Saluran Aspirasi Rakyat Tajam Dan Terpercaya

Anda sedang membaca

Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hinaan Oleh Ditreskrimsus Polda Maluku

Saluran Aspirasi Rakyat Tajam Dan Terpercaya

Kriminal

Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hinaan Oleh Ditreskrimsus Polda Maluku

Ambon – beritasumbernews.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menetapkan Patrick Paipilaya yang merupakan salah satu pegawai honorer yang bekerja di Kantor Gubernur Maluku, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penetapan Patrick Paipilaya sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, dikarenakan dirinya sering melakukan ujaran kebencian kepada orang lain, salah satunya adalah Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun di akun tiktok miliknya @patrickapilaii.

 

Tindakannya ini merupakan tindak pidana karena merugikan orang lain dengan ujaran kebencian, dengan melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 27 ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1.

 

Penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku telah melewati berbagai proses hukum berupa sejumlah barang bukti terkait dengan pencemaran nama baik terhadap orang lain, sehingga Patrick Paipilaya akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada hari Sabtu (09/12/23) yang lalu oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun (Korban Hinaan), yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya La Man.

Kemudian, laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Nomor Pengaduan Polisi: STTP/126/Xll.Di kutip dari Media lensaperistiwa.com, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat saat di hubungi wartawan melalui Vie WhatsApp-nya pada hari Rabu (07/02/24) menyampaikan bahwa penanganan gelar perkara kasus ujaran kebencian tersangka Patrick Paipilaya, telah melalui sejumlah pemeriksaan lewat pembuktian berupa barang bukti yang telah di nyatakan lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ungkap Kabid Humas

“Penetapan tersangka Patrick Paipilaya sudah di tetapkan sejak, 05 Februari 2024, atas dasar pencemaran nama baik di media sosial.” Beber Kabid Humas Polda Maluku itu

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, dari perbuatan tersangka itu, ia di jerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat tiga (3) dipidana dengan pidana paling lama penjara empat (4) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat empat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat empat (4) dipidana dengan pidana paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terangnya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[instagram-feed]