Menampilkan: 1 - 10 dari 13 HASIL
Hukum & Ham

Penyelesaian Perkara diluar Sidang Pengadilan (Restorative Justice) dalam Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

SBBberitasumbernews.com – Kantor Polsek Waesala, Maluku – Pada hari Selasa, 14 November 2023, pukul 13.30 WIT, telah dilakukan penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan, menggunakan pendekatan Restorative Justice dalam dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Dalam perkara ini, pihak pertama, yang merupakan pelapor/korban adalah LA DELFIN (lahir di Pasir Panjang, 26 Februari 2011), seorang pelajar yang tinggal di Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Sedangkan pihak kedua yang merupakan terlapor adalah LA ODE SARNO (lahir di Pasir Panjang, 23 Maret 2000), yang beralamat di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terdapat juga saksi-saksi dalam kasus ini, yaitu LA SAID dan LA MARFEL, keduanya merupakan pelajar yang tinggal di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Perkara ini dilaporkan dengan nomor LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Waesala/Polres SBB/Polda Maluku pada tanggal 06 November 2023. Penyelidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/15/XI/2023/Polsek pada tanggal 06 November 2023.

Dalam proses penyelesaian, terdapat surat permohonan pencabutan perkara, surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini.

Dalam menyelesaikan perkara ini, kedua belah pihak melibatkan keluarga mereka. Petugas pelaksana yang terlibat adalah PS.Kanit Reskrim AIPDA AHMAD SYAHFILANO sebagai penyidik pembantu.

Proses tersebut di saksikan oleh beberapa individu penting, termasuk orang tua korban (WA ENO dan WA MARIAM) serta orang tua dari pelaku (LA ODE HASANI) dan pendamping hukum dari pelaku (ABDUSSUKUR KALIKY).

Penyelesaian perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait. Polsek Waesala berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum. (Yan)

Hukum & Ham

Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Gelar SNP Di SBB

SBB,beritasumbernews.com,Guna menyelesaikan problem tanah, dan meningkatkan pemahaman tentang Diseminasi standar Norma dan pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang hak asasi tanah dan sumber daya alam, Komnas HAM RI perwakilan Maluku menggelar kegiatan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut di gelar pada Ruang Meting Hotel The Mitra Palace, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat, pukul 09 : 40 Wit pagi tadi. Senin 30/10/2023

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Tim Komnas HAM perwakilan Maluku yakni” selaku Ketua tim Benediktus Sarkol, di dampingi oleh
Rudi Kurniawan dan Ny. Jusmalinda Hole.

Terlaksananya kegiatan tersebut di hadiri oleh Pasi Intel Dim 1513/SBB. Kapten Inf Hairil Walid, Kasi was polres SBB. Iptu Esau Masbaitubun, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. SBB. Sudarmono Tuhulele, S.H, Kepala bagian Hukum Kab. SBB. D. Soukotta S. H, Kepala dinas lingkungan hidup Kab. SBB. Drs Leonard Kakisina.

Kemudian hadir pula Kabit Aset BPKAD kab. SBB. Paulus R Sesa, Ketua AMAN Saka Mese Nusa. Salmon Salenusa, LPLHK Thomas Latue, Kepala desa taniwel Jance D, Kepala desa Murnaten Ahasferos R Latue, Kepala desa Nukuhai Djenti L Latutiene, Pj kepala desa nunialu Welem S Niwele, Kepala desa Nikulukan Joab Rutasouw.

Sambutan ketua Tim perwakilan komnas HAM provinsi maluku Benediktus Sarkol mengatakan” Komisi Nasional Hak asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Jelas Sarkol

Lanjutnya” Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta merekomendasikan pemangku kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat dan rekomendasi komnas HAM. Tutur dia

Tambahnya” Komnas HAM mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma norma hak asasi manusia. Terangnya

Sarkol juga mengatakan” Untuk itu sejak 2018, disusun dan diterbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan program prioritas Nasional.

Standar Norma dan pengaturan Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik nasonal maupun internasional. Beber Sarkol

Masih Sarkol” SNP ini bermanfaat dalam memahami norma norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa.

Dengan adanya SNP, standar dan norma norma HAM diharapkan lebih muda dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor aktor terkait. Sampai saat ini Komnas HAM telah mengesahkan 12 SNP, dimana salah satunya adalah Hak atas tanah dan sumber daya alam. Jelasnya

Katanya lagi” Tanah dan sumber daya alam (SDA) sangat penting dan esensial bagi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Tanah dan SDA adalah bagian penting dari hidup dan penghidupan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, sumber pekerjaan dan mata pencaharian, sumber pangan dan obat-obatan, tempat tinggal, bagian penting dari keyakinan berbagai agama dan kepercayaan, dan kebudayaan.

Namun kompetisi atas penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan atas tanah dan SDA seringkali menjadi penyebab sengketa, konflik, dan kekerasan sehingga menjadi penghambat dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan HAM, perdamaian, dan pembangunan yang berkelanjutan. Ujarnya

Salah satu sebabnya adalah kebijakan dan tata Kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya. Salah satu isu strategis dalam Rencana Komnas HAM 2020-2024 adalah pelanggaran HAM yang terkait dengan konflik agraria (tanah dan sumber daya alam).

Sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2022, konflik agraria merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM Perwakilan Maluku dimana dalam kurun waktu tersebut tercatat setidaknya 52 kasus yang di adukan ke Komnas HAM. Komnas HAM sesuai kewenangan dari amanat undang undang sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Katanya” Terhadap pengaduan yang disampaikan, sampai pada tahapan rekomendasi ke pihak pemangku kewajiban dan pihak pihak lain terkait, dan Kita semua berharap kasus kasus seperti ini jangan terulang kembali. Sebut Karkol

Untuk itu makna penting urgensi dan manfaat dari SNP ini, sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk panduan bagi pemangku kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Sedangkan bagi pemangku Hak, SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan memahami mekanisme untuk memastikan dihormati dan dipenuhinya hak asasi mereka, adapun bagi aktor aktor lain yang berkepentingan, SNP ini menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.

Yang menjadi harapan kita bersama pada kegiatan Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Tanah dan Sumber daya Alam ini dapat menumbuhkan harapan bahwa pelanggaran hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam berkurang dikemudian hari, Selain itu kepatuhan kepada SNP ini dapat menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam menjaga kondisi Masyarakat dari ancaman kemunduran atau regresi dan otoriter.

SNP ini juga sekaligus mempromosikan komitmen para pemangku kepentingan agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangannya mengacu pada SNP tentang Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam dalam upaya pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Sosialisasi strategi, kebijakan, tantangan dan hambatan pengelolaan sumber daya alam di Kab. SBB oleh narasumber. Drs Leonard Kakisina dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. SBB.

Sedangkan Sosialisasi Hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam serta masalah-masalah yang dihadapi oleh narasumber Salmon Salenusa selaku ketua AMAN Saka Mese Nusa.

Kemudian Sosialisasi SNP Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam oleh nara sumber Rudi Kurniawan dari Komnas HAM Provinsi Maluku. (Yan)

Hukum & Ham

2 Penghargaan Berhasil Di Sabet, Kemenkumham Maluku Siap On Target di Tahun Indikasi Geografis 2024

Jakarta,beritasumbernews.com,Kanwil Kemenkumham Maluku kembali raih penghargaan pelaksana kinerja Kekayaan Intelektual di Wilayah pada malam penutupan Tahun Merek 2023 dan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024 yang digelar di Lapangan Merah Kemenkumham, Rabu (25/10).

Tidak tanggung-tanggung 2 penghargaan disabet sekaligus oleh Kantor Wilayah yang dinahkodai oleh Hendro Tri Prasetyo tersebut. Ialah Terbaik I pada Jumlah Pemohon Kekayaan Intelektual Wilayah Indonesia Timur Tahun 2023, dan Terbaik II Nasional pada Subkategori Jumlah Pemohon  Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi Tahun 2023.

Kakanwil Kemenkumham Maluku yang menerima penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Kekayaan Intelektual Min Usihen ini kemudian mengungkapkan rasa bangga atas kinerja yang ditorehkan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku terkhusus pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

“Hal ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh jajaran khususnya pada Subbidang Pelayanan KI. Bukan lagi sebagai pemantik tapi pelecut untuk terus memaksimalkan pelaksanaan kinerja, bersemangat memberikan pelayanan sehingga tema Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis bisa kita kawal, on target dan melampauinya,” ungkapnya.

Kakanwil hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nur Heyanti Toelle, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mashud, dan Pelaksana pada Subbagian Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Maluku. (V374)

Hukum & Ham

Tingkatkan Pengawasan Hukum Terhadap Kinerja Pemerintah, Sekretariat Komisi III DPR RI Kunjungi Kota Ambon

Ambonberitasumbernews.com,Tiba di bandara Pattimura kota Ambon pagi ini Rombongan Sekretariat Komisi III DPR RI dalam kegiatan kunjungan kerja ke Kota Ambon pukul 07 : 15 Wit. Rabu 27/09/2023

Kedatangan Sekretariat Komisi III DPR RI bersama rombongan dengan menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6170 dari Jakarta.

Pantauan media ini di Bandara Pattimura pagi tadi” Maksud kedatangan Rombongan Sekretariat Komisi III DPRD RI ialah dalam rangka Kunjungan Kerja di Kota Ambon Provinsi Maluku.

Rombongan kunjungan Sekertariat Komisi III DPR RI yakni” Kepala Subbagian Rapat Sagung Agung S.Y.SH, Sekertariat Komisi III Jati Prasetyaningsih.SE, Farid Rachmatulloh.S.Pd Sekertariat Komisi III, Tenaga Ahli Komisi III Viktor Farneubun.SH. MH, Suaib Mapasila.SE. MM Tenaga Ahli Komisi III, Monang Parsaoran Sirait. MM Tenaga Ahli Komisi III.

Sekertariat Komisi III DPR RI saat tiba Bandara Pattimura di jemput oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Maluku, Muji Murtopo, S.H., M.H, Kabag Program dan Humas Kemenkumham, ABD. Malik Wagola, Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura, Iptu. Jantje Serhalawan, S.Sos.

Kedatangan Rombongan Komisi III DPR RI ke Kota Ambon sesuai dengan tupoksi dari Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, dan komisi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Lembaga pemerintahan. (V374)

Hukum & Ham

Bukti Keseriusan Melayani Masyarakat, Kemenkumham Maluku Sabet Juara 3 Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023

Ambon,beritasumbernews.com,Komitment Layani Masyarakat, Prestasi Terbaik Ketiga Penyelenggara Opini Kebijakan 2023 Diraih Kemenkumham Maluku

Luar Biasa.! Kemenkunham Maluku Terbaik Ketiga Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023

Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Prestasi Baru, Peringkat Ketiga Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023

Prestasi Membanggakan, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023

Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku membuktikan kinerja terbaiknya dengan memperoleh peringkat ke-3 Penyelenggara Opini Kebijakan terbaik Tahun 2023 dari 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dengan nilai akhir 98,00% setelah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Pemberian penghargaan ini dilaksanakan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham R.I dengan tema “Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” bertempat di The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 20 September sampai dengan 22 September 2023.

Pada sesi paparan evaluasi penilaian Opini Kebijakan Tahun 2023, Tim Penilai menjelaskan dalam pelaksanaan Opini Kebijakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

1.    Masih terdapat beberapa Kanwil yang persiapannya kurang matang, contohnya: tidak mengirimkan TOR, tidak mengirimkan poster dan virtual background;
2.    Terdapat beberapa kanwil yang mengajukan pergantian tanggal dan atau judul topik;
3.    Pada diskusi tanya jawab di beberapa kantor wilayah penanya masih didominasi oleh pegawai internal Kemenkumham;
4.    Terdapat kegiatan Opini Kebijakan tidak dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (terdapat beberapa kanwil yang dibuka oleh kepala Divisi).

Opini Kebijakan merupakan agenda diskusi Daring yang digagas Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pada tahun 2020.

Opini Kebijakan berusaha menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang dengan harapan mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat.

Adapun Expected Outcome dari kegiatan ini adalah dimanfaatkannya rekomendasi hasil analisis strategi kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Ernie Nurheyanti Toelle, menerima penghargaan Terbaik III pada kategori Penyelenggara Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Opini Kebijakan) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang diserahkan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Y. Ambeg Paramarta.

Pemberian penghargaan Opini Kebijakan untuk mengapresiasi kinerja kantor wilayah yang telah memberikan peran terbaik terkait pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan hak asasi manusia tersebut melalui fungsi sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil analisis kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian.

Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan kedepannya.
Pada Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengambil tema penyelenggaraan OPini Kebijakan tentang “Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan”.

Dengan keberhasilan penyelenggaraan Opini Kebijakan Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terus berupaya dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi mencakup optimalisasi peran strategis dalam aspek kualitas kebijakan Hukum dan HAM. (V374)

Hukum & Ham

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Jacobus Abner Alfons

Ambon,beritasumbernews.com,Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusannya tertanggal 7 September 2023 menerima Permohonan Kasasi yang dilayangkan Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda/Barbara selaku Pemohon Kasasi/semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Termohon Kasasi/semula Penggugat Konvensi/Terbanding dalam Perkara Nomor Register: 737 K/Pdt/2023.

Dalam Amar (mengadili) putusannya, Hakim Agung MA RI yang diketuai Prof. Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M dengan anggota masing-masing Dr. H.Panji Widagdo, S.H.,M.H dan Dr. Haswandi, S.H.,S.E.,M.Hum menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor: 86/PDT/2021/PT. AMB tanggal 21 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 13 Oktober 2021.

Selanjutnya dalam pokok perkara, majelis hakim MA RI menolak gugatan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam Rekonvensi, majelis hakim Agung menyatakan, yakni: Pertama, mengabulkan Gugatan Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) untuk sebagian.

Kedua, menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas 203 meter persegi yang di atasnya pernah digunakan sebagai tempat beribadah Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Sion Batu Gajah, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dan diduga bangunan itu pernah digunakan sebagai Kantor sementara Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku, berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 adalah sah milik Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

Ketiga, menyatakan Rycko Weyner Alfons alias Iwan selaku Tergugat Rekonvensj/Penggugat Konvensi telah melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) terhadap objek sengketa sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Hibah tanggal 5 September 2011.

Keempat, menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (Rycko Weyner Alfons alias Iwan) yang menguasai dan menggelapkan hak atas objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Surat Hibah Tanggal 5 September 2011 adalah perbuatan melawan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons).

Kelima, menghukum Rycko Weyner Alfons alias Iwan selaku Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyerahkan objek sengketa berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 dalam keadaan kosong (braakkliggende), aman, dan secara baik kepada Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Agung sebagai “judex juris” berpendapat bahwa putusan “judex facti”/Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan “judex facti”/Pengadilan Negeri Ambon telah SALAH menerapkan hukum karena tidak menerapkan hukum pembuktian dan hukum keluarga secara benar dan cermat.

Masih menurut pendapat majelis hakim agung MA, dari 13 bukti surat yang diajukan Rycko Weyner Alfons alias Iwan dan ahli waris lain dari almarhum Jacobus Abner Alfons alias Bos tak satupun bukti surat yang berjudul “Pembatalan Hibah 5 September 2011”.

Majelis hakim Agung juga berpendapat jika putusan “judex facti”/Pengadilan Tinggi Ambon dan “judex facti”/Pengadilan Negeri Ambon telah “Bias Gender” sehingga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor: 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Putusan MA RI yang memenangkan saya adalah berkat dan hasil jawaban dari TUHAN atas doa seorang yang terzolimi selama ini. Ini menjadi bukti keadilan tetap berdiri tegak di atas segalanya,” kata Barbara kepada media ini, Rabu (13/9/2023).

Barbara mendesak Rycko Weyner Alfons alias Iwan atau siapa pun yang lagi menguasai objek sengketa berdasarkan Surat Hibah 5 September 2011 untuk segera keluar secara patut, aman dan damai.

“Saya sudah menyurati Kapolda Maluku untuk membuka lagi kasus penyerobotan, penipuan dan penggelapan hak yang pernah saya laporkan tahun 2021 lalu,” paparnya.

Kuasa Hukum Barbara Jacqualine Imelda Alfons, Rony Samloy, S.H.,yang dihubungi media ini mengakui pihaknya sudah mengantongi putusan perkara Kasasi Nomor: 737 K/Pdt/2021 antara Barbara Jacqualine Imelda Alfons melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sejak 7 September 2023.

“Iya Benar, Kita sudah minta dan dapatkan putusan tersebut,” papar advokat dan jurnalis senior Maluku ini di Ambon,Kamis (14/9). Menyinggung langkah hukum selanjutnya setelah menang di MA RI, terang Samloy,

Pihaknya telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latief untuk membuka dan melanjutkan lagi penyidikan kasus penyerobotan lahan.

Penipuan dan penggelapan hak yang dilakukan seluruh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons yang mana kasusnya dihentikan sementara oleh penyidik Polda Maluku sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) setelah muncul gugatan pembatalan hibah 5 September 2011 yang dilayangkan salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons, Rycko Weyner Alfons, sebagaimana teregister dalam nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN Amb yang diputus pada 13 Oktober 2021.

“Setelah putusannya inkracht (van gewijsdezaak) nanti kita akan ajukan permohonan eksekusi ke PN Ambon,” ringkasnya. (Tim)

Hukum & Ham

Hadiri Kegiatan Kanwil Kemenhumkam Maluku Mobile Intellectual Property Clinic di Maluku tahun 2023, Ini Pesan Wattimena

Ambon,beritasumbernews.com,Kantor Wilayah kementrian hukum dan ham provinsi Maluku menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di Maluku tahun 2023, yang di laksanakan siang tadi pukul 14 : 00 Wit, tepatnya di Maluku City Mall (MCM). Senin 28/08/2023

Kegiatan tersebut di hadiri oleh
Pj. wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Direktur jenderal kekayaan intelektual ” Ny.Min Usihen, S.H, MH, Direktur Hak Cipta dan DI, kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Anggoro Dasananto, SH”, Pit.Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM maluku Marasidin, beserta jajaran.

Kemudian hadir juga ketua MPH sinide GPM” Pdt. Elly Maspaitella, Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, para anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kota ambon, para pimpinan Perguruan tinggi, para kepala dinas, balai dan badan provinsi maluku, pimpinan tinggi pratama kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM maluku, para Ka UPT pemasyarakatan dan imigrasi sekota ambon, serta narasumber dan tim ekspert Ditjen kekayaan dan intelektual.

Penyelenggaraan MIPC sebagai upaya bersama dari kemenkumham, pemerintah daerah dan Perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di provinsi Maluku.

Kerja sama sinergi dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual khusus-nya kekayaan intelektual dari dalam negeri harus terus di tingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejak tahun 2021 hingga saat ini, provinsi maluku mengalami cukup peningkatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, ini di tandai dengan Kanwil dan Kementerian Hukum dan HAM Maluku meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan kekayaan intelektual tahun 2022 di wilayah Indonesia Timur.

Dalam pelaksanaan MIPC di wilayah Provinsi maluku tahun 2023 yang di selenggarakan selama dua hari, terdapat berbagai layanan yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat, antara lain yakni” pemberian layanan kekayaan intelektual, Berupa konsultasi, pencatatan/pendaftaran semua bentuk kekayaan intelektual bagi masyarakat, Perguruan tinggi dan instansi pemerintah, serta masyarakat juga memperoleh layanan administrasi Hukum umum yaitu pendaftaran perseroan perorangan dan Apostille.

Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Ambon di katakan-nya” Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang di berikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan kodrat jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat, dalam arti objek yang dilindungi adalah karya-karya yant di hasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Maksud dari HAKI adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual.

HAKI berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, karena itu secara umum Hak kekayaan intelektual bermanfaat antara lain untuk melindungi kepentingan pencipta atau pemilik hak terhadap karya cipta, penemuan dan merek dagang yang telah mereka buat dari penggunaan yang tidak sah.

Mendorong terciptanya inovasi karena pemilik hak akan merasa lebih aman dan di hargai dalam Menginvestasikan waktu, energi, sumber saya untuk menciptakan karya yang baru.

Kata Wattimena” Dalam hal ini turut meningkatkan daya saing produk dalam pasar.

Wattimena juga menambahkan” membantu dalam melindungi konsumen dari produk-produk palsu atau hal-hal yang merugikan, karena merek dagang dan paten dapat membantu dalam mengidentifikasi produk yang asli dan produk yang palsu. Ungkap Wattimena

Selain itu Wattimena menambahakan” meningkatkan citra dan reputasi perusahaan yang menciptakan karya cipta, karena perlindungan HAKI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menghargai inovasi dan menciptakan produk berkualitas. Sebutnya

Pasalnya” Dalam kaitan dengan itu perlu kami laporkan dan sampaikan kepada ibu Dirjen bahwa, pemerintah kota hari ini terus berupaya untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif di kota ini dalam rangka mendukung brending ambon sebagai ambon CITY OF MUSIC atau ambon kota musik dunia.

Brending yang di berikan oleh UNESCO sejak tahun 2019 ini memberikan ruang bagi kami pemerintah kota dan seluruh masyarakat di kota ini untuk terus meningkatkan kreativitas inovasi dari warga masyarakat kota ambon teristimewa dari generasi muda, untuk menciptakan karya-karya baru, menciptakan kreativitas dan inovasi supaya bisa mendukung kota ini sebagai kota musik.

Karena itu, pemerintah kota terus berupaya untuk memberikan ruang antara lain kepada penggiat-penggiat musik, penggiat-penggiat budaya tetapi juga usaha micro kecil dan menengah yang bertumbuh untuk saling mendukung sebagai kota musik itu sendiri. Terang Wattimena

Dalam upaya itu maka, apa yang di lakukan di hari ini lewat kementerian Hukum dan HAM Kanwil maluku, memberikan peluang besar bagi kami dikota ini. Sebut Wattimena

Kata Wattimena” Bahkan lewat proses peningkatan usaha macro kecil dan menengah, terlahirlah produk-produk baru hasil inovasi kreativitas masyarakat terhadap kota ini, yang mesti di berikan perlindungan lewat HAKI ini supaya selain memberikan kepastian kepada mereka soal produk mereka dan hak cipta mereka tetapi juga memberikan jaminan supaya kegiatan-kegiatan kreativitas ini terus bertumbuh dan mereka terus berusaha untuk menciptakan hal-hal yang baru. Cetus Wattimena

Dan oleh karena itu pemerintah kota memberikan apresiasi berterima kasih kepada KEMENKUMHAM lewat Kanwil kemenkumham yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kami berharap lewat kegiatan ini sesuai data yang di sampaikan Kakanwil tadi.

Mudah-mudahan lewat kegiatan ini masyarakat kota ambon para pelaku usaha, para penggiat musik, penggiat budaya akan berdatangan dan mendaftarkan apa yang menjadi hak paten dan hak cipta mereka supaya bisa terdaftar di Kemenkumham.

Selain itu Wattimena saat di temui awak media juga mengatakan”
Pemerintah kota sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Kantor Kemenkumham RI, terkhusus Kanwil Kemenkumham provinsi maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan Clinic Intelektual bergerak ini.

Ini sejalan dengan pemerintah kota hari ini untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif ini dia menghasilkan produk dan menghasilkan karya-karya cipta yang baru dan ini mesti kita jamin dan kita lindungi. Pinta Wattimena

Oleh karena itu apa yang di lakukan oleh Kemenkumham ini sangat penting bagi kami. W
Ada banyak produk-produk ciptaan-ciptaan sebelumnya yang setelah kita coba melihat ternyata tidak bisa di klaim sebagai hak cipta seseorang.

Karena tidak di daftarkan dan tidak di akui, Oleh karena itu yang baru hari ini dampak dari ekonomi kreatif yang kita bangun baik itu penggiat musik, penggiat budaya tetapi juga UMKM ini bisa kita fasilitasi lewat kegiatan ini supaya bisa di daftarkan dan di akui tentang hak cipta mereka.

Wattimena berharap pada waktunya nanti mungkin pemerintah kota dengan Kanwil Kemenkumham, kita bisa melakukan semacam hemoyo atau PKS, supaya nanti kami yang memfasilitasi seluruh penggiat-penggiat ekonomi kreatif ini, kalau sudah di dedifikasi kita daftarkan bersama-sama ke Kemenkumham, dan bisa juga kita fasilitasi biayanya sehingga masyarakat pelaku ekonomi kreatif yang ingin berkembang, mereka terus bertumbuh di kota ini, hanya untuk mendukung brending ambon city of music.

Sementara Dirjen kekayaan intelektual, kementerian Hukum dan HAM RI Ny. Min Usihen, S.H, MH,
Kami informasikan kenapa kegiatan hari ini tu namanya Clinic intelektual bergerak atau Mobile Intelektual Property Clinic? Karena sebenarnya kegiatan ini di laksanakan oleh Kemenkumham tahun 2020 sudah mulai, dan tahun lalu kami selenggarakan di maluku juga dan ini provinsi yang ke 30 tahun 2023 ini dan kegiatan yang ke 33.

Dan ada provinsi yang melaksanakan tidak hanya sekali tetapi lebih dari itu, Dan di tahun ini Kemenkumham direktorat jenderal kekayaan intelektual melakukan berbagai macam kegiatan untuk mendukung tahun merek tersebut di antaranya One Village one brand, ini untuk mendukung daerah berbasis kekayaan intelektual.

Jadi di harapkan satu kabupaten atau satu desa itu memiliki brand secara kolektif, dan kalau itu di lakukan tentu ada biaya yang lebih murah.

Kita berharap setiap daerah atau kabupaten itu memiliki satu brand secara kolektif yang di miliki oleh sekelompok komunitas yang bergerak dalam satu bidang tertentu.

Kemudian untuk meningkatkan layanan di tahun ini, kita juga menyelenggarakan atau tahun lalu sebenarnya sudah membuat sistem persetujuan otomatis pelayanan merek sebenarnya.

Yang ketiga yang kita laksanakan hari ini MIPC atau Clinic intelektual bergerak ini sebenarnya seperti yang sudah di sampaikan oleh pak Kakanwil dan pak Pj walikota sebenarnya adalah upaya bersama dari Kemenkumham, kemudian pemda dan perguruan tinggi untuk mendorong bagaimana pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia.

Dan kalau kita lihat, MIPC ini merupakan kerja sama atau kolaborasi dari seluruh stakeholder bagaimana membumikan ekosistem kekayaan intelektual.

Tadi di sampaikan melalui menciptakan atau kreasi kemudian bagaimana memberikan proteksi atau perlindungannya kemudian sampai bagaimana melindungi atau Yutilisasinya.

Jadi jangan sampai ketika sudah di ciptakan kemudian di lindungi dan itu tidak ada manfaat nya, tidak ada komersialisasi nya, maka di sinilah peran pemerintah Daerah, peran kita bersama untuk mendorong bagaimana kekayaan intelektual itu bukan hanya sekedar di daftarkan, bukan hanya sekedar di ciptakan tetapi memang dapat di manfaatkan.

Kalau kita lihat sebenarnya dari jumlah UMKM yang ada di indonesia itu hampir 5 juta lebih, tetapi hanya tidak sampai 20% sudah mendapatkan perlindungan, dan kita berharap sebenarnya bagaimana UMKM dengan kreativitas nya dan inovasinya itu betul-betul mendapatkan perlindungan.

Kalau kita lihat di maluku sendiri, data dari dinas koperasi dan UMKM di maluku tahun 2022 sekitar 100 ribu 356 UMKM, sehingga kita bisa membayangkan bagaimana potensi ekonomi kreatif ini betul-betul bisa mendorong perekonomian daerah.

Dan dari pertumbuhan tersebut tentunya kita berharap semakin meningkat permohonan kekayaan intelektual yang di dorong oleh maluku.

Seperti tadi di sebutkan bagaimana maluku ini bisa menjadi kota musik dunia, dan bagaimana pemerintah betul-betul mendorong kreativitas dan inovasi para pemusik dan pencipta lagu yang ada di kota ambon dan memfasilitasi tentunya.
Kami berharap itu betul-betul terwujud dan menjadi contoh bagi kota-kota yang lainnya di Indonesia.

Keterangan Dirjen kekayaan intelektual Kemenkumham RI Ny. Min Usihen setelah di temui sejumlah awak media”MIPC ini adalah layanan bergerak Kemenkumham khususnya Direktorat Jendeal kekayaan intelektual, untuk mendekatkan layanan intelektual kepada masyarakat yang ada di provinsi maluku” Jelasnya.
Sambungnya lagi”ini adalah kegiatan MIPC yang ke 30 dari 33 provinsi yang kita laksanakan di tahun 2023 ini”.

Kegiatan ini sangat penting di samping memberikan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat ini juga sebenarnya merupakan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan Kemenkumham tentunya melalui kantor wilayah Kemenkumham di wilayah. Tuturnya

Di sini layanan-nya ada layanan untuk konsultasi kekayaan intelektual, layanan konsultasi dari pemerintah dinas, koperasi dan UMKM dan Butpar. Ujarnya

Kemudian ada layanan pendaftaran intelektual baik cipta, paten, merek dan industri, kemudian ada Toksohow mengenai kekayaan intelektual, kemudian ada layanan administrasi hukum umum terkait dengan apostir.

Harapan belau tentang kanwil maluku agar terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual.

Mulai dari kreasi kemudian proteksi maupun yutilisasi kemanfaatan tentunya.

Dalam Keterangan-nya Pit. Kepala kantor wilayah Kemenkumham Maluku ( bpk Marasidin).

Setelah di temui sejumlah awak media tentang pendapat beliau mengenai kegiatan hari ini”yang pasti pemerintah kota berterima kasih memberikan apresiasi kepada kantor Kemenkumham RI terkhusus Kanwil Kemenkumham provinsi maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan Clinic intelektual bergerak ini” Terangnya.

“Ini sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif” Paparnya

Sambungnya lagi” Ekosistem kreatif ini dia menghasilkan produk, dia menghasilkan karya-karya cipta yang baru dan ini mesti kita jamin dan kita lindungi, oleh karena itu apa yang di lakukan oleh Kemenkumham ini sangat penting bagi kami.

Ada banyak produk-produk ciptaan-ciptaan sebelumnya yang setelah kita coba melihat ternyata tidak bisa di claim sebagai hak cipta seseorang.

Karena tidak di daftarkan makanya tidak di akui, oleh karena itu yang baru hari ini dampak dari ekonomi kreatif yang kita bangun baik itu giat musik, giat budaya, tetapi juga UMKM ini bisa kita fasilitasi lewat kegiatan ini supaya bisa di daftarkan, bisa di akui tentang hak cipta kereka.

Kami berharap pada waktunya nanti mungkin pemerintah kota dengan Kanwil Kemenkumham, kita bisa melakukan semacam hemoyo atau PKS supaya nanti kami yang memfasilitasi seluruh penggiat-penggiat ekonomi kreatif ini dan kalau sudah di dedifikasi kita daftarkan bersama-sama ke Kemenkumham.

Dan bisa juga kita fasilitasi biayanya sehingga masyarakat pelaku ekonomi kreatif yang ingin berkembang, mereka terus bertumbuh di kota ini, Untuk mendukung branding ambon city of music. (Veja)

Hukum & Ham

Devisi Hukum Kemenhumkam Malut Kunjungi Pemda Halut, Gelar Edukasi Pencegahan Tentang HKI

Halut,beritasumbernews.com,Devisi Hukum kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan edukasi serta himbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan instansi terkait.

Bertempat di hotel Bryken, Desa Wosia, Keamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (22/08/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan dan di hadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halut l, Drs E J Papilaya MTP., Kepala divisi pelayanan hukum provinsi Maluku Utara dan Ham Ignatius Silalahi S.H.M.H., Kalapas kelas II B Tobelo, Romi Novitrion, A.Md.I.P., S.Sos., Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andry Budiman., Staf Ahli Bupati dan para pimpinan OPD., perwakilan Polres Halut Aipda Sarul Karim S.I .Kom., serta instansi terkait serta tamu undangan.

Dikesempatan itu, Sekda Halut Drs Erasmus Joseph Papilaya MTP menyampaikan sambutan bupati sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Sekda menyampaikan, pentingnya kegiatan ini, tentu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Utara.

Efektif dan tidaknya penegakan hukum kata sekda mengutip dari Lawrence M. Friedman yaitu tergantung di tiga (3) sistim Hukum yakni Struktur Hukum, Substansi hukum, dan budaya hukum.

Selain itu kata Sekda, kegiatan ini merupakan suatu bentuk wujud nyata upaya dalam penegakan hukum melalui sisi budaya hukum yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dalam implementasi hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik kekayaan intelektual dalam bentuk adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan nilai ekonomi dalam karya-karya intelektual.

Lanjut dikatakannya, maraknya beredar produk-produk yang merupakan hasil pelanggaran atas hak kekayaan intelektual, menjadi tantangan kepada struktur hukum yaitu Aparat Penegak Hukum untuk menyatukan langka dalam wujud visi dan misi serta mencari solusi terbaik sebagai langka preventif dalam mewujudkan kemanfaatan hukum untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Sekda menambahkan, tugas ini, tidaklah semata-mata menjadi tanggungjawab Pemerintah/Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ataupun Aparat Penegak Hukum yang lainnya.

Mengingat tindak pidana dibidang kekayaan intelektual adalah merupakan delik aduan yang bersifat delik materil, penegakan hukum atas kekayaan intelektual dapat dilakukan oleh penegak hukum apabila ada unsur kerugian dan pengaduan/laporan dari pemilik kekayaan intelektual.

Sehingga unsur kolaborasi, kordinasi dan sinergitas menjadi kunci sukses dalam penegakan hukum kekayan intelektual.

Lanjut kata Sekda, dalam perkembangannya, penegakan hukum kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual perlu mencari inovasi dalam memaksimalkan perlindungan hukum kekayaan Intelektual dengan menggandeng pihak pengelola pusat perbelanjaan.

Hal ini diharapkan, agar pihak pengelola pusat perbelanjaan dapat memberikan kontribusi nyata memberikan perlindungan hukum kepada pemilik produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan. Pengelola pusat perbelanjaan diharapkan memiliki suatu mekanisme untuk tidak memberikan ruang untuk produsen yang melanggar hak kekayaan intelektual untuk memasarkan produknya di lingkungan pusat perbelanjaan, sehingga secara hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap nama pusat perbelanjaan tersebut.

Lebih lanjut Sekda menuturkan, tentang pentingnya penegakan hukum atas kekayan intelektual. Hal ini, mengingat didalam hak kekayaan Intelektual tersebut melekat nilai ekonomi dan karya pikir yang harus diberikan penghormatan sebagai reward terhadap pemilik kekayaan intelektual.

Maka kehadiran negara dalam berbagai peranan harus nyata Eksistensi kekayaan intelektual sebagai perangsang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara (Growth Economic Stimulus), khususnya di era perdagangan bebas dan globalisasi dimana dunia sudah tanpa batas.

Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif dan uniform oleh para penegak hukum, serta rencana aksi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HKI di Indonesia termasuk di Maluku Utara.

Tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan tahun “Merek” sehingga perlu kiranya dilakukan pemetaan dan sertifikasi terhadap Pusat Perbelanjaan yang menjadi tempat beredarnya barang dan jasa.

Pusat Perbelanjaan yang di petakan mencakup seluruh wilayah provinsi di Indonesia melalui program kerja unggulan “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual”.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 kemarin telah menyerahkan sertifikat tersebut di pusat perbelanjaan Jati Land Mall Ternate, dan pada tahun 2023 ini telah diserahkannya sertifikat pusat perbelanjaan tersebut pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara yaitu Pasar Modern Tobelo.

Sekda mengungkapkan berdasarkan data yang di peroleh, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran HKI dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Maluku Utara yang sudah meresahkan dan masuk dalam proses hukum. Hal tersebut mengindikasikan relatif kecilnya potensi pelanggaran HKI di wilayah ini. Artinya tingkat kesadaran masyarakat relatif tinggi.

Meskipun demikian, penting untuk tetap mengambil langkah antisipatif melalui beragam kegiatan sehingga potensi pelanggaran HKI dapat diminimalisir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Halmahera Utara dapat memberikan pemahaman serta kesadaran bagi masyarakat, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pemilik kekayaan intelektual dan aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu.

Selebihnya Sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara atas atensinya dalam mengembangkan Kekayaan Intelektual baik Personal maupun Komunal sekaligus memberikan edukasi kepada daerah ini.

Sekda juga mengajak kepada semua pihak, untuk mencegah maraknya beredar barang-barang palsu di pusat perbelanjaan di Kabupaten Halmahera Utara. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dan diskusi. (Yansen)

Hukum & Ham

Sekda Halut Membuka Kegiatan Edukasi Tentang Pelanggaran HKI oleh Kemenkumham Malut

Halut,beritasumbernews.com,Devisi Hukum kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan edukasi serta himbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan instansi terkait.

Bertempat di hotel Bryken, Desa Wosia, Keamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (22/08/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan dan di hadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halut l, Drs E J Papilaya MTP., Kepala divisi pelayanan hukum provinsi Maluku Utara dan Ham Ignatius Silalahi S.H.M.H., Kalapas kelas II B Tobelo, Romi Novitrion, A.Md.I.P., S.Sos., Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andry Budiman., Staf Ahli Bupati dan para pimpinan OPD., perwakilan Polres Halut Aipda Sarul Karim S.I .Kom., serta instansi terkait serta tamu undangan.

Dikesempatan itu, Sekda Halut Drs Erasmus Joseph Papilaya MTP menyampaikan sambutan bupati sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Sekda menyampaikan, pentingnya kegiatan ini, tentu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Utara.

Efektif dan tidaknya penegakan hukum kata sekda mengutip dari Lawrence M. Friedman yaitu tergantung di tiga (3) sistim Hukum yakni Struktur Hukum, Substansi hukum, dan budaya hukum.

Selain itu kata Sekda, kegiatan ini merupakan suatu bentuk wujud nyata upaya dalam penegakan hukum melalui sisi budaya hukum yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dalam implementasi hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik kekayaan intelektual dalam bentuk adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan nilai ekonomi dalam karya-karya intelektual.

Lanjut dikatakannya, maraknya beredar produk-produk yang merupakan hasil pelanggaran atas hak kekayaan intelektual, menjadi tantangan kepada struktur hukum yaitu Aparat Penegak Hukum untuk menyatukan langka dalam wujud visi dan misi serta mencari solusi terbaik sebagai langka preventif dalam mewujudkan kemanfaatan hukum untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Sekda menambahkan, tugas ini, tidaklah semata-mata menjadi tanggungjawab Pemerintah/Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ataupun Aparat Penegak Hukum yang lainnya. Mengingat tindak pidana dibidang kekayaan intelektual adalah merupakan delik aduan yang bersifat delik materil, penegakan hukum atas kekayaan intelektual dapat dilakukan oleh penegak hukum apabila ada unsur kerugian dan pengaduan/laporan dari pemilik kekayaan intelektual. Sehingga unsur kolaborasi, kordinasi dan sinergitas menjadi kunci sukses dalam penegakan hukum kekayan intelektual.

Lanjut kata Sekda, dalam perkembangannya, penegakan hukum kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual perlu mencari inovasi dalam memaksimalkan perlindungan hukum kekayaan Intelektual dengan menggandeng pihak pengelola pusat perbelanjaan. Hal ini diharapkan, agar pihak pengelola pusat perbelanjaan dapat memberikan kontribusi nyata memberikan perlindungan hukum kepada pemilik produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan. Pengelola pusat perbelanjaan diharapkan memiliki suatu mekanisme untuk tidak memberikan ruang untuk produsen yang melanggar hak kekayaan intelektual untuk memasarkan produknya di lingkungan pusat perbelanjaan, sehingga secara hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap nama pusat perbelanjaan tersebut.

Lebih lanjut Sekda menuturkan, tentang pentingnya penegakan hukum atas kekayan intelektual. Hal ini, mengingat didalam hak kekayaan Intelektual tersebut melekat nilai ekonomi dan karya pikir yang harus diberikan penghormatan sebagai reward terhadap pemilik kekayaan intelektual.

Maka kehadiran negara dalam berbagai peranan harus nyata Eksistensi kekayaan intelektual sebagai perangsang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara (Growth Economic Stimulus), khususnya di era perdagangan bebas dan globalisasi dimana dunia sudah tanpa batas.

Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif dan uniform oleh para penegak hukum, serta rencana aksi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HKI di Indonesia termasuk di Maluku Utara.

Tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan tahun “Merek” sehingga perlu kiranya dilakukan pemetaan dan sertifikasi terhadap Pusat Perbelanjaan yang menjadi tempat beredarnya barang dan jasa.

Pusat Perbelanjaan yang di petakan mencakup seluruh wilayah provinsi di Indonesia melalui program kerja unggulan “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual”.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 kemarin telah menyerahkan sertifikat tersebut di pusat perbelanjaan Jati Land Mall Ternate, dan pada tahun 2023 ini telah diserahkannya sertifikat pusat perbelanjaan tersebut pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara yaitu Pasar Modern Tobelo.

Sekda mengungkapkan berdasarkan data yang di peroleh, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran HKI dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Maluku Utara yang sudah meresahkan dan masuk dalam proses hukum. Hal tersebut mengindikasikan relatif kecilnya potensi pelanggaran HKI di wilayah ini. Artinya tingkat kesadaran masyarakat relatif tinggi.

Meskipun demikian, penting untuk tetap mengambil langkah antisipatif melalui beragam kegiatan sehingga potensi pelanggaran HKI dapat diminimalisir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Halmahera Utara dapat memberikan pemahaman serta kesadaran bagi masyarakat, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pemilik kekayaan intelektual dan aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu.

Selebihnya Sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara atas atensinya dalam mengembangkan Kekayaan Intelektual baik Personal maupun Komunal sekaligus memberikan edukasi kepada daerah ini.

Sekda juga mengajak kepada semua pihak, untuk mencegah maraknya beredar barang-barang palsu di pusat perbelanjaan di Kabupaten Halmahera Utara.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dan diskusi. (Yansen)

Hukum & Ham

175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Jakarta,beritasumbernews.com,Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kamis (17/8), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.

Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000. (Veja)

 

[instagram-feed]