Ambon, beritasumbernews.com, Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw di Saparua Masuk Tahap Penyelidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon

Ambon – Gakorpan News – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, ARDY, SH, MH, mengumumkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 hingga 2022 telah masuk tahap penyelidikan, pada hari Selasa (26/3/24).

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2024.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Tiouw selama periode 2020 hingga 2022 saat ini berada dalam tahap Permintaan Keterangan. Tim penyelidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah meminta keterangan dari 5 orang yang terkait dengan Pemerintah Negeri Tiouw dan Saniri Negeri.

Tujuan dari permintaan keterangan ini adalah untuk mencari bukti-bukti awal dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Negeri Tiouw.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diserahkan ke Inspektorat Maluku Tengah. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat telah disampaikan kepada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, ARDY, SH, MH, berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.

Dalam upaya ini, tim penyelidik telah memeriksa 5 orang yang terdiri dari Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pelaksana Keuangan Desa (PPKD).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, ARDY, SH, MH, meminta kesabaran dari masyarakat karena tim penyelidik terus bekerja. Dia juga berjanji akan menyampaikan setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua kepada masyarakat. (V374)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *