Akun Tiktok @patrickpapilayaii Resmi Di Laporkan Watubun Ke Direskrimsus Polda Maluku
Ambon – beritasumbernews.com Akun Tiktok @patrickpapilayaii akhirnya resmi dilaporkan Benhur . G. Watubun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, pelapor adalah Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP.
Pihaknya melaporkan Alasan akun Tiktok tersebut ke Kepolisian, lantaran kerap menyebarkan ujaran kebencian terakhir dengan menyebarkan fitnah atau hinaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun dengan ada ucapan kata Dungu yang di ucap berulang ulang, yang notabene adalah, salah satu pejabat publik di Daerah ini, dengan melontarkan kata-kata tak sedap yang tak pantas di lontarkan.
Akun Tiktok ini setelah ditelusuri, ternyata salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang awalnya juga adalah wartawan di salah satu media online.
Bedasarkan Surat tanda terima laporan atau pengaduan Kepolisian nomor: STTP/126/XII/ yang di terimah oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Pengaduan diterima langsung oleh salah satu Anggota Ditreskrimsus bernama J. Silaban.
Dalam laporan tersebut tentang ancaman pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick.
Video ujaran kebencian yang berdurasi kurang lebih 07.10 menit tersebut, di duga telah melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua DPRD Maluku, Yang tayang pada 4 Desember 2023 lalu.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Tindakan Patrick memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan, beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga tersebut atas masalah ini.
“Saya memilih menempuh jalur hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes, Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Watubun kepada wartawan di Ambon Sabtu (09/12/2023).
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes, Cetus Watubun.
Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik.
Untuk itu Watubun berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai undang – undang yang berlaku dan ketentuan hukum yang ada.
Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu mendatang “saya berharap pihak Kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Ungkapnya
Karena jika dibiarkan, maka akan berulang kembali melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media miliknya. Kata Watubun
Untuk diketahui, beberapa video yang di posting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii, kerap mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dan PDIP Maluku secara khusus. Pungkasnya (chey)
