Ambon, beritasumbernews.com, Sudah cukup lama, dalam waktu yang terus berjalan, hingga saat ini belum juga adanya pemilihan Raja Passo.

Oleh sebab itu di ruang Komisi I DPRD Kota Ambon, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihutu kepada sejumlah awak Media siang tadi mengungkapkan bahwa” dalam waktu dekat ini akan di adakan pertemuan guna membahas masalah ini, dan dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa pihak terkait, antara lain asisten 1, kabak pemerintahan, camat Baguala, Pejabat Raja Negeri Passo, Ketua Saniri Negeri Passo, dan Anggota Saniri. Ungkap Taihutu Senin 04/03/2024

Kata Taihutu”Pertemuan ini diadakan untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil agar proses suksesi Raja Negeri Passo dapat dilanjutkan,” jelas Jafri Taihutu.

Taihutu juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait masalah ini, termasuk juga putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan salah satu pihak.

Selain itu Taihutu menambahkan” pihaknya akan mengadakan rapat dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kebijakan terakhir yang telah dikonsolidasikan dengan Negeri Passo, mereka berharap proses pelantikan dapat dilakukan pada bulan Maret ini.

Jika tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai secara internal di Passo, Jafri Taihutu mengusulkan pemilihan raja dilakukan secara langsung sebagai solusi alternatif. Ujarnya

Contohnya, di Hative Kecil sudah ada proses pemilihan raja secara langsung. Namun, mereka berharap ada solusi terbaik yang dapat ditemukan setelah putusan NO ini dikembalikan ke negeri ini, dan jika ada dua mata rumah atau lebih, mereka berharap hal ini dapat dibicarakan dengan baik.

“Pentingnya menjalankan proses ini agar seluruh negeri di Ambon dapat berjalan dengan sukses, supaya fokus DPRD dan pemerintah daerah akan difokuskan kedepan,” sebut Taihutu

Mereka berencana untuk mendaftarkan seluruh negeri adat yang ada di Ambon agar mendapatkan pengakuan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga status mereka sebagai negeri adat sejajar dengan daerah-daerah seperti Sumatera Barat, Bali, dan Jayapura.

Tiga peraturan daerah yang sedang dalam tahap pembahasan akan melahirkan 17 peraturan negeri, Oleh karena itu, tanggung jawab negeri ke depan ini sangat berat dan membutuhkan keterlibatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Pungkasnya  (V374)