Menampilkan: 1 - 10 dari 45 HASIL
DPRD Kota Ambon

Komisi I DPRD Ambon Fasilitasi 19 Poin Keluhan Warga Dusun Mahiya, Evaluasi Kepala Dusun Diberi Waktu Sepekan

Ambon –  beritasumbernews.com -Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, menegaskan komitmen pihaknya dalam memfasilitasi berbagai persoalan yang terjadi di Dusun Mahiya, Negeri Meseng.

Hal itu disampaikan Fadly kepada media usai rapat dengar pendapat bersama Kepala Dusun Mahiya, tim pemerhati masyarakat, serta unsur pemerintah terkait, Rabu (25/02/2026).

Menurut Fadly, Komisi I menerima surat resmi dari tim pemerhati masyarakat yang memuat 19 poin permasalahan (PTC) yang sebagian besar ditujukan kepada Kepala Dusun dan telah berlangsung sejak 2024.

“Persoalan ini sebelumnya sudah melalui mekanisme pemerintah, namun belum terselesaikan sehingga masyarakat meminta kami untuk memfasilitasi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I turut menghadirkan Kepala Dusun, Ketua Saniri Negeri Meseng, perwakilan bagian hukum, serta unsur kecamatan dan pemerintahan terkait.

Fadly menjelaskan, sejumlah poin yang disampaikan warga berkaitan dengan kurangnya transparansi serta minimnya program kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang kami lihat lebih kepada persoalan transparansi serta tidak adanya kegiatan yang menyentuh masyarakat. Ini yang membuat warga menilai kepemimpinan kurang maksimal,” jelasnya.

Sebagai lembaga pengawas, Komisi I berupaya mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial.

“Kami tidak ingin masalah kecil menjadi konflik di kampung. Lebih baik diselesaikan sejak dini secara bersama-sama,” tegasnya.

Dari hasil rapat, Komisi I mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, mendorong Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan Saniri Negeri untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan antara Kepala Dusun dan tim pemerhati masyarakat. Kedua, melakukan evaluasi kinerja Kepala Dusun dalam waktu satu minggu.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan atau penyelesaian, Komisi I akan merekomendasikan langkah lanjutan kepada Wali Kota Ambon sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait tuntutan pemberhentian Kepala Dusun, Fadly menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan.

“Pengangkatan kepala dusun ada tahapannya dan mekanismenya jelas. Evaluasi harus berdasarkan aturan hukum, bukan semata-mata desakan,” katanya.

Ia juga menanggapi usulan pemekaran Dusun Mahiya menjadi desa administratif atau negeri definitif. Menurutnya, pemekaran harus melalui kajian mendalam dari aspek administrasi, rentang kendali pelayanan, serta pemerataan pembangunan.

“Pemekaran bukan menghapus hak adat dan budaya, tetapi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan. Tidak bisa dilakukan secara instan tanpa kajian,” pungkas Fadly.

Komisi I berharap fasilitasi ini dapat menghadirkan solusi yang adil serta mencegah terjadinya gesekan sosial di tengah masyarakat Dusun Mahiya. (**)

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Resmi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Perempuan-Anak

Ambon –  beritasumbernews.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Dua Ranperda yang disahkan masing-masing adalah Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, serta dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Ambon, unsur Forkopimda Kota Ambon, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon, rohaniawan, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menyampaikan bahwa pengesahan kedua Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Ambon.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas udara. Sementara Perda Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan memberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,” ujar Tamaela.

Pernyataan kata akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes, yang menyampaikan bahwa seluruh sembilan fraksi DPRD Kota Ambon sepakat menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Kami fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon, atas tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa dan didukung tekad yang kuat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon,” tegas Pormes.

Sementara itu, sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok melalui perubahan perilaku masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaksanaan kawasan tanpa rokok bukan sekadar upaya regulatif, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Toisutta mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, termasuk di Kota Ambon, dengan berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, seksual hingga psikologis.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus meningkat. Budaya patriarki yang mengakar di masyarakat turut memperparah kerentanan perempuan dan anak,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran Perda tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta menyediakan layanan perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan bagi para korban.

“Dengan adanya Perda ini, komitmen Pemerintah Kota Ambon semakin kuat dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Diketahui, pada awal Rapat Paripurna terdapat lima Ranperda yang direncanakan untuk disahkan. Namun, adanya interupsi dari salah satu anggota DPRD Kota Ambon yang menilai pengesahan lima Ranperda sekaligus kurang tepat, membuat pimpinan sidang memutuskan hanya dua Ranperda yang disahkan pada rapat tersebut. Tiga Ranperda lainnya dijadwalkan akan disahkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon atas dua Ranperda yang telah disahkan. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Ambon dan Ketua DPRD Kota Ambon.

Usai penandatanganan, Rapat Paripurna secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD Kota Ambon. (Chey)

Berita DPRD Kota Ambon

Ketua DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Nota APBD Anggaran Sementara 2026

Ambonberitasumbernews.com – Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, memimpin Rapat Paripurna tentang Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,125 triliun, belanja daerah Rp1,291 triliun, dan pembiayaan daerah disiapkan sebesar Rp200 miliar pada pos penerimaan pembiayaan. (26/11/2025)

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses perencanaan anggaran Kota Ambon, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ambon tahun anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA memuat kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, sedangkan PPAS menetapkan plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan prioritas.

Proses penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Kota Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, yang menandakan kesepakatan bersama atas kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) tahun anggaran 2026.

Penandatanganan KUA dan PPAS ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencapaian program prioritas pemerintah daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Pembicaraan Tingkat 1 merupakan tahap awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026. Pada tahap ini, Pemerintah Kota Ambon akan mempresentasikan Raperda APBD dan Nota Keuangan, yang kemudian akan dibahas dan ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Ambon.

Tujuan dari pembicaraan tingkat 1 ini adalah untuk memahami secara umum substansi Raperda APBD dan Nota Keuangan, serta mengidentifikasi isu-isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut. Hasil pembicaraan ini akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut pada tingkat selanjutnya.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Ambon tahun 2026 merupakan langkah penting dalam proses legislasi daerah. Raperda yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah.

Proses penetapan Raperda ini melibatkan DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon, yang bekerja sama untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Ambon.
(Chey)

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Maluku Hentikan Izin Kapal Andon

Ambon-beritasumbernews.com – Polemik keberadaan kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memasuki tahap krusial. Komisi II DPRD Maluku memutuskan menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, Selasa (23/9/2025). Rapat turut menghadirkan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.

“Masalah kapal andon sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas penangkapan telur ikan terbang karena dampaknya serius terhadap kelestarian sumber daya dan kehidupan nelayan lokal,” ujar Irawadi.

Catatan Komisi II menyebutkan, ada 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di KKT. Dari jumlah itu, hanya 15 kapal memiliki izin resmi, sedangkan 22 kapal lain baru sebatas mengajukan permohonan.

Situasi ini dinilai tidak sehat. Selain tumpang tindih aturan, tidak ada regulasi yang memberi kewenangan pemerintah daerah memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal andon.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara ekologi bisa terancam,” kata Irawadi.

Dalam rapat, Komisi II menyoroti dua surat Bupati KKT, masing-masing tertanggal 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025. Surat itu menegaskan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan.(chey)

DPRD Kota Ambon

Zeth Pormes  Minta Warga Percaya Proses Hukum Polda Maluku Terkait Kasus Hunuth

Ambon – beritasumbernews.com -Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran puluhan rumah warga di Dusun Durian Patah, Desa Hunuth, Teluk Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.

Menurut Zeth, penetapan tersangka yang awalnya hanya dua orang dan kemudian bertambah menjadi delapan orang setelah dilakukan pendalaman, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan masyarakat yang menjadi korban konflik. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan, baik bagi para korban maupun seluruh masyarakat Kota Ambon.

“Kami di DPRD Ambon mengapresiasi langkah Polda Maluku yang bergerak cepat menetapkan delapan tersangka. Ini penting untuk memberi kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya warga yang rumahnya menjadi korban pembakaran,” tegas Zeth, dalam pernyataannya kepada Wartawan media ini, Rabu (17/9).

Polda Maluku sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial IS dan AP. AP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku, sementara IS yang masih berstatus anak di bawah umur dikenakan wajib lapor dan rencananya akan menjalani diversi pada 18 September 2025.

Setelah gelar perkara pada Senin (15/9), tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menambah enam tersangka baru yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/9).

Zeth berharap masyarakat yang terdampak tetap tabah, percaya pada proses hukum, serta tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat memperluas konflik. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah bersama DPRD memberikan perhatian pada pemulihan warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Harapan saya, warga yang terdampak dapat menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian, karena langkah ini sudah menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum,” tutup Pormes

( bs01)

DPRD Kota Ambon Pemkot Ambon

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Bersama Pemerintah Kota Ambon Menggelar UJI Publik Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas Tahun 2025.

Ambonberitasumbernews.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar uji publik rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon pada Sabtu 13 September 2025, dihadiri pemerintah daerah, akademisi, dan perwakilan masyarakat. Pembahasan fokus pada arah regulasi dan implementasi layanan publik berbasis teknologi.
Komitmen kolektif
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon Dr Ronald Lekransy menegaskan, Harapan menjadi kota cerdas harus dijalankan bersama, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

“Ambon Smart City bukan sekadar jargon. Ini adalah kewajiban bersama, semua OPD wajib berperan agar Ambon benar-benar tampil sebagai kota cerdas,” kata Lekransy.

struktur; Ini menyangkut tata kelola yang transparan dan berpihak pada masyarakat.
infrastruktur;Ini meliputi pelayanan publik, pendidikan, layanan sosial, dan pemerataan akses internet hingga wilayah terpencil.
suprastruktur; Ini mencakup payung hukum yang jelas, Peraturan Wali Kota, dan pembentukan Dewan Smart City, Dewan bertugas mengawal pelaksanaan dan memastikan program berjalan sesuai visi.

Hasil penilaian Institut Teknologi Bandung menempatkan Ambon pada level survival dalam indeks kesiapan digital. Level ini menunjukkan kapasitas awal yang perlu dipercepat.

Lekransy menyatakan, posisi survival bukan akhir. Ini sinyal bahwa Ambon sudah berada di jalur yang benar. Langkah selanjutnya adalah memperkuat regulasi, infrastruktur, dan partisipasi publik.

Perda Smart City diharapkan menjadi instrumen hukum yang mengikat. Regulasi itu akan mengarahkan integrasi kebijakan lintas sektor. Termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, dan layanan sosial.

Implementasi yang konsisten akan menentukan keberhasilan. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci.

Harapan dan langkah berikut
Dengan fondasi yang jelas, pemerintah optimistis Ambon bisa melompat dari tahap survival menuju kota cerdas yang mapan. Targetnya bukan sekadar digitalisasi. Tujuan utama adalah layanan publik yang lebih efektif dan merata.

Uji publik ini juga menghasilkan masukan teknis untuk penyempurnaan rancangan Perda. Masukan akan diolah sebelum pembahasan lanjutan di DPRD.
(Chey)

 

DPRD Kota Ambon

8 Truk  Sampa Pengangkut Baru Siap Beroperasi Di Kota Ambon 

Ambonberitasumbernews.com – Tampak delapan truk sampah milik Pemerintah Kota Ambon yang sedang berada di depan kantor DPRD Kota Ambon,

Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon kini memiliki delapan armada pengangkut sampah baru, Kepala DLHP, Apries Gaspersz memastikan armada tersebut akan dioperasikan dalam waktu dekat.

“Dalam bulan ini mobil-mobil ini akan segera difungsikan demi mengatasi titik-titik sampah yang masih menjadi masalah di Kota Ambon,” tegas Gaspersz yang juga masih menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Ambon, Kamis (11/9/2025).

Penambahan delapan unit truk ini bukan tanpa alasan.

Berdasarkan data DLHP semester I 2024, Kota Ambon memproduksi sampah fantastis, mencapai 168,2 ton per hari.

Gaspersz menjelaskan bahwa truk-truk baru ini akan difokuskan pada jalur-jalur pengoperasian yang tergolong berat.

“Jalur berat kita akan fungsikan mobil yang baru, sedangkan untuk jalur yang sedang kita akan fungsikan mobil yang lama,” tambahnya.

Strategi ini diharapkan dapat memaksimalkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kota Ambon.

Total ada 27 jalur pengangkutan sampah yang harus diantisipasi oleh DLHP.

Gaspersz memastikan bahwa sistem telah diperhitungkan matang untuk ditangani oleh seluruh kendaraan yang tersedia, baik yang baru maupun yang lama.

Penambahan armada ini menjadi krusial mengingat tingginya volume sampah harian.

Dengan kapasitas yang lebih besar dan jangkauan yang lebih luas, diharapkan penumpukan sampah di berbagai titik dapat diminimalisir. (Chey)

DPRD Kota Ambon Pemkot Ambon

DPRD dan Pemkot Gelar Paripurna, Wali Kota Ajak Warga Bergerak Bersama Bangun Kota Menyambut HUT Ke 450  Kota Ambon 

Ambonberitasumbernews.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-450 Kota Ambon yang jatuh pada 7 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Istimewa pada Sabtu (6/9), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, anggota DPRD Kota Ambon, anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan SKPD, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Moritz Tamaela menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ambon, meskipun bangsa ini baru saja melewati dinamika demokrasi yang cukup kompleks.

Sementara itu, dalam pidato reflektifnya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menekankan bahwa peringatan 450 tahun Kota Ambon menjadi momen penting untuk melihat kembali capaian yang telah diraih dan mempersiapkan langkah strategis menghadapi tantangan ke depan.

“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Ambon telah mencapai 83,37, masuk dalam kategori tinggi. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 juga mencapai 5,96 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional, dan inflasi kita relatif terkendali,” ungkap Wattimena.

Selain itu, Ambon kembali mendapat pengakuan dunia sebagai Kota Kreatif Musik UNESCO dengan peringkat tertinggi, menegaskan posisi Ambon sebagai pusat budaya musik di Indonesia.

Namun demikian, Wali Kota juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti tingkat pengangguran terbuka yang masih cukup tinggi di angka 11,65 persen, pengelolaan sampah yang belum optimal, ketimpangan penduduk, serta angka kemiskinan yang stagnan di sekitar 5 persen.

Mengusung tema “Bergerak Bersama Per Ambon Maluku Deng Indonesia Pung Bae,” Wali Kota mengajak seluruh warga untuk bersatu dan bekerja bersama dalam membangun Ambon ke arah yang lebih baik.

“Tema ini memberi pesan bahwa kemajuan tidak akan datang dari satu orang atau kelompok saja, melainkan dari kekuatan kolektif kita semua,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan sejumlah program prioritas yang sedang dijalankan oleh Pemkot Ambon, antara lain:

Penambahan 779 sambungan air bersih

Perluasan layanan pengelolaan sampah

Bantuan modal usaha untuk 650 pelaku UMKM

Pembentukan 50 Koperasi Merah Putih

Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Peluncuran Call Center 112 sebagai layanan darurat 24 jam

Upaya pengelolaan sampah juga terus diperkuat melalui kerja sama dengan Bank Sampah Alami, dengan membeli hingga 3 ton sampah plastik dari masyarakat untuk didaur ulang, sekaligus menjadi sarana edukasi lingkungan.

Menutup pidatonya, Wattimena memaparkan visi jangka panjang pembangunan Ambon yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi “Ambon Manise, Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan,” yang dijabarkan dalam 17 program prioritas hingga tahun 2045.

“Memasuki usia 450 tahun, tantangan pembangunan tentu tidak ringan. Namun dengan semangat kebersamaan, kita bisa mewujudkan Ambon yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Mari bergerak bersama, untuk Ambon, Maluku, dan Indonesia pung bae,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi simbol kebersamaan dan refleksi kolektif seluruh elemen masyarakat Kota Ambon dalam membangun masa depan kota yang lebih baik. (chey)

DPRD Kota Ambon

Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaella Menghadiri Ziarah Tabur Bunga Di Taman Makan Pahlawan Kapahaha Ambon

Ambonberitasumbernews.com -Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menghadiri ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kapahaha, Tantui Ambon, sebagai bagian dari rangkaian menyambut peringatan HUT ke-450 Kota Ambon. Sabtu (06/09/2025)

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ely Toisuta, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolresta Ambon Kombes Pol Yoga Prima Setya, perwakilan Dandim 1504/Ambon, para pimpinan OPD, serta pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Yang menghadiri dalam acara tabur bunga, sekaligus menyambut HUT Kota ke 450.

“Morits Tamaela menegaskan bahwa acara ini merupakan bagian penting dari rangkaian perayaan HUT ke-450. Ia menyampaikan:

“450 tahun ini bukan perjalanan yang gampang. Kota ini terbentuk atas jasa para pahlawan yang berjuang hingga merebut kemenangan dari tangan penjajah. Kita sebagai generasi sekarang jangan pernah sekali-kali melupakan sejarah, jas merah.”
— menegaskan pentingnya menjaga semangat perjuangan para pahlawan demi generasi masa kini.

Selain itu, Moritz menyebut bahwa seluruh OPD dan elemen Forkopimda diajak terus menghayati makna perjuangan ini melalui upacara ziarah dan tabur bunga, agar semangat juang para pahlawan tetap hidup dalam generasi muda sekarang. Tutupnya

(Chey)

 

DPRD Kota Ambon

Ketua DPRD Kota Ambon Klarifikasi Kejadian Pemukulan Terhadap Febry Pattilrilohy

Ambonberitasumbernews.com

Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela sangat merasa terganggu dengan pemberitaan yang sangat tidak benar oleh beberapa media. Namun dirinya telah berikan klarifikasi, tapi kembali ada media yang telepon untuk minta klarifikasi lagi. Sehingga saya mintakan dari Febry dan keluarga untuk hari ini Senin (04/08/25) kita lakukan jumpa pers.

Moritz menerima telepon dari berbagai media, dan hari ini di hadapan puluhan media, di kantor DPRD Kota Ambon. Moritz selaku ketua DPRD Kota Ambon bersama Febri Pattilrilohy dan didampingi sekretaris dan bagian Humas menjelaskan masalah yang menimpa Febry.

Moritz jelaskan pemukulan terhadap seorang staf DPRD Kota Ambon berbuntut panjang, “Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela membantah keras tuduhan dirinya terlibat dalam insiden pemukulan terhadap Febry.

Terkait pesta miras, saya menepis isu pesta miras di rumah dinas. Isu dugaan pemukulan terhadap staf DPRD kota Ambon, Febri Pattipeilohiy. Sampai hari ini ramai diperbincangkan di media sosial, ” Moritz; menegaskan peristiwa pemukulan itu tidak terjadi di rumah dinas. Dan tak ada kaitan dengan dirinya maupun keluarganya.

Moritz mengakui,saat ini rumah dinas sementara direnovasi dan para pekerja mereka adalah orang Ambon, kata orang Ambon kasih panas poro dengan minuman beralkohol yang diberikan Moritz kepada para pekerja. Namun sekali lagi disampaikan tidak ada pesta miras seperti yang ditiduhkan.

“Saya akui yang panggil Febri sama-sama dengan tukang kerja, namun dirinya kaget kalau ada terjadi pemukulan terhadap pegawainya itu.

Dalam hal kejadian pemukulan hingga tentu beta harus bertanggungjawab. Membantu biaya pengobatan Febri dan berharap isu ini tidak lagi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan, keluarga korban memastikan kejadian itu tidak terjadi di rumah dinas di Ketua DPRD.” tegasnya.

“Sementara itu, di kesempatan yang sama, Febri Pattipeilohy salah satu staf DPRD Kota Ambon yang mengalami pemukulan angkat bicara. Dihadapan puluhan jurnalis mengaku, tidak sepenuhnya mengingat kronologis kejadian pemukulan itu. ‘Kini Pattipeilohy pasrah dan berdoa dengan permohonan biarlah Tuhan yang berpekarah dengan mereka”,ungkapnya.

(Chey)

[instagram-feed]