Menampilkan: 1 - 3 dari 3 HASIL
Kriminal

Bahan Kimia Berbahaya CN Dan CARBON Bebas Masuk Ke Gunung Botak Diduga Polsek Waeapo Bekerja Sama Dengan Haji Markus

Waeapoberitasumbernews.com Diduga Polsek  Namlea, polsek Waeapo bekerja sama dengan bos Haji Markus, bahan kimia CN dan CARBON berbahaya milik Haji markus bisa lolos dari Namlea sampai ke unit 18.

Haji Markus ini terkenal, pemain obat berbahaya seperti CN, dan Carbon,dan juga salah satu pembeli terbesar mas di unit 18, Waeapo 19/11/2024

Diduga polsek Waeapo bekerja sama dengan Haji Markus, untuk membebaskan obat berbahayanya hingga tembus masuk di unit 18 untuk proses pembakaran mas,

Bos markus sampat di tahan oleh Polsek Wayapo saat itu, tapi tiba- tiba bos markus dinyatakan bebas,sedangkan bahan bukti bos markus bisa lolos masuk sampai ke unit 18, bagimana cara kerja Polsek Waeapo saat itu sehingga barang bukti bisa lolos, bos Markus pemilik bahan bukti bisa di tahan tapi, barang buktinya bisa lolos masuk sampai di unit dan ke gunung botak, di duga ada kongkalikong antara polsek Waeapo dan Haji markus,(**)

Kriminal

PENYIDIK SATRESKRIM POLRESTA AMBON MENANGKAP OKNUM GURU YANG HAMILI MURIDNYA

Ambonberitasumbernews.com Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Pria bejat ini kesehariannya berprofesi sebagai seorang Guru salah satu SMA di Kota Ambon, ia melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri ES saat masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban. Yang mana saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan

Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” Ungkap kasi humas.

Menurut kasi humas dari hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kejadian tersebut berawal saat itu pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” Jelas kasi humas.

Aksinya pun berlanjut pada Sabtu (24/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wit.
Namun sebelum keduanya melancarkan aksi sebagaimana suami istri korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malamnya 23 Ferbuari 2024.

Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” Ungkap kasi humas.(Chey)

Kriminal

Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hinaan Oleh Ditreskrimsus Polda Maluku

Ambon – beritasumbernews.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menetapkan Patrick Paipilaya yang merupakan salah satu pegawai honorer yang bekerja di Kantor Gubernur Maluku, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penetapan Patrick Paipilaya sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, dikarenakan dirinya sering melakukan ujaran kebencian kepada orang lain, salah satunya adalah Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun di akun tiktok miliknya @patrickapilaii.

 

Tindakannya ini merupakan tindak pidana karena merugikan orang lain dengan ujaran kebencian, dengan melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 27 ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1.

 

Penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku telah melewati berbagai proses hukum berupa sejumlah barang bukti terkait dengan pencemaran nama baik terhadap orang lain, sehingga Patrick Paipilaya akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada hari Sabtu (09/12/23) yang lalu oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun (Korban Hinaan), yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya La Man.

Kemudian, laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Nomor Pengaduan Polisi: STTP/126/Xll.Di kutip dari Media lensaperistiwa.com, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat saat di hubungi wartawan melalui Vie WhatsApp-nya pada hari Rabu (07/02/24) menyampaikan bahwa penanganan gelar perkara kasus ujaran kebencian tersangka Patrick Paipilaya, telah melalui sejumlah pemeriksaan lewat pembuktian berupa barang bukti yang telah di nyatakan lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ungkap Kabid Humas

“Penetapan tersangka Patrick Paipilaya sudah di tetapkan sejak, 05 Februari 2024, atas dasar pencemaran nama baik di media sosial.” Beber Kabid Humas Polda Maluku itu

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, dari perbuatan tersangka itu, ia di jerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat tiga (3) dipidana dengan pidana paling lama penjara empat (4) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat empat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat empat (4) dipidana dengan pidana paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terangnya (***)

[instagram-feed]