Malteng,beritasumbernews.com,Mantan Kepala Pemerintah Negeri Oping, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,” Agustinus Lapatuni,” yang baru saja kembali dilantik menjadi Kepala Pemerintah Negeri definitif, angkat bicara terkait pembuangan limbah PT. Wahana Lestari Investama ke sungai.

Hal ini di sampaikan Lapatuni kepada sejumlah awak media kemarin siang Via telpon genggam-nya, Lapatuni menjelaskan” terkait Pembuangan Limbah ke sungai yang dilakukan PT. Wahana Lestari Investama, harus menjadi perhatian pihak Penegak Hukum. Ungkap Lapatuni

Di jelaskan-nya” Sungai merupakan sumber daya air yang sangat penting bagi kehidupan manusia lebih khusus warga masyarakat di Negeri Oping, namun Pembuangan Limbah ke sungai beberapa tahun ini telah menyebabkan sungai tercemar, dan bau busuk diseputar perkampungan warga sekitar.

Menurut orang nomor satu di Negeri Oping itu, Pembuangan Limbah Industri menjadi penyebab utama tercemarnya sungai, Industri setiap kali membuang limbah cairnya ke sungai tanpa pengelolahan yang memadai. Kesal Lapatuni

Hal ini di sampaikan secara tegas Lapatuni kepada awak media, uang mana kata Lapatuni” hal tersebut karena limbah cair dapat mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan zat – zat berbahaya yang dapat merusak ekosistim sungai yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia. Ujarnya

Tambah-nya” sebelum pembuangan limbah cair ke sungai, warga masyarakat gunakan sungai sebagai aktifitas pengelolahan sagu disepanjang bantaran sungai, tetapi kenyataan sekarang, pohon sagu tidak lagi dikelolah masyarakat sepanjang tahun ini, akibat dugaan resapan bahan kimia beracun. Terang-nya

Hal tersebut pun dibenarkan warga sekitar lokasi PT Wahana Lestari Investama, melelui telp genggam Meraka kepada awak media bahwa” setiap Pembuangan Limbah Cair melalui saluran samping rumah, arah ke sungai diperkirakan jarak hanya 3 meter, Ini yang membuat bau busuk. Tutur sumber

Lapatuni dan masyarakat Negeri Oping sangat berharap” agar pihak, Pemerintah Daerah Pihak Penegak Hukum, DPRD Kab. Malteng melakukan Investigasi terhadap pelaku perusahan tersebut, agar jangan terjadi pencemaran lingkungan, yang membawa efek negatif bagi warga sekitarnya. Pungkasnya (V374)