ekonomi kreatif ini dan kalau sudah di dedifikasi kita daftarkan bersama-sama ke Kemenkumham.
Dan bisa juga kita fasilitasi biayanya sehingga masyarakat pelaku ekonomi kreatif yang ingin berkembang, mereka terus bertumbuh di kota ini, Untuk mendukung branding ambon city of music. (Veja)