Ambon – beritasumbernews.com – Tepatnya di Jln. Nona Saar Sopaacua, lebih tepatnya depan Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe Kota Ambon, Kapolsek Nusaniwe pimpin gelar Razia Kenalpot Resing/ Brong, yang di gelar sekitar pukul 17 : 20 Wit. Rabu 08/11/2023
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Polsek Nusaniwe dibantu Bintara Remaja Polda Maluku, dan Dalam pelaksanaan kegiatan di awali dengan Apel bersama sekaligus arahan singkat dari Kapolsek NusaniweIptu. Johan WM. Anakotta terkait pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Nusaniwe di daampingi oleh Waka Polsek Nusaniwe Ipda H.Oli, dan Bukan saja pernertiban kanalpot Resing/Brong, pihak Polsek Nusaniwe juga memberikan teguran kepada para pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan Roda 2 agar selalu menggunakan Helm dalam berkendaraan.
Kapolsek Nusaniwe berharap peran serta semua pihak untuk membantu dan memberikan Pemahaman agar tidak ada lagi kendaraan Roda 2 yang menggunakan knalpot racing atau brong.
Banyaknya keluhan masyarakat sehingga kami memberikan quick respon dengan melakukan penertiban ini sehingga kedepan kami harapkan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan Masyarakat dalam berlalu lintas. Pinta Kapolsek
Selanjutnya dalam giat penertiban kenalpot racing ini, pihak Kepolisian lebih mengutamakan pendekatan humanis. Memberikan himbauan kepada seluruh anak muda dan masyarakat lain untuk tidak menggunakan kenalpot racing lewat alat pengeras suara Mikropon.
Hasil dari kegiatan penertiban kenalpot Resing/Brong tersebut terjaring 15 (Lima Belas) motor.
Beberapa Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama yang berada di wilayah hukum Polsek Nusaniwe memberikan apresiasi dan terimaksih kepada pihak Polsek Nusaniwe karena Knalpot Racing sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat contohnya pelaksanaan ibadah, sholat maupun jam istirahat masyarakat.
Kata Kapolsek” Tahap ini kami memberikan teguran dan meminta pengguna untuk segera mengganti knalpot racing atau brongnya di tempat dan tinggalkan sebagai barang bukti untuk pemusnahan, Selanjutnya di berikan surat tanda terima barang bukti oleh pihak Polsek Nusaniwe kepada pengguna kendaraan tersebut. (V374)
