Ambon – beritasumbernews.com – Setelah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), oleh KPU, dilanjutkan dengan tahaapan masa Kampanye, yang mana sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022, yang mengatur tentang tahapan dan jadwal, sehingga Kampanye Pemilu, baru akan dimulai dilaksanakan, 28 Nopember 2023, dan berlangsung hingga 10 Pebruari 2024, kurang lebih selama 75 hari.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Dr.Steven Melay.M.Si, di sosialisasi Rekrutmen pembentukan pengawasan TPS dalam Rangka pemelihan umum Tahun 2024 kepada Media masa dan organisasi kepemudaan , Di Caffe Ujung JMP Ambon.

Dikatakannya” secara tehnis pelaksanaan Kampanye diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, sehingga peserta Pemilu, baik Partai Politik, yang didalamnya Caleg, agar mentaati tahapan dan jadwal Kampanye sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun sebelum masuk dalam Kampanye 28 Nopember 2023, ada ruang atau waktu, yang diberikan, sesuai dengan PKPU nomor 15 pasal, 79 melakukan sosialisasi, dengan ketentuan yang sudah diatur, yakni, sebelumnya melapor ke-KPU dan Bawaslu, Pembatasan peserta, dan tempat kegiatan hanya berlangsung di-Sekretariat Partai.

Bawalsu juga melarang keras bagi pengawas untuk mengintimidasi pemili ,pengawas dilarang menghasud pemili untuk memili caleg dari pengawas, Namun jika kedapatan ada Peserta Pemilu yang sebelum 28 Nopember 2023,sudah melakukan Kampanye, itu berarti mencoba mencuri Start, dan masuk dalam rana pelanggaran Kampanye, karena melakukannya sebelum penetapan masa Kampanye, pihak Bawaslu bertugas melakukan pengawasan,Pemilu, akan terus mengawasi, Pengawas di larang keras untuk melihat surat suara pemilih

Menurut Steven Melay, sampai hari ini, memang belum ada laporan, yang Masif, atau melakukan pelanggaran pencuri Start, terkait kegiatan yang dilakukan calon anggota DPR, dan diharapkan situasi ini perlu dijaga, sambil menyadari, para caleg ini adalah tokoh, yang ditawarkan,dari partai Politik kemudian menjadi Wakil Rakyat. Pihak Bawaslu mengharapkan, semua Calon Legisltaf, bertanding secara baik, sambil menyampaikan visi misi, sesuai aturan dalam PKPU nomor 15. bawalsu juga membutuhkan 5622 pengawas di tingkat TPS

Dengan begitu pihak Bawaslu tidak segan-segan menindak dengan tegas siapa saja, karena sebagai Badan Pengawasan Pemilu, dengan kewenangan yang diberikan sebagai wasit pemilu, akan meletakan norma dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sambil meletakan peserta Pemilu itu tidak ada yang di-anak emaskan, karena semua peserta pemilu memiliki hak yang sama, dalam posisi yang sama.

Kepada masyarakat, dihimbau, jika dalam perjalanan menuju masa Kampanye 28 Nopember 2023, ada ditemukan, Caleg melakukan kegiatan Kampanye, ataupun sosialisasi diluar ketentuan, diharapkan masyarakat segera memberikan informasi atau melaporkan, secara langsung kekantor Bawaslu, atau Kanal-Kanal Media yang ada, pihak Bawaslu akan meresponnya,

Bawalsu juga meminta kepada masyarakat agar bisa melapor jika merasa tidak beres dengan pengawas, dan bawalsu akan mengrespon dan minindak lanjuti laporan masyarakat. (Chey)